Page 2 - JABAR_20250410
P. 2

INTERNASIONAL






                                                                           2  KAMIS, 10 APRIL 2025

           Yusril Pastikan






          Hukuman Mati







                  tak Dihapus









                                                                                                                                                               TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
         Meski Presiden Prabowo tak Setuju                                                    PEMERIKSAAN DJOKO TJANDRA - Mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang
                                                                                                Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK,
                                                                                                Jakarta, Rabu (9/4). Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan
      JAKARTA, TRIBUN  - Mente-    Yusril menambahkan pende-  bukan hanya untuk narapidana
      ri Koordinator Hukum, HAM,  katan kehati-hatian ini berang-  korupsi melainkan untuk selu-  suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan
      Imigrasi, dan Pemasyarakatan  kat dari penghormatan terhadap  ruh narapidana dengan kasus   Donny Tri Istiqomah.
      (Kumham Imipas) Yusril Ihza  hak hidup sebagai anugerah Tu-  apa pun. Prabowo masih ingin
      Mahendra, memastikan bahwa  han Yang Maha Kuasa. Katanya,  memberikan pengampunan dan
      pidana mati dalam KUHP Nasio-  pidana mati hanya dijatuhkan  kesempatan bagi para narapida-
      nal tidak dihapuskan.      untuk kejahatan-kejahatan be-  na.                                    Ada Tudingan Standar Ganda
       Yusril menjelaskan hukuman  rat tertentu dan tidak boleh di-  Yusril mengatakan pernyata-
      mati akan ditempatkan sebagai  laksanakan tanpa pertimbangan  an Prabowo itu sah dan sesuai
      sanksi pidana yang bersifat khu-  mendalam.            dengan hukum positif yang ber-  SAAT ini, pemerintah tengah me-  “Sama sekali tidak. Napi WNA itu di-  KUHP lama.
      sus dan diberikan kepada ter-  “Bagaimanapun juga, hakim  laku di Indonesia. “Apa yang di-  rencanakan pembuatan Rancangan   pindahkan ke negaranya untuk di-  “Sebagai pemerintah, kami juga
      dakwa secara sangat hati-hati.  dan pemerintah adalah manusia  katakan oleh Presiden Prabowo   Undang-Undang (RUU) Pelaksanaan   pertimbangkan oleh pemerintahnya   harus memikirkan bagaimana nasib
      Katanya, Jaksa juga diwajib-  biasa yang bisa saja salah dalam  mengenai hukuman mati bagi   Hukuman Mati, yang merupakan tu-  apakah akan dieksekusi mati atau   terpidana mati berdasarkan KUHP
      kan oleh KUHP Nasional untuk  memutuskan,” tutur Yusril.  tindak pidana korupsi itu benar   runan dari KUHP Baru yang akan di-  tidak. Di dalam negeri, sikap Presi-  Belanda yang sekarang sudah ink-
      mengajukan tuntutan hukuman   Yusril mengatakan suatu ke-  dilihat dari segi hukum positif   gunakan pada 2 Januari 2026 men-  den Prabowo sangat jelas. Sampai   racht dengan berlakunya KUHP Na-
      mati dengan disertai alternatif  salahan terjadi dalam menjatuh-  yang berlaku,” kata Yusril.   datang.             hari ini di masa pemerintahan Pre-  sional tahun depan. Kalau ada per-
                                                                                                                                                        ubahan hukum, maka ketentuan
                                                                                               Yusril mengatakan, dalam un-
                                                                                                                          siden Prabowo tidak ada seorang-
      hukuman jenis lain.        kan dan melaksanakan pidana   “UU Tipikor memang mem-       dang-undang tersebut, akan dijelas-  pun terpidana mati yang dieksekusi   yang paling menguntungkan sese-
       “Pemerintah dan DPR me-   mati, konsekuensinya tidak da-  buka kemungkinan bagi hakim   kan bagaimana kepastian hukum   oleh regu tembak, baik WNI mau-  oranglah yang diberlakukan. Saya
