Page 4 - JABAR_20250819
P. 4

INTER NAS IONAL








                                                                         2  SELASA, 19 AGUSTUS 2025
                   MUI Minta Pemerintah Tidak Bebani Rakyat




      JAKARTA, TRIBUN  -  Ma-    "Dengan tidak membebani  dak bisa disamakan dengan  At-Taubah ayat 60. Sedang-  yatnya," kata Abdul Muiz.
      jelis Ulama Indonesia (MUI)  tarif pajak yang bertumpuk  zakat atau wakaf. Sebab,  kan, ujar Abdul Muiz, ada   Sebelumnya, Menteri Ke-   PENGUMUMAN LELANG ULANG
      mendorong pemerintah untuk  dan pembebasan tarif pajak  kata dia, pajak berlaku se-  kaidah fikih yang juga mem-  uangan Sri Mulyani Ind-  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung
      tidak membebani tarif pajak  bagi yang usahanya belum  cara  umum  untuk  semua  bahas mengenai pajak yang  rawati menyamakan pajak
      yang bertumpuk kepada ma-  menghasilkan keuntungan,"  orang, baik yang beragama  membolehkan penguasa mem-  dengan zakat dalam kon-  Menunjuk pengumuman lelang sebelumnya tanggal 19 Juni 2025 di Surat Kabar Harian Jabar Ekspres, yang
                                                                                                                                         pelaksanaan lelangnya pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor
      syarakat, serta membebaskan  kata Wakil Sekretaris Komisi  Islam atau bukan, berbeda  buat kebijakan apa pun asal  teks distribusi keadilan so-  Cabang Jakarta Rawamangun, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
                                                                                                                                         Bandung, akan melaksanakan lelang Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
      pajak bagi usaha-usaha yang  Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali  halnya dengan zakat.  mengandung maslahat, yaitu  sial. Menurut Sri, keduanya   Tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran
                                                                                                                                         peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) terhadap objek hak tanggungan debitor PT Tiga
      belum untung. Sesuai ama-  dalam siaran pers, dikutip Se-  "Sedangkan zakat  adalah  tasharruful imam ‘alar ra’iyyah  memiliki mekanisme untuk   Putra Dharma Mandiri, berupa :
      nat  Ijtima  Ulama  MUI  yang  nin (18/7).         kewajiban bagi umat Islam de-  manuthun bil maslahah.  menyalurkan hak orang lain   2 (dua) bidang tanah dengan total luas 208 m2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya dijual dalam satu paket,
                                                                                                                                         terdiri dari :
      diputuskan dalam keputusan   Abdul Muiz juga mendo-  ngan ketentuan sudah sampai   "Penarikan pajak di Indo-  yang ada di dalam pengha-  -   SHM No.4544, luas tanah 91 m2, tercatat an. Tuan Allaga Willy Pranc Siagian Sarjana Ekonomi,
                                                                                                                                         -   SHM No.4557, luas tanah Luas 117 m2, tercatat an. Tuan Allaga Willy Pranc Siagian Sarjana Ekonomi
      Ijtima Ulama Komisi Fatwa  rong pemerintah untuk men-  kena wajib zakat dan harus di-  nesia diatur dalam undang-  silan seseorang.  Keduanya terletak di Blok Lapang Setempat Dikenal Perum Milenia Blok A, Jalan Setra Duta, Desa Sariwangi,
                                                                                                                                           Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
      se-Indonesia V Tahun 2015,  cari sumber-sumber penda-  distribusikan kepada kelompok  undang. Meski sifatnya me-  Sri mengatakan pajak   (Harga Limit: Rp 1.500.000.000,00 ; Uang Jaminan Rp. 500.000.000,00)
      pemerintah semestinya mene-  patan negara yang lain se-  tertentu," kata Abdul Muiz.  maksa, aturan kewajiban ba-  yang  dibayarkan  masyara-  Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang :
                                                                                                                                         Hari
                                                                                                                                                     :   Selasa
      rapkan pungutan pajak yang  lain pajak agar rakyat tidak   Menurut Abdul Muiz, perin-  yar pajak oleh rakyat kepada  kat, akan kembali ke rakyat,   Tanggal    :   26 Agustus 2025
                                                                                                                                         Waktu Penawaran
                                                                                                                                                     :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
      adil dan lebih ringan terhadap  terbebani dengan pajak yang  tah zakat telah termaktub da-  pemerintah bertujuan untuk  khususnya kelompok yang   Batas Akhir Waktu Penawaran   :   26 Agustus 2025, pukul 10.55 (sesuai waktu server)
                                                                                                                                                     :   https://lelang.go.id
                                                                                                                                         Alamat Domain
      masyarakat yang berpenda-  tinggi. Di samping itu, Abdul  lam sejumlah ayat Al Quran,  keperluan negara yang kem-  membutuhkan.  (kompas.  Tempat Lelang    :   KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
      patan rendah.            Muiz mengatakan pajak ti-  salah satunya dalam Surah  bali pada kemaslahatan rak-  com/tribunnews)          Penetapan Pemenang      Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung
                                                                                                                                                     :   Setelah batas akhir penawaran
                                                                                                                                         Syarat-syarat Lelang :
                                                                                                                                         1.   Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka (open bidding)
                                                                                                                                           menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada Alamat domain https://lelang.go.id/. Tata cara mengikuti
