Page 2 - JABAR_20250410
P. 2
INTERNASIONAL
2 KAMIS, 10 APRIL 2025
Yusril Pastikan
Hukuman Mati
tak Dihapus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Meski Presiden Prabowo tak Setuju PEMERIKSAAN DJOKO TJANDRA - Mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang
Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (9/4). Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan
JAKARTA, TRIBUN - Mente- Yusril menambahkan pende- bukan hanya untuk narapidana
ri Koordinator Hukum, HAM, katan kehati-hatian ini berang- korupsi melainkan untuk selu- suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan
Imigrasi, dan Pemasyarakatan kat dari penghormatan terhadap ruh narapidana dengan kasus Donny Tri Istiqomah.
(Kumham Imipas) Yusril Ihza hak hidup sebagai anugerah Tu- apa pun. Prabowo masih ingin
Mahendra, memastikan bahwa han Yang Maha Kuasa. Katanya, memberikan pengampunan dan
pidana mati dalam KUHP Nasio- pidana mati hanya dijatuhkan kesempatan bagi para narapida-
nal tidak dihapuskan. untuk kejahatan-kejahatan be- na. Ada Tudingan Standar Ganda
Yusril menjelaskan hukuman rat tertentu dan tidak boleh di- Yusril mengatakan pernyata-
mati akan ditempatkan sebagai laksanakan tanpa pertimbangan an Prabowo itu sah dan sesuai
sanksi pidana yang bersifat khu- mendalam. dengan hukum positif yang ber- SAAT ini, pemerintah tengah me- “Sama sekali tidak. Napi WNA itu di- KUHP lama.
sus dan diberikan kepada ter- “Bagaimanapun juga, hakim laku di Indonesia. “Apa yang di- rencanakan pembuatan Rancangan pindahkan ke negaranya untuk di- “Sebagai pemerintah, kami juga
dakwa secara sangat hati-hati. dan pemerintah adalah manusia katakan oleh Presiden Prabowo Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan pertimbangkan oleh pemerintahnya harus memikirkan bagaimana nasib
Katanya, Jaksa juga diwajib- biasa yang bisa saja salah dalam mengenai hukuman mati bagi Hukuman Mati, yang merupakan tu- apakah akan dieksekusi mati atau terpidana mati berdasarkan KUHP
kan oleh KUHP Nasional untuk memutuskan,” tutur Yusril. tindak pidana korupsi itu benar runan dari KUHP Baru yang akan di- tidak. Di dalam negeri, sikap Presi- Belanda yang sekarang sudah ink-
mengajukan tuntutan hukuman Yusril mengatakan suatu ke- dilihat dari segi hukum positif gunakan pada 2 Januari 2026 men- den Prabowo sangat jelas. Sampai racht dengan berlakunya KUHP Na-
mati dengan disertai alternatif salahan terjadi dalam menjatuh- yang berlaku,” kata Yusril. datang. hari ini di masa pemerintahan Pre- sional tahun depan. Kalau ada per-
ubahan hukum, maka ketentuan
Yusril mengatakan, dalam un-
siden Prabowo tidak ada seorang-
hukuman jenis lain. kan dan melaksanakan pidana “UU Tipikor memang mem- dang-undang tersebut, akan dijelas- pun terpidana mati yang dieksekusi yang paling menguntungkan sese-
“Pemerintah dan DPR me- mati, konsekuensinya tidak da- buka kemungkinan bagi hakim kan bagaimana kepastian hukum oleh regu tembak, baik WNI mau- oranglah yang diberlakukan. Saya
mang harus menyusun Un- pat diperbaiki. “Orang yang su- untuk menjatuhkan hukuman terkait dengan pelaksanaan hukum- pun WNA,” kata Yusril. kira RUU Pelaksanaan Hukuman