      mang harus menyusun Un-    pat diperbaiki. “Orang yang su-  untuk menjatuhkan hukuman   terkait dengan pelaksanaan hukum-  pun WNA,” kata Yusril.  kira RUU Pelaksanaan Hukuman
      dang-Undang tentang tata cara  dah dihukum mati tidak mung-  mati bagi terdakwa korupsi yang   an mati yang akan dilakukan terha-  Yusril mengatakan, perubahan   Mati nanti akan mengatur hal itu
      pelaksanaan hukuman mati se-  kin dihidupkan kembali. Oleh  terbukti melakukan kejahatan   dap narapidana apapun termasuk   sistem hukum yang akan datang   dengan jelas agar ada kepastian
      bagaimana diamanatkan Pasal  karena itu, kehati-hatian adalah  tersebut ‘dalam keadaan terten-  koruptor.           juga menjadi perhatian pemerintah.   hukum,” ujarnya. (tribun network/
      102 KUHP Nasional yang baru,”  prinsip yang mutlak,” tegasnya.  tu’,” tambah dia.        Sementara menanggapi tudingan   Terutama terhadap mereka yang te-  ham/dod)
      kata Yusril dalam keterangan   Terkait perdebatan seputar   Yusril menjelaskan dalam UU   ada standar ganda terhadap napi   lah dijatuhi
      tertulis, Rabu (9/4)       hak asasi manusia (HAM), Yusril  Nomor 20 Tahun 2001 tentang   hukuman mati WNI dan WNA, Yus-  hukuman
       Namun, jelas dia, secara sub-  menyatakan bahwa sikap terha-  Tindak Pidana Korupsi, dijelas-  ril menepisnya. Ia memastikan tidak   mati ber-
      stansi ketentuan mengenai pida-  dap pidana mati sangat tergan-  kan keadaan tertentu bagi napi   ada pemberlakuan standar ganda.   dasarkan
      na mati sebagai pidana khusus  tung pada tafsir fi losofi s tentang  kasus korupsi yang bisa dijatuhi
      telah dirumuskan secara tegas  hak hidup. “Beberapa agama di  hukuman mati. Kala itu Yusril
      dalam Pasal 64 huruf c serta Pa-  masa lalu mungkin membenar-  yang menjabat Menteri Hukum
      sal 67 dan 68 KUHP Nasional.  kan pidana mati berdasarkan  dan Perundang-undangan era
      Menurut Yusril, pidana mati ti-  doktrin dan hukum agama terse-  Presiden ke-4 Abdurrahman Wa-
      dak serta merta dilaksanakan  but, namun dalam perkembang-  hid, ikut merancang UU Tipikor.
      setelah putusan pengadilan.  an teologis masa kini, ada pula   “Saya sendiri ketika itu mewakili
      KUHP mengatur bahwa pidana  tafsir baru yang menolak pidana  Presiden membahas RUU tersebut
      mati hanya dapat dieksekusi se-  mati,” tuturnya.      dengan DPR. Dalam keadaan ter-
      telah permohonan grasi terpida-  KUHP Nasional, lanjut Yusril,  tentu itu adalah keadaan-keadaan
      na ditolak oleh Presiden.  mengambil jalan tengah antara  yang luar biasa seperti keadaan
       Oleh karena itu menurut Yus-  berbagai pendekatan. “Pidana  perang, krisis ekonomi maupun
      ril, memohon grasi atas penja-  mati dikenal dalam Hukum Pi-  bencana nasional yang sedang
      tuhan pidana mati wajib dilaku-  dana Islam, hukum pidana adat,  terjadi,” jelas Yusril.
      kan baik oleh terpidana, kelu-  maupun dalam KUHP warisan   “Meskipun UU telah membuka
      arga atau penasihat hukumnya  Belanda. Kita menghormati hu-  kemungkinan bagi hakim untuk
      sesuai ketentuan KUHAP. Dia  kum yang hidup atau the living  menjatuhkan hukuman mati da-
      menegaskan pada Pasal 99 dan  law dalam masyarakat. Karena  lam keadaan seperti itu, sampai
      100 KUHP memberi ruang kepa-  itu, kita tidak menghapuskan-  saat ini belum pernah ada pen-
      da hakim untuk menjatuhkan  nya, tetapi merumuskan pida-  jatuhan hukuman mati terha-
      pidana mati dengan masa perco-  na mati sebagai upaya terakhir  dap terdakwa korupsi,” tambah
      baan 10 tahun.             yang pelaksanaannya dilakukan  Yusril.
       “Apabila selama masa itu ter-  dengan penuh kehati-hatian,”   Yusril menekankan, kebijakan
      pidana menunjukkan penye-  ujarnya.                    Prabowo mencerminkan sikap
      salan dan perubahan perilaku,   Sebelumnya, Yusril menyebut  kenegarawanan yang menjun-
      maka Presiden dapat mengubah  Presiden Prabowo Subianto tidak  jung tinggi prinsip kehati-hatian
      pidana mati menjadi pidana pen-  ingin ada narapidana yang diberi  dan kemanusiaan. (tribun net-
      jara seumur hidup,” jelas Yusril.  hukuman mati. Dia mengatakan  work/ham/dod)

























