                                                                                                                                           lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
                                                                                                                                         2.   Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan
                                                                                                                                           mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP
      KPKNL Bandung                               KPKNL Bandung                               KPKNL Bandung                                (ekstensi   le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke
       PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  nomor tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah
                                                                                                                                           : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1   le.
      Menunjuk Pelaksanaan lelang sebelumnya tanggal 16 Juli 2025 yang telah diumumkan melalui surat   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda   Menunjuk Pelaksanaan lelang sebelumnya tanggal 17 Juli 2025 yang telah diumumkan melalui surat   3.   Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan
                                                                                                                                           harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
      kabar harian Jabar Ekspres tanggal 02 Juli 2025 sebagai pengumuman lelang kedua, berdasarkan   yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collectioan & Recovery   kabar harian Jabar Ekspres tanggal 03 Juli 2025 sebagai pengumuman lelang kedua, berdasarkan   lelang melalui Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis

      Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan   Regional Ofce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara   Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan   dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan
      dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce   tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan   dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce   data identitas dinyatakan valid.
      04, akan melaksanakan Lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis   Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitor di bawah ini :  04, akan melaksanakan Lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis   4.   Penawaran harga lelang dilakukan masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.
      tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   5.   Obyek lelang dijual apa adanya (as is). Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya
      Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  1. SWANTI RUCHYAT,  berupa :  Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan
                                                                                                                                           memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.

                                                   Satu bidang tanah berikut bangunan dengan total  LT= 215 m2 yang terletak di Komp Batu Mas III
      Siti Hasanah Koesdinar, berupa :             NO H1 RT.004 RW.003 Kel. Ciseureuh Kec. Regol Kota. Bandung Prov. Jawa Barat dengan SHM   Meggi Arizal, berupa :  6.   Peserta Lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar
      -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai   No.00622/Kel. Ciseureuh Tgl.12-09-1995 an Nyonya Tini Ruchyati  -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan kontrakan dan segala turutan yang berada   2% paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi
        bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor SHM No. 00934 tgl 29-06-1999 atas nama      Harga Limit Rp. 1.169.000.000, -              diatasnya sesuai bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor SHM No. 00381 tgl 02-02-2000   maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
        Beben Fatahillah, Luas Tanah 143 M2, yang berlokasi di Jalan Adipati Kertamanah Dalam X No. 191   Uang Jaminan Rp.238.400.000,-         atas nama Meggi Arizal,  Luas Tanah 169 M2, yang berlokasi di Kampung Bebedahan RT 003 RW   7.   PPN Pembeli: 1,1% dari harga terjual lelang dipungut langsung oleh PT. BRI (Persero) Tbk pada saat
                                                                                                                                           penyerahan serti kat
        RT 006 RW 016 Desa Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.  003 Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
         Harga Limit  Rp. 416.000.000,- (empat ratus enam belas juta rupiah)  Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Open bidding):  Harga Limit  Rp. 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah)  8.   Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
                                                                                                                                         9.   Untuk informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KC Jakarta
         Uang Jaminan Rp. 83.200.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)  Hari   :  Selasa  Uang Jaminan Rp. 114.800.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah)  Rawamangun, Telp. (021) 2957 5203, Cp. Mahardika HP. 0812 9789 9870
                                                             :  02 September 2025
                                                  Tanggal
      Waktu dan Pelaksanaan Lelang :              Waktu Penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :  Jakarta, 19 Agustus 2025
      Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)  Batas Akhir Penawaran  :  02 September 2025 10:30 WIB (sesuai waktu server)   Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)  Ttd
      Hari dan tanggal   :  Selasa, 26 Agustus 2025  Alamat Domain   :  lelang.go.id          Hari dan tanggal   :  Selasa, 26 Agustus 2025         PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      Waktu Penawaran    :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung “N” Gedung Keuangan Negara   Waktu Penawaran    :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