dang-Undang tentang tata cara dah dihukum mati tidak mung- mati bagi terdakwa korupsi yang an mati yang akan dilakukan terha- Yusril mengatakan, perubahan Mati nanti akan mengatur hal itu
pelaksanaan hukuman mati se- kin dihidupkan kembali. Oleh terbukti melakukan kejahatan dap narapidana apapun termasuk sistem hukum yang akan datang dengan jelas agar ada kepastian
bagaimana diamanatkan Pasal karena itu, kehati-hatian adalah tersebut ‘dalam keadaan terten- koruptor. juga menjadi perhatian pemerintah. hukum,” ujarnya. (tribun network/
102 KUHP Nasional yang baru,” prinsip yang mutlak,” tegasnya. tu’,” tambah dia. Sementara menanggapi tudingan Terutama terhadap mereka yang te- ham/dod)
kata Yusril dalam keterangan Terkait perdebatan seputar Yusril menjelaskan dalam UU ada standar ganda terhadap napi lah dijatuhi
tertulis, Rabu (9/4) hak asasi manusia (HAM), Yusril Nomor 20 Tahun 2001 tentang hukuman mati WNI dan WNA, Yus- hukuman
Namun, jelas dia, secara sub- menyatakan bahwa sikap terha- Tindak Pidana Korupsi, dijelas- ril menepisnya. Ia memastikan tidak mati ber-
stansi ketentuan mengenai pida- dap pidana mati sangat tergan- kan keadaan tertentu bagi napi ada pemberlakuan standar ganda. dasarkan
na mati sebagai pidana khusus tung pada tafsir fi losofi s tentang kasus korupsi yang bisa dijatuhi
telah dirumuskan secara tegas hak hidup. “Beberapa agama di hukuman mati. Kala itu Yusril
dalam Pasal 64 huruf c serta Pa- masa lalu mungkin membenar- yang menjabat Menteri Hukum
sal 67 dan 68 KUHP Nasional. kan pidana mati berdasarkan dan Perundang-undangan era
Menurut Yusril, pidana mati ti- doktrin dan hukum agama terse- Presiden ke-4 Abdurrahman Wa-
dak serta merta dilaksanakan but, namun dalam perkembang- hid, ikut merancang UU Tipikor.
setelah putusan pengadilan. an teologis masa kini, ada pula “Saya sendiri ketika itu mewakili
KUHP mengatur bahwa pidana tafsir baru yang menolak pidana Presiden membahas RUU tersebut
mati hanya dapat dieksekusi se- mati,” tuturnya. dengan DPR. Dalam keadaan ter-
telah permohonan grasi terpida- KUHP Nasional, lanjut Yusril, tentu itu adalah keadaan-keadaan
na ditolak oleh Presiden. mengambil jalan tengah antara yang luar biasa seperti keadaan
Oleh karena itu menurut Yus- berbagai pendekatan. “Pidana perang, krisis ekonomi maupun
ril, memohon grasi atas penja- mati dikenal dalam Hukum Pi- bencana nasional yang sedang
tuhan pidana mati wajib dilaku- dana Islam, hukum pidana adat, terjadi,” jelas Yusril.
kan baik oleh terpidana, kelu- maupun dalam KUHP warisan “Meskipun UU telah membuka
arga atau penasihat hukumnya Belanda. Kita menghormati hu- kemungkinan bagi hakim untuk
sesuai ketentuan KUHAP. Dia kum yang hidup atau the living menjatuhkan hukuman mati da-
menegaskan pada Pasal 99 dan law dalam masyarakat. Karena lam keadaan seperti itu, sampai
100 KUHP memberi ruang kepa- itu, kita tidak menghapuskan- saat ini belum pernah ada pen-
da hakim untuk menjatuhkan nya, tetapi merumuskan pida- jatuhan hukuman mati terha-
pidana mati dengan masa perco- na mati sebagai upaya terakhir dap terdakwa korupsi,” tambah
baan 10 tahun. yang pelaksanaannya dilakukan Yusril.