                                   •  Editor: $JXQJ <XOLDQWR :LERZR  'HG\ +HUGLDQD  'HQL $KPDG )DMDU  ,FKVDQ  6XJLUL 8$  7DXILN ,VPDLO
                                   •  Staf Redaksi: 'DQLHO $QGUHDQ 'DPDQLN  (U\ &KDQGUD  .HPDO 6HWLD 3HUPDQD  0 6\DULI $EGXVVDODP  7LDK 60  6LWL )DWLPDK  1D]PL $EGXUDKPDQ  0XKDPDG 1DQGUL 3ULODWDPD        ALAMAT KANTOR:
                                     )HUUL $PLULO 0XNPLQLQ  7DVLNPDOD\D   $KPDG ,PDP %DHKDTL  &LUHERQ   +LOPDQ .DPDOXGLQ  .%%    /XWKIL $KPDG 0DXOXGLQ  .DEXSDWHQ %DQGXQJ          Grha Tribun Jabar Jl Sekelimus Utara 2-4 Soekarno-Hatta
                                         (NL <XOLDQWR  .XQLQJDQ   +DQGLND 5DKPDQ  (Indramayu)                                                             Bandung. Tlp: 022 7530666 (Hunting), fax: 022 7530655
                                                                                                                                                          (Umum), 022 7530656 (Redaksi), 022 7530657 (Iklan)
                                   • Kontributor : $L 6DQL 1XUDLQL  &LDPLV   $OGL 3HUGDQD  7DVLNPDOD\D   6LGTL $O *KLIDUL  *DUXW   &LNZDQ 6XZDQGL  .DUDZDQJ   $K\D 1XUGLQ  6XEDQJ   3DGQD  3DQJDQGDUDQ   0 5L]DO -DODXGLQ  .DE  6XNDEXPL        Email: redaksi@tribunjabar.id
                                     'LDQ +HUGLDQV\DK  .RWD 6XNDEXPL   0 5LIDL  .XQLQJDQ   .LNL $QGULDQD  6XPHGDQJ   -XVPDZDUQL  0XKDPPDG $IGDO  :DVKLQJWRQ '&
      “TRIBUN NETWORK -  MATA LOKAL   • Fotografer: Gani Kurniawan                                                                                        ALAMAT KANTOR JAKARTA:
         MENJANGKAU INDONESIA”     • Sekretaris Redaksi: Sri $U\DQWL                                                                                     Gedung Tribun Network - Kompas Gramedia, Jalan
                                                                                                                                                          Palmerah Selatan No 3, Jakarta Pusat, 10270, Telepon:
                                   • Tata Letak : Donni Valentino (Koordinator),  Richard Andreas Mendelson, (GZLQ 7HJXK .XUQLD
          Penerbit: PT Bandung Media GraÀ ka  • Editor Video : 0HJD 1XJUDKD (Koordinator), 'LFN\ )DGLDU 'MXKXG  5XG\ /DXG]D  (U\ &KDQGUD  'HQL 'HQDVZDUD  $GLW\D 5DKPDQ  'LGLQ :DK\XGLQ (Studio)  021-5359525, Fax: 021-5359523
             Diterbitkan berdasarkan  • IT : Darussalam Nugraha  Aris Wahyu Nugroho                                                                       MEDIA SOCIAL & WEB Official
          Undang-undang No 40 Tahun 1999
        Pemimpin Umum   :   Dahlan  •  Business General Manager : Rahmi Khasya Sarini; Vice GM : Purnomo, Advertising Manager : Dicky Hadian; Circulation Manager : Purnomo, 3M Manajer Keuangan: :LGLD +HUOLDQD  • •  Website  : https://jabar.tribunnews.com/
                                                                                                                                                         Instagram : https://www.instagram.com/tribunjabar
        Pemimpin Redaksi/              JAKARTA
        Penanggung Jawab   :     Adi Sasono        News Director: Febby Mahendra Putra; News Vice Director/GM Jakarta Content: Domuara D. Ambarita; GM Content Digital: Yuli Sulistyawan; News Manager: Rahmat Hidayat; Koordinator Kompartemen Polhukam: Dodi Esvandi; Koordinator Kompartemen   •  Twitter  : https://twitter.com/tribunjabar
        Production Manager   :   2NWRUD 9HUiDZDQ       Megapolitan: Soewidia Henaldi, dan Yogi Gustaman; Koordinator Kompartemen Ekonomi dan Bisnis: Frederikus Mahatma Teguh Is; Koordinator Kompartemen Seleb & Lifestyle: Willy Widianto; Koordinator Kompartemen Olahraga: Eko Priyono; Koordinator   •  Facebook : https://ww   w.facebook.com/baladtribun
        News Manager   :     Oktora Veriawan       Kompartemen Audio-visual: Dany Permana.                                                             •  Fan Page FB : https://www.facebook.com/tribunjabar
        Manajer tribunjabar.id   :     Kisdiantoro
        Manajer tribuncirebon.com  :    Machmud Mubarok  WARTAWAN TRIBUN JABAR  SELALU DIBEKALI TANDA  PENGENAL, DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA/MEMINTA IMBALAN DARI SUMBER BERITA
        Editor Senior    :    Januar Pribadi Hamel
   1   2   3   4   5   6   7