      Batas Akhir  Waktu Penawaran  :  Selasa, 26 Agustus 2025 Pukul 13.45 WIB waktu server        Jl. Asia Afrika Nomor 114  Bandung  Batas Akhir  Waktu Penawaran  :  Selasa, 26 Agustus 2025 Pukul 13.30 WIB waktu server
                      (sesuai WIB)                Penetapan Lelang   :  Setelah batas akhir penawaran        (sesuai WIB)
      Alamat Domain   : www.lelang.go.id                                                      Alamat Domain   : www.lelang.go.id         PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
      Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang       Syarat-syarat lelang :  Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang
                      (KPKNL) Bandung, Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara    1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui        (KPKNL) Bandung, Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara
                      Jl. Asia Afrika No.114, Bandung  internet dengan menggunakan metode Open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat        Jl. Asia Afrika No.114, Bandung  Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan
      Penetapan Lelang   :  Setelah batas akhir penawaran  domain lelang.go.id..              Penetapan Lelang   :  Setelah batas akhir penawaran  dengan Tanah, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian
      Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang  2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang  Kredit, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
      Syarat-syarat lelang :                       mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id, dengan merekam softcopy (scan) KTP,   Syarat-syarat lelang :  peserta lelang melalui internet (e-auction) menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui
                                                                                                                                         perantaraan KPKNL Bandung terhadap objek hak tanggungan atas nama debitur sebagai berikut, berupa :
      1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui   NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
        internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat   sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan   internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat   1.  Andre Suraadiningrat, Berupa :

                                                                                                                                           Sebidang tanah hak milik seluas 2082 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.
        domain http://www.lelang.go.id/ .          perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.   domain http://www.lelang.go.id/ .
      2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   10.15.000005951.0 tercatat atas nama Andre Suraadiningrat terletak di Jl Walagri Mulya RT 01 RW 09 Kelurahan
                                                                                                                                           Pasanggrahan Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
        mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/ , dengan merekam softcopy   dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/ , dengan merekam softcopy      Nilai Limit Rp. 2.830.000.000,- Uang Jaminan Rp. 566.000.000,-
        (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang   sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-  (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang
        yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian   masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada   yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian   Lelang akan dilaksanakan pada :
                                                                                                                                                   Selasa, 02 September 2025
                                                                                                                                                 :
                                                                                                                                         Hari / Tanggal
        perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.   masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan   perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.   Pukul   :   11.15 waktu server (sesuai WIB)
      3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   valid.  3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   Tempat Lelang   :   KPKNL Bandung, GKN Bandung Gedung ‘N’
        dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum      Jl. Asia-Afrika No.114  Bandung
        pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing   lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.   pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing   Penawaran Lelang  :   Dimulai sejak  pengumuman ini terbit sampai dengan
        peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua   peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-        hari Selasa tanggal 02 September 2025, pukul 11.15 waktu server (WIB)
        masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang   masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  Syarat-syarat lelang :
      4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction)
        lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.   6.  Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar   lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.   menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
      5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua   2% dari harga lelang  5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua      Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan”
                                                                                                                                           pada domain tersebut.
        cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang   7.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan
        bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP
      6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   Negara sebagai penerimaan lain-lain.  6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung
        tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   ke nomor tersebut).
        Negara sebagai penerimaan lain-lain.      9.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   Negara sebagai penerimaan lain-lain.     Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :surat kuasa dari
      7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1  le.
