Page 4 - JABAR_20250819
P. 4
INTER NAS IONAL
2 SELASA, 19 AGUSTUS 2025
MUI Minta Pemerintah Tidak Bebani Rakyat
JAKARTA, TRIBUN - Ma- "Dengan tidak membebani dak bisa disamakan dengan At-Taubah ayat 60. Sedang- yatnya," kata Abdul Muiz.
jelis Ulama Indonesia (MUI) tarif pajak yang bertumpuk zakat atau wakaf. Sebab, kan, ujar Abdul Muiz, ada Sebelumnya, Menteri Ke- PENGUMUMAN LELANG ULANG
mendorong pemerintah untuk dan pembebasan tarif pajak kata dia, pajak berlaku se- kaidah fikih yang juga mem- uangan Sri Mulyani Ind- EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung
tidak membebani tarif pajak bagi yang usahanya belum cara umum untuk semua bahas mengenai pajak yang rawati menyamakan pajak
yang bertumpuk kepada ma- menghasilkan keuntungan," orang, baik yang beragama membolehkan penguasa mem- dengan zakat dalam kon- Menunjuk pengumuman lelang sebelumnya tanggal 19 Juni 2025 di Surat Kabar Harian Jabar Ekspres, yang
pelaksanaan lelangnya pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor
syarakat, serta membebaskan kata Wakil Sekretaris Komisi Islam atau bukan, berbeda buat kebijakan apa pun asal teks distribusi keadilan so- Cabang Jakarta Rawamangun, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Bandung, akan melaksanakan lelang Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
pajak bagi usaha-usaha yang Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali halnya dengan zakat. mengandung maslahat, yaitu sial. Menurut Sri, keduanya Tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran
peserta lelang (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) terhadap objek hak tanggungan debitor PT Tiga
belum untung. Sesuai ama- dalam siaran pers, dikutip Se- "Sedangkan zakat adalah tasharruful imam ‘alar ra’iyyah memiliki mekanisme untuk Putra Dharma Mandiri, berupa :
nat Ijtima Ulama MUI yang nin (18/7). kewajiban bagi umat Islam de- manuthun bil maslahah. menyalurkan hak orang lain 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 208 m2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya dijual dalam satu paket,
terdiri dari :
diputuskan dalam keputusan Abdul Muiz juga mendo- ngan ketentuan sudah sampai "Penarikan pajak di Indo- yang ada di dalam pengha- - SHM No.4544, luas tanah 91 m2, tercatat an. Tuan Allaga Willy Pranc Siagian Sarjana Ekonomi,
- SHM No.4557, luas tanah Luas 117 m2, tercatat an. Tuan Allaga Willy Pranc Siagian Sarjana Ekonomi
Ijtima Ulama Komisi Fatwa rong pemerintah untuk men- kena wajib zakat dan harus di- nesia diatur dalam undang- silan seseorang. Keduanya terletak di Blok Lapang Setempat Dikenal Perum Milenia Blok A, Jalan Setra Duta, Desa Sariwangi,
Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
se-Indonesia V Tahun 2015, cari sumber-sumber penda- distribusikan kepada kelompok undang. Meski sifatnya me- Sri mengatakan pajak (Harga Limit: Rp 1.500.000.000,00 ; Uang Jaminan Rp. 500.000.000,00)
pemerintah semestinya mene- patan negara yang lain se- tertentu," kata Abdul Muiz. maksa, aturan kewajiban ba- yang dibayarkan masyara- Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang :
Hari
: Selasa
rapkan pungutan pajak yang lain pajak agar rakyat tidak Menurut Abdul Muiz, perin- yar pajak oleh rakyat kepada kat, akan kembali ke rakyat, Tanggal : 26 Agustus 2025
Waktu Penawaran
: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
adil dan lebih ringan terhadap terbebani dengan pajak yang tah zakat telah termaktub da- pemerintah bertujuan untuk khususnya kelompok yang Batas Akhir Waktu Penawaran : 26 Agustus 2025, pukul 10.55 (sesuai waktu server)
: https://lelang.go.id
Alamat Domain
masyarakat yang berpenda- tinggi. Di samping itu, Abdul lam sejumlah ayat Al Quran, keperluan negara yang kem- membutuhkan. (kompas. Tempat Lelang : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
patan rendah. Muiz mengatakan pajak ti- salah satunya dalam Surah bali pada kemaslahatan rak- com/tribunnews) Penetapan Pemenang Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung
: Setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka (open bidding)
menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada Alamat domain https://lelang.go.id/. Tata cara mengikuti
lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan
mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP
KPKNL Bandung KPKNL Bandung KPKNL Bandung (ekstensi le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke
PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN nomor tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah
: surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 le.