“Apabila selama masa itu ter- dengan penuh kehati-hatian,” Yusril menekankan, kebijakan
pidana menunjukkan penye- ujarnya. Prabowo mencerminkan sikap
salan dan perubahan perilaku, Sebelumnya, Yusril menyebut kenegarawanan yang menjun-
maka Presiden dapat mengubah Presiden Prabowo Subianto tidak jung tinggi prinsip kehati-hatian
pidana mati menjadi pidana pen- ingin ada narapidana yang diberi dan kemanusiaan. (tribun net-
jara seumur hidup,” jelas Yusril. hukuman mati. Dia mengatakan work/ham/dod)
• Editor: $JXQJ <XOLDQWR :LERZR 'HG\ +HUGLDQD 'HQL $KPDG )DMDU ,FKVDQ 6XJLUL 8$ 7DXILN ,VPDLO
• Staf Redaksi: 'DQLHO $QGUHDQ 'DPDQLN (U\ &KDQGUD .HPDO 6HWLD 3HUPDQD 0 6\DULI $EGXVVDODP 7LDK 60 6LWL )DWLPDK 1D]PL $EGXUDKPDQ 0XKDPDG 1DQGUL 3ULODWDPD ALAMAT KANTOR:
)HUUL $PLULO 0XNPLQLQ 7DVLNPDOD\D $KPDG ,PDP %DHKDTL &LUHERQ +LOPDQ .DPDOXGLQ .%% /XWKIL $KPDG 0DXOXGLQ .DEXSDWHQ %DQGXQJ Grha Tribun Jabar Jl Sekelimus Utara 2-4 Soekarno-Hatta
(NL <XOLDQWR .XQLQJDQ +DQGLND 5DKPDQ (Indramayu) Bandung. Tlp: 022 7530666 (Hunting), fax: 022 7530655
(Umum), 022 7530656 (Redaksi), 022 7530657 (Iklan)
• Kontributor : $L 6DQL 1XUDLQL &LDPLV $OGL 3HUGDQD 7DVLNPDOD\D 6LGTL $O *KLIDUL *DUXW &LNZDQ 6XZDQGL .DUDZDQJ $K\D 1XUGLQ 6XEDQJ 3DGQD 3DQJDQGDUDQ 0 5L]DO -DODXGLQ .DE 6XNDEXPL Email: redaksi@tribunjabar.id
'LDQ +HUGLDQV\DK .RWD 6XNDEXPL 0 5LIDL .XQLQJDQ .LNL $QGULDQD 6XPHGDQJ -XVPDZDUQL 0XKDPPDG $IGDO :DVKLQJWRQ '&
“TRIBUN NETWORK - MATA LOKAL • Fotografer: Gani Kurniawan ALAMAT KANTOR JAKARTA:
MENJANGKAU INDONESIA” • Sekretaris Redaksi: Sri $U\DQWL Gedung Tribun Network - Kompas Gramedia, Jalan
Palmerah Selatan No 3, Jakarta Pusat, 10270, Telepon:
• Tata Letak : Donni Valentino (Koordinator), Richard Andreas Mendelson, (GZLQ 7HJXK .XUQLD
Penerbit: PT Bandung Media GraÀ ka • Editor Video : 0HJD 1XJUDKD (Koordinator), 'LFN\ )DGLDU 'MXKXG 5XG\ /DXG]D (U\ &KDQGUD 'HQL 'HQDVZDUD $GLW\D 5DKPDQ 'LGLQ :DK\XGLQ (Studio) 021-5359525, Fax: 021-5359523
Diterbitkan berdasarkan • IT : Darussalam Nugraha Aris Wahyu Nugroho MEDIA SOCIAL & WEB Official
Undang-undang No 40 Tahun 1999
Pemimpin Umum : Dahlan • Business General Manager : Rahmi Khasya Sarini; Vice GM : Purnomo, Advertising Manager : Dicky Hadian; Circulation Manager : Purnomo, 3M Manajer Keuangan: :LGLD +HUOLDQD • • Website : https://jabar.tribunnews.com/
Instagram : https://www.instagram.com/tribunjabar
Pemimpin Redaksi/ JAKARTA
Penanggung Jawab : Adi Sasono News Director: Febby Mahendra Putra; News Vice Director/GM Jakarta Content: Domuara D. Ambarita; GM Content Digital: Yuli Sulistyawan; News Manager: Rahmat Hidayat; Koordinator Kompartemen Polhukam: Dodi Esvandi; Koordinator Kompartemen • Twitter : https://twitter.com/tribunjabar
Production Manager : 2NWRUD 9HUiDZDQ Megapolitan: Soewidia Henaldi, dan Yogi Gustaman; Koordinator Kompartemen Ekonomi dan Bisnis: Frederikus Mahatma Teguh Is; Koordinator Kompartemen Seleb & Lifestyle: Willy Widianto; Koordinator Kompartemen Olahraga: Eko Priyono; Koordinator • Facebook : https://ww w.facebook.com/baladtribun
News Manager : Oktora Veriawan Kompartemen Audio-visual: Dany Permana. • Fan Page FB : https://www.facebook.com/tribunjabar
Manajer tribunjabar.id : Kisdiantoro
Manajer tribuncirebon.com : Machmud Mubarok WARTAWAN TRIBUN JABAR SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL, DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA/MEMINTA IMBALAN DARI SUMBER BERITA
Editor Senior : Januar Pribadi Hamel