      8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   10. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah
        dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara Indonesia   dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
      9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   (Persero) Tbk.  9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   Uang jaminan lelang disetorkan melalui PT. BNI (Persero) Tbk. Ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing
                                                                                                                                           peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing
        dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara   11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.  Retail   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara   peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
        Indonesia (Persero) Tbk.                                                               Indonesia (Persero) Tbk.                  4.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan.

      10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   Collectioan & Recovery Regional Ofce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan
                                                   No.3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
        & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   -  Sdr Akhmad Haris     (085794984874)  & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum
        Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :                                              Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :   pelaksanaan lelang.
        -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)     -  Sdr Dani Wardhana (08211707911)          -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)    6.  Pelunasan pembayaran lelang dan bea lelang 2%, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
                     Bandung,  19 Agustus 2025                  Bandung, 19 Agustus 2025                    Bandung,  19 Agustus 2025      Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara
                                                                                                                                           sebagai penerimaan lain-lain;
                  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.



                 Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04  Retail Collectioan & Recovery Regional Ofce 04  Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04  8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan Telepon sehubungan dengan Properti yang dimenangkan,
                                                                                                                                           seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
                                                                                                                                         9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan
                                                                                                                                           tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                                                                                                                                           Banten Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit.
            PENGUMUMAN KEDUA LELANG                    PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG               10.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08522-1329-720 (pramita), 0853-1181-2151(heru).   PT. Bank Pembangunan
            EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN       KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Jl. A. Yani No. 414 Kota Bandung.
                                                                                                                                            NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan
                                                                                                                                         PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit, segala urusan
       Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta   Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-  Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta   keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas)
       benda-benda yang berkaitan dengan tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang   benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Dago,   benda-benda yang berkaitan dengan tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang
       Bandung Martadinata akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis,   akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan jenis penawaran lelang melalui   Bandung Martadinata akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis,   Pelaksana Lelang  Bandung, 19 Agustus 2025
       terbuka (Open Bidding), dan tanpa kehadiran peserta (e- auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan   Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor   terbuka (Open Bidding), dan tanpa kehadiran peserta (e- auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan   PT. Bank Pembangunan Daerah
       Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Dedih   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap objek hak tanggungan   Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama   Jawa Barat dan Banten, Tbk.
       Sonjaya sebagai berikut:                   debitor sebagai berikut :                   Angga Nata Miharja sebagai berikut:         KPKNL Bandung   Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit
       -  Sebidang tanah SHM No. 00588/Kel.Dago tgl. 25-06-2021, dengan luas tanah 70 m2 atas nama Nyonya   Yudi Jahidin, berupa :  -  Sebidang tanah SHM No. 03076/Kelurahan Cigugur Tengah tgl. 17-10-2003, dengan luas tanah 144
        Ipong Rochayati, SPd , berikut bangunan rumah tinggal dan turutannya atau segala sesuatu di atasnya   m2 atas nama DADANG NOORHIDMAT berikut bangunan rumah tinggal dan turutannya atau segala
        yang dijual dalam satu paket, yang terletak di Jalan Dago Barat No 4/159D RT 009 RW 005 (tercantum   1.  Satu bidang tanah seluas 140 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya   sesuatu di atasnya yang dijual dalam satu paket, yang terletak di Jalan Sukamaju no 23, RT 002 RW 002
        dalam SHM sebagai Blok Aliaman) Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa   sesuai dengan SHM No. 00725 atas nama Yudi Jahidin , terletak di Jalan H. Munajat N0. 98 /   (tercantum dalam SHM sebagai Blok Sukamaju) Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah,   PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
        Barat.                                      126 D RT 07 RW 08 Kel. Kebon Gedang Kec. Batununggal Kota Bandung.   Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
          (Nilai Limit Rp. 800.000.000  Uang Jaminan Rp.160.000.000)    (Harga Limit Rp. 390.000.000,- dengan Uang Jaminan  Rp. 78.000.000,-)     (Nilai Limit Rp.1000.000.000  Uang Jaminan Rp.200.000.000)
       Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada :   Waktu  dan  Pelaksanaan Lelang :  Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada :   Berdasarkan Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996, PT. SUPER BANK INDONESIA akan melakukan Lelang
                                                                                                                                         Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (Open
       Hari      :   Selasa                       Hari / Tanggal        :   Selasa, 02 Septembert 2025  Hari   :   Selasa                Bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