Menunjuk Pelaksanaan lelang sebelumnya tanggal 16 Juli 2025 yang telah diumumkan melalui surat Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda Menunjuk Pelaksanaan lelang sebelumnya tanggal 17 Juli 2025 yang telah diumumkan melalui surat 3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan
harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
kabar harian Jabar Ekspres tanggal 02 Juli 2025 sebagai pengumuman lelang kedua, berdasarkan yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collectioan & Recovery kabar harian Jabar Ekspres tanggal 03 Juli 2025 sebagai pengumuman lelang kedua, berdasarkan lelang melalui Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis
Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan Regional Ofce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan
dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce data identitas dinyatakan valid.
04, akan melaksanakan Lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitor di bawah ini : 04, akan melaksanakan Lelang ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis 4. Penawaran harga lelang dilakukan masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.
tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan 5. Obyek lelang dijual apa adanya (as is). Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya
Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini : 1. SWANTI RUCHYAT, berupa : Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini : sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan
memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Satu bidang tanah berikut bangunan dengan total LT= 215 m2 yang terletak di Komp Batu Mas III
Siti Hasanah Koesdinar, berupa : NO H1 RT.004 RW.003 Kel. Ciseureuh Kec. Regol Kota. Bandung Prov. Jawa Barat dengan SHM Meggi Arizal, berupa : 6. Peserta Lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai No.00622/Kel. Ciseureuh Tgl.12-09-1995 an Nyonya Tini Ruchyati - Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan kontrakan dan segala turutan yang berada 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Apabila tidak dipenuhi
bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor SHM No. 00934 tgl 29-06-1999 atas nama Harga Limit Rp. 1.169.000.000, - diatasnya sesuai bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor SHM No. 00381 tgl 02-02-2000 maka Pembeli dinyatakan wanprestasi dan Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Beben Fatahillah, Luas Tanah 143 M2, yang berlokasi di Jalan Adipati Kertamanah Dalam X No. 191 Uang Jaminan Rp.238.400.000,- atas nama Meggi Arizal, Luas Tanah 169 M2, yang berlokasi di Kampung Bebedahan RT 003 RW 7. PPN Pembeli: 1,1% dari harga terjual lelang dipungut langsung oleh PT. BRI (Persero) Tbk pada saat
penyerahan serti kat
RT 006 RW 016 Desa Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. 003 Kelurahan Babakan Penghulu Kecamatan Cinambo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
Harga Limit Rp. 416.000.000,- (empat ratus enam belas juta rupiah) Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Open bidding): Harga Limit Rp. 574.000.000,- (lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
9. Untuk informasi lainnya dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KC Jakarta
Uang Jaminan Rp. 83.200.000,- (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) Hari : Selasa Uang Jaminan Rp. 114.800.000,- (seratus empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) Rawamangun, Telp. (021) 2957 5203, Cp. Mahardika HP. 0812 9789 9870
: 02 September 2025
Tanggal
Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Jakarta, 19 Agustus 2025
Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding) Batas Akhir Penawaran : 02 September 2025 10:30 WIB (sesuai waktu server) Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding) Ttd
Hari dan tanggal : Selasa, 26 Agustus 2025 Alamat Domain : lelang.go.id Hari dan tanggal : Selasa, 26 Agustus 2025 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung “N” Gedung Keuangan Negara Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : Selasa, 26 Agustus 2025 Pukul 13.45 WIB waktu server Jl. Asia Afrika Nomor 114 Bandung Batas Akhir Waktu Penawaran : Selasa, 26 Agustus 2025 Pukul 13.30 WIB waktu server
(sesuai WIB) Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran (sesuai WIB)
Alamat Domain : www.lelang.go.id Alamat Domain : www.lelang.go.id PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Tempat Pelaksanaan : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Syarat-syarat lelang : Tempat Pelaksanaan : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang
(KPKNL) Bandung, Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui (KPKNL) Bandung, Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara
Jl. Asia Afrika No.114, Bandung internet dengan menggunakan metode Open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat Jl. Asia Afrika No.114, Bandung Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan
Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran domain lelang.go.id.. Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran dengan Tanah, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Kredit, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
Syarat-syarat lelang : mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id, dengan merekam softcopy (scan) KTP, Syarat-syarat lelang : peserta lelang melalui internet (e-auction) menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui
perantaraan KPKNL Bandung terhadap objek hak tanggungan atas nama debitur sebagai berikut, berupa :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat 1. Andre Suraadiningrat, Berupa :
Sebidang tanah hak milik seluas 2082 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No.
domain http://www.lelang.go.id/ . perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le. domain http://www.lelang.go.id/ .