       Tanggal   :   2 September 2025             Waktu Penawaran   :     sejak yang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Tanggal   :   2 September 2025  melalui jasa pra lelang PT. BALAI MANDIRI PRASARANA terhadap Obyek Jaminan Kredit Debitur
       Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Batas Akhir Penawaran  :  Selasa,  02 September 2025 pukul 10.25 WIB (sesuai       Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  atasnama MARTIN WIRABUANA berupa  :
       Batas Akhir Penawaran  :   2 September 2025 10:55 WIB (sesuai waktu server)       waktu server)   Batas Akhir Penawaran  :   2 September 2025 10:15 WIB (sesuai waktu server)  Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM No. 403/Cibeureum luas tanah 374 m terletak di
                                                                                                                                                                            2
       Alamat Domain   :   lelang.go.id           Alamat Domain            :     https://lelang.go.id   Alamat Domain   :   lelang.go.id  Blok Sukawenang setempat dikenal sekarang Jalan Kebon Jeruk No.149 Blok Sukawenang Rt 03
       Tempat Lelang   :   Kpknl Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara  Tempat Lelang            :    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung  Tempat Lelang   :   Kpknl Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
                    Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung                                                    Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung  Rw 05 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Provinsi Jawa Barat atasnama MARTIN
       Penetapan Pemenang   :   setelah batas akhir penawaran                    Gedung N Gedung Keuangan Negara                           Penetapan Pemenang   :   setelah batas akhir penawaran  WIRABUANA (Limit: Rp. 1.721.900.000,- : Jaminan: Rp. 860.950.000,-).
                                                               Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
                                                                                                                                                    Hari dan Tanggal : Selasa, 02 September 2025
       Syarat-Syarat Lelang :                      Penetapan Lelang    :    setelah batas akhir penawaran  Syarat-Syarat Lelang :            Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui   Syarat-syarat lelang :  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui   Batas Akhir  Waktu Penawaran : 02 September 2025 Pukul 10.45 WIB (sesuai waktu server)
        internet (e-auction) menggunakan internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id   internet (e-auction) menggunakan internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id    Alamat Domain : http://lelang.go.id/
        Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “panduan   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “panduan   Tempat : KPKNL Bandung, Gedung “N” Gedung Keuangan Negara,
        Penggunaan” pada domain tersebut            menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id.  Penggunaan” pada domain tersebut
                                                                                                                                                      Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum.   2.  Tata cara mengikuti lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum.   Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
       3.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id dengan   “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.  3.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id dengan
        merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksistensi  le .*jpg., *png.)dan nomor rekening atas   3.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksistensi  le .*jpg., *png.)dan nomor rekening atas   Syarat-Syarat Lelang :
        nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut jika peserta tidak   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada  https://lelang.go.id dengan merekam serta   nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut jika peserta tidak   1.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
        ditunjuk selaku pemenang lelang).           mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama   ditunjuk selaku pemenang lelang).  mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta
       4.  Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : syarat   sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).  4.  Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : syarat   mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri
        kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, serta NPWP Perusahaan dalam 1  le.  kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, serta NPWP Perusahaan dalam 1  le.  (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
       5.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan      Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :   5.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan      Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah:
                                                    surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan
        harus sudah effektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum   harus sudah effektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum   surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan
        pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA)   dalam 1  le.  pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA)   dalam I  le.
        masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan otomatis dari alamat domain diatas kepada   4.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan otomatis dari alamat domain diatas kepada   2.  Nominal jaminan yang disetor ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang
        masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1   masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
       6.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya (as is) sesuai lokasi dan dengan   (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor   6.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya (as is) sesuai lokasi dan dengan   disyaratkan & harus sudah efektif diterima di KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender
                                                                                                                                           sebelum pelaksanaan lelang.
        semua cacat dan kekurangannya, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek   Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis   semua cacat dan kekurangannya, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek   3.  Jika penyetoran dilakukan melalui pemindahbukuan, maka nama pemilik rekening harus sama
        lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli, kami menganjurkan peminat untuk melihat   dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan   lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli, kami menganjurkan peminat untuk melihat   dengan nama peserta lelang.
        dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
       7.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian   5.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang dan divalidasi   7.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian   4.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
        lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi, uang jaminan   KPKNL.  lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi, uang jaminan   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi, serta uang jaminan ke Kas Negara sebagai
        akan disetorkan ke Kas Negara.            6.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   akan disetorkan ke Kas Negara.  penerimaan lain-lain.
       8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  5.  Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh
       9.  Pemenang Lelang dikenakan pajak PPN 1,1% dari harga pembelian dibayarkan paling lambat saat   obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  9.  Pemenang Lelang dikenakan pajak PPN 1,1% dari harga pembelian dibayarkan paling lambat saat   sudah mengetahi segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggungjawab atas segala resiko yang
        pengambilan serti kat di Bank                                                         pengambilan serti kat di Bank              timbul di kemudian hari baik dari aspek  sik maupun juridis/legal, termasuk bersedia memenuhi
       10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan dan atau penundaan pelaksanaan lelang, maka tidak ada   7.  Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan dan atau penundaan pelaksanaan lelang, maka tidak ada   segala bentuk tunggakan/biaya-biaya/kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan sesuai
        satu pihakpun yang diperkenankan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada pihak   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan   satu pihakpun yang diperkenankan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada pihak   ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
        penjual dan/atau pejabat lelang, KPKNL Bandung, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.  ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;  penjual dan/atau pejabat lelang, KPKNL Bandung, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.  6.  Pemenang lelang akan dikenakan bea lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
       11.  Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang   8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta;  11.  Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang   7.  Karena satu dan lain hal, Pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang yang melakukan pembatalan/
        Bandung Martadinata, Jl. L. L. RE. Martadinata No. 99 Bandung, Telp (022)-4203435, 4213821 (Hunting)   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang   Bandung Martadinata, Jl. L. L. RE. Martadinata No. 99 Bandung, Telp (022)-4203435, 4213821 (Hunting)   penundaan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan /peminat
        pada hari dan jam kerja, atau kepada Sdri. Cindi Novianti PU Hp. 08 1134 1130, Sdr. Yodang Arie   Dago, Jl. Ir. H. Juanda No.144 Bandung. Telepon (022) 2532024, Sdr. Brata (081214695557),   pada hari dan jam kerja, atau kepada Sdri. Cindi Novianti PU Hp. 08 1134 1130, Sdr. Yodang Arie   lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. SUPER BANK
        Purnomo Hp. 0852 2065 5792.                 Sdr. Agitya (087822475757).                Purnomo Hp. 0852 2065 5792.                 INDONESIA Pejabat Lelang atau KPKNL.
          NB: Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan  NB: Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan  8.  Keterangan lebih lanjut hubungi PT. SUPER BANK INDONESIA atau PT. BALAI MANDIRI
          PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Dago, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini  PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PRASARANA 081-2219-0789.
              agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas)  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  Bandung, 19 Agustus 2025
                    Bandung, 19 Agustus 2025                    Bandung, 19 Agustus 2025                    Bandung, 19 Agustus 2025                                    Ttd
                 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.    PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.   PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                                                                                     KPKNL
                  Kantor Cabang Bandung Martadinata                Cabang Dago                            Kantor Cabang Bandung Martadinata    BANDUNG           PT. SUPER BANK INDONESIA
      PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
      Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Pembangunan   Merujuk Pengumuman Lelang Pertama Tanggal 04 Agustus 2025 dan berdasarkan Pasal 6 Undang-  Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1966 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan   Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Pembangunan
      Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan   Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat  dan Banten,   dengan Tanah, PT. bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Soreang akan melakukan lelang   Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan
      perantaraan Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap jaminan debitur   Tbk Cabang Purwakarta selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang berirah-irah  “DEMI   Eksekusi Hak Tanggungan dengan melalui aplikasi lelang  (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   perantaraan Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap jaminan debitur
                                                                                             Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap obyek hak tanggungan debitor dibawah ini yang telah dikategorikan kredit
      sebagai berikut :                           KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak   bermasalah (cidera janji/wanprestasi) sebagai berikut :  sebagai berikut :
      Jesi Apriyuda,                              Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap barang   ATEP SUHERMAN  Neng Ira Iriyanti,
                                                  jaminan Debitur sebagai berikut :
      -  Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, Serti kat Hak Milik No. 1916 dengan Luas Tanah 142   -   Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 3066 yang   -  Tanah berikut bangunan Toko yang berdiri diatasnya, Serti kat Hak Milik No. 1142 dengan Luas Tanah
        m², terdaftar atas nama Awalludin Tanjung, terletak Jalan Dewi Sartika Blok Cilengkrang  No. 14   GINA SUGIARTI   terletak di  Blok Pasawahan RT 004 RW 012 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, luas tanah   120 m², tercatat atas nama Neng Ira Iriyanti, terletak Jl. Raya Pacet Blok Garduh Desa Sagaracipta
        RT/01 RW/017 Desa Situ Kec.Sumedang Utara, Kab.Sumedang.  -  Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM   1.213 m² tercatat atas nama Empud Syaripudin, Cucu Yunani, Djauhari Muslim, Deden Gunawan, Mulyadi, Atep   Kec.Ciparay Kab. Bandung, Jawa Barat.