2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang 10.15.000005951.0 tercatat atas nama Andre Suraadiningrat terletak di Jl Walagri Mulya RT 01 RW 09 Kelurahan
Pasanggrahan Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/ , dengan merekam softcopy dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/ , dengan merekam softcopy Nilai Limit Rp. 2.830.000.000,- Uang Jaminan Rp. 566.000.000,-
(scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing- (scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang
yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian Lelang akan dilaksanakan pada :
Selasa, 02 September 2025
:
Hari / Tanggal
perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le. masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le. Pukul : 11.15 waktu server (sesuai WIB)
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan valid. 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan Tempat Lelang : KPKNL Bandung, GKN Bandung Gedung ‘N’
dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Jl. Asia-Afrika No.114 Bandung
pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist. pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing Penawaran Lelang : Dimulai sejak pengumuman ini terbit sampai dengan
peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- hari Selasa tanggal 02 September 2025, pukul 11.15 waktu server (WIB)
masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Syarat-syarat lelang :
4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction)
lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist. 6. Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist. menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua 2% dari harga lelang 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan”
pada domain tersebut.
cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang 7. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan
bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP
6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Negara sebagai penerimaan lain-lain. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila (ekstensi le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung
tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas ke nomor tersebut).
Negara sebagai penerimaan lain-lain. 9. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang Negara sebagai penerimaan lain-lain. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :surat kuasa dari
7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 le.
8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang 10. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah
dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara Indonesia dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak (Persero) Tbk. 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak Uang jaminan lelang disetorkan melalui PT. BNI (Persero) Tbk. Ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing
dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara 11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Indonesia (Persero) Tbk. Indonesia (Persero) Tbk. 4. Penawaran harga lelang dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection Collectioan & Recovery Regional Ofce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan
No.3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
& Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, - Sdr Akhmad Haris (085794984874) & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum
Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : pelaksanaan lelang.
- Sdr Meyka Supriyatna (081313215484) - Sdr Dani Wardhana (08211707911) - Sdr Meyka Supriyatna (081313215484) 6. Pelunasan pembayaran lelang dan bea lelang 2%, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Bandung, 19 Agustus 2025 Bandung, 19 Agustus 2025 Bandung, 19 Agustus 2025 Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara
sebagai penerimaan lain-lain;
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04 Retail Collectioan & Recovery Regional Ofce 04 Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan Telepon sehubungan dengan Properti yang dimenangkan,
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan
tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit.
PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 08522-1329-720 (pramita), 0853-1181-2151(heru). PT. Bank Pembangunan
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Jl. A. Yani No. 414 Kota Bandung.
NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit, segala urusan
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda- Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas)
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Dago, benda-benda yang berkaitan dengan tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang
Bandung Martadinata akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis, akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan jenis penawaran lelang melalui Bandung Martadinata akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis, Pelaksana Lelang Bandung, 19 Agustus 2025
terbuka (Open Bidding), dan tanpa kehadiran peserta (e- auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor terbuka (Open Bidding), dan tanpa kehadiran peserta (e- auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan PT. Bank Pembangunan Daerah
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Dedih Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap objek hak tanggungan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Sonjaya sebagai berikut: debitor sebagai berikut : Angga Nata Miharja sebagai berikut: KPKNL Bandung Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit
- Sebidang tanah SHM No. 00588/Kel.Dago tgl. 25-06-2021, dengan luas tanah 70 m2 atas nama Nyonya Yudi Jahidin, berupa : - Sebidang tanah SHM No. 03076/Kelurahan Cigugur Tengah tgl. 17-10-2003, dengan luas tanah 144
Ipong Rochayati, SPd , berikut bangunan rumah tinggal dan turutannya atau segala sesuatu di atasnya m2 atas nama DADANG NOORHIDMAT berikut bangunan rumah tinggal dan turutannya atau segala
yang dijual dalam satu paket, yang terletak di Jalan Dago Barat No 4/159D RT 009 RW 005 (tercantum 1. Satu bidang tanah seluas 140 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuatu di atasnya yang dijual dalam satu paket, yang terletak di Jalan Sukamaju no 23, RT 002 RW 002
dalam SHM sebagai Blok Aliaman) Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa sesuai dengan SHM No. 00725 atas nama Yudi Jahidin , terletak di Jalan H. Munajat N0. 98 / (tercantum dalam SHM sebagai Blok Sukamaju) Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Barat. 126 D RT 07 RW 08 Kel. Kebon Gedang Kec. Batununggal Kota Bandung. Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
(Nilai Limit Rp. 800.000.000 Uang Jaminan Rp.160.000.000) (Harga Limit Rp. 390.000.000,- dengan Uang Jaminan Rp. 78.000.000,-) (Nilai Limit Rp.1000.000.000 Uang Jaminan Rp.200.000.000)
Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada : Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada : Berdasarkan Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996, PT. SUPER BANK INDONESIA akan melakukan Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (Open
Hari : Selasa Hari / Tanggal : Selasa, 02 Septembert 2025 Hari : Selasa Bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Tanggal : 2 September 2025 Waktu Penawaran : sejak yang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Tanggal : 2 September 2025 melalui jasa pra lelang PT. BALAI MANDIRI PRASARANA terhadap Obyek Jaminan Kredit Debitur
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : Selasa, 02 September 2025 pukul 10.25 WIB (sesuai Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran atasnama MARTIN WIRABUANA berupa :
Batas Akhir Penawaran : 2 September 2025 10:55 WIB (sesuai waktu server) waktu server) Batas Akhir Penawaran : 2 September 2025 10:15 WIB (sesuai waktu server) Sebidang tanah bangunan dan turutannya SHM No. 403/Cibeureum luas tanah 374 m terletak di
2
Alamat Domain : lelang.go.id Alamat Domain : https://lelang.go.id Alamat Domain : lelang.go.id Blok Sukawenang setempat dikenal sekarang Jalan Kebon Jeruk No.149 Blok Sukawenang Rt 03
Tempat Lelang : Kpknl Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung Tempat Lelang : Kpknl Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung Rw 05 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Provinsi Jawa Barat atasnama MARTIN
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran Gedung N Gedung Keuangan Negara Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran WIRABUANA (Limit: Rp. 1.721.900.000,- : Jaminan: Rp. 860.950.000,-).
Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
Hari dan Tanggal : Selasa, 02 September 2025
Syarat-Syarat Lelang : Penetapan Lelang : setelah batas akhir penawaran Syarat-Syarat Lelang : Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Syarat-syarat lelang : 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Batas Akhir Waktu Penawaran : 02 September 2025 Pukul 10.45 WIB (sesuai waktu server)
internet (e-auction) menggunakan internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id internet (e-auction) menggunakan internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id Alamat Domain : http://lelang.go.id/
Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “panduan 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” serta “panduan Tempat : KPKNL Bandung, Gedung “N” Gedung Keuangan Negara,
Penggunaan” pada domain tersebut menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id. Penggunaan” pada domain tersebut
Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. 2. Tata cara mengikuti lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id dengan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut. 3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id dengan
merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksistensi le .*jpg., *png.)dan nomor rekening atas 3. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksistensi le .*jpg., *png.)dan nomor rekening atas Syarat-Syarat Lelang :
nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut jika peserta tidak mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id dengan merekam serta nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut jika peserta tidak 1. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
ditunjuk selaku pemenang lelang). mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama ditunjuk selaku pemenang lelang). mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta
4. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : syarat sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). 4. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : syarat mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri
kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, serta NPWP Perusahaan dalam 1 le. kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, serta NPWP Perusahaan dalam 1 le. (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
5. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : 5. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah:
surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan
harus sudah effektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum harus sudah effektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan
pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) dalam 1 le. pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) dalam I le.
masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan otomatis dari alamat domain diatas kepada 4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan otomatis dari alamat domain diatas kepada 2. Nominal jaminan yang disetor ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang
masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
6. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya (as is) sesuai lokasi dan dengan (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor 6. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya (as is) sesuai lokasi dan dengan disyaratkan & harus sudah efektif diterima di KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender
sebelum pelaksanaan lelang.
semua cacat dan kekurangannya, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis semua cacat dan kekurangannya, peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek 3. Jika penyetoran dilakukan melalui pemindahbukuan, maka nama pemilik rekening harus sama
lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli, kami menganjurkan peminat untuk melihat dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli, kami menganjurkan peminat untuk melihat dengan nama peserta lelang.
dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian 5. Penawaran harga lelang dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang dan divalidasi 7. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian 4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi, uang jaminan KPKNL. lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila Wanprestasi, uang jaminan Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi, serta uang jaminan ke Kas Negara sebagai
akan disetorkan ke Kas Negara. 6. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan akan disetorkan ke Kas Negara. penerimaan lain-lain.
8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 5. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh
9. Pemenang Lelang dikenakan pajak PPN 1,1% dari harga pembelian dibayarkan paling lambat saat obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. 9. Pemenang Lelang dikenakan pajak PPN 1,1% dari harga pembelian dibayarkan