         Harga Limit : Rp. 452.000.000,-   Setoran Jaminan : Rp. 50.000.000,-  No. 00624 terdaftar atas nama Nyonya Gina Sugiarti seluas 429 m2 yang terletak di Kelurahan   Suherman, Iyep Sirojudin, Ida Sri Ayusahrini, Evi Ratnapuri, Yosep Solehudin.     Harga Limit : Rp. 325.000.000,- Setoran Jaminan : Rp. 40.000.000,-
                                                                                                     Rp. 1,500,000,000.-
                                                                                               Harga Limit
      Lelang dilaksanakan pada :                    Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung (Atau setempat dikenal Jl Cilengkrang II RT 03 RW 03   Uang Jaminan   Rp.    300,000,000.-  Lelang dilaksanakan pada :
      Hari       :   Selasa                         Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung)  Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang :  Hari   :   Selasa
      Tanggal    :   02 September 2025               Harga Limit : Rp. 798.200.000,-   Uang Jaminan Lelang : Rp.  240.000.000,-  -   Hari   :   Selasa  Tanggal   :   02 September 2025
      Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran   Pelaksanaan Lelang :  -   Tanggal    :   2 September 2025  Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
      Batas Akhir Penawaran   :   02 September 2025 11:30 WIB (sesuai waktu server)   Hari   : Selasa  -   Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Batas Akhir Penawaran   :   02 September 2025 10:30 WIB (sesuai waktu server)
                                                                                             -   Batas Akhir Waktu Penawaran  :   2 September 2025 pukul 11.05 WIB (sesuai waktu server)
      Alamat Domain    :   lelang.go.id           Tanggal     :  02 September 2025           -   Alamat Domain   :   lelang.go.id        Alamat Domain    :   lelang.go.id
      Tempat Lelang    :   Kpknl Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara   Cara Penawaran   :  Open Bidding (dengan mengakses url https://www.lelang.go.id/  -   Tempat Lelang   :   KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara  Tempat Lelang    :   Kpknl Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara
                   Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung   Waktu Penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran     Jl. Asia Afrika Nomor 114 Bandung       Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung
      Penetapan Pemenang   :   setelah batas akhir penawaran   Batas Akhir Waktu Penawaran  :  Selasa, 02 September 2025 pukul 10.30 Waktu Server (sesuai WIB)  -   Penetapan Pemenang    :   setelah batas akhir penawaran  Penetapan Pemenang   :   setelah batas akhir penawaran
      Syarat- syaratlelang :                      Penetapan Pemenang Lelang  :  Setelah Batas Akhir Penawaran  Syarat – syarat lelang :  Syarat- syaratlelang :
      1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet   Pelunasan Harga Lelang   :  5 (Lima) Hari kerja setelah pelaksanaan lelang  1.  Lelang dilaksanakan  melalui aplikasi lelang  (open bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id sejak   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet
                                                                                               penayangan objek lelang tersebut. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan
        (Open Bidding)  yang diakses pada alamat domain: lelang go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat   Bea Lelang Pembeli   :  2% dari Harga Terjual Lelang  Panduan Penggunaan  pada domain tersebut.  (Open Bidding)  yang diakses pada alamat domain: lelang go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat
        pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.  Tempat Pelaksanaan Lelang   :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,    2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   mendaftarkan diri dan   pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
      2.  Calon peserta lelang dapat berupa Perorangan, Perseroan Terbatas maupun Badan Usaha. Calon        Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jl Asia Afrika No 114 Bandung  mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah soft copy KTP,NPWP, (ekstensi  le *Jpg,   2.  Calon peserta lelang dapat berupa Perorangan, Perseroan Terbatas maupun Badan Usaha. Calon
        peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun Aplikasi Lelang melalui internet pada alamat   *png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke rekening tersebut). Calon peserta   peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun Aplikasi Lelang melalui internet pada alamat
        domain diatas dengan merekam (scan) dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data   Keterangan  lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta   domain diatas dengan merekam (scan) dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data
                                                                                               pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam satu  le.
        NPWP, (ekstensi  le “jpg, “png) dan nomor rekening atas nama sendiri.  1.   Nominal Jaminan yang di setorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal   3.  Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah   NPWP, (ekstensi  le “jpg, “png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
      3.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan   jaminan yang di isyaratkan;  efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan   3.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan
        harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan   2.   Jaminan harus sudah efektif di terima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (Satu) hari kalender   lelang disetorkan melalui PT BNI (Persero) Tbk, ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang Nomor   harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
        lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.   sebelum pelaksanaan lelang;  VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil   lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
        Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun   3.   Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;  melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.   Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun
        masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  4.  Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada   masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
                                                                                               email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
      4.  Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain   Persyaratan Lelang :  5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan   4.  Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain
                                                  1.   Memiliki akun yang telah terveri kasi pada website https://www.lelang.go.id/ Syarat dan ketentuan
        diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah   serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan   kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum   diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah
        dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.                        pelaksanaan lelang.                         dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
      5.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima)   Penggunaan” pada alamat website tersebut;  6.  Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi   5.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima)
        hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran   2.   Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang   maka dinyatakan batal dan wanprestasi,  serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain – lain.     hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran
        ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.  dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang;  7.  Pemenang lelang akan diumukan lewat e-mail masing-masing peserta.  ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
      6.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/  3.   Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan properti yang   6.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/
                                                                                               dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
        Penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang   terhadap objek lelang tersebut di atas. Pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan   Penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang
        tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang,   diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bandung dan/atau   tuntuan apapun, baik kepada KPKNL Bandung Maupun kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan   tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang,
        Balai Lelang dan/atau KPKNL Bandung.        PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.  Banten Tbk, Cabang Soreang.    Balai Lelang dan/atau KPKNL Bandung.
      7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  4.   Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit. Info dapat   10.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Pembangnan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Cabang Soreang,   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
                                                                                               Jl Raya Soreang km 17 Kabupaten Bandung pada hari dan jam kerja.
      8.  Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi bank bjb Cabang Majalaya (022) 5953058 atau KPKNL   menghubungi Bank bjb Cabang Purwakarta Jl Jenderal Sudirman Nomor 63-64 Purwakarta Telp.   8.  Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi bank bjb Cabang Majalaya (022) 5953058 atau KPKNL
        Bandung 082118500400 pada hari dan jam kerja.  (0264) 200977 atau Contact Person (Staff Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit) HP 0878-7980-  NB :   Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan  Bandung 082118500400 pada hari dan jam kerja.
      9.  Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi AO PPK bank bjb KC. MAJALAYA  Nanang   5036 / HP 0812-1284-0040.  PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Cabang Soreang. Segala urusan keterkaitan dengan   9.  Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi AO PPK bank bjb KC. MAJALAYA  Nanang
                                                                                                   lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung. Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
        Hartono : 082295349810.                                                                           Informasi bjb Cabang Soreang : 022-5891611  Hartono : 082295349810.
       Pelaksana Lelang  Bandung, 19 Agustus 2025  Pelaksana Lelang  Bandung, 19 Agustus 2025  Pelaksana Lelang  Bandung, 19 Agustus 2025  Pelaksana Lelang       Bandung, 19 Agustus 2025
                                                                   Ttd.
                 PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH                  PT. Bank Pembangunan Daerah               PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH                 PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH
                  JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk.                  Jawa Barat dan Banten, Tbk.                JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk.                  JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk.
       KPKNL Bandung  CABANG MAJALAYA              KPKNL Bandung  Kantor Cabang Purwakarta    KPKNL Bandung  CABANG SOREANG               KPKNL Bandung  CABANG MAJALAYA
   1   2   3   4   5   6   7   8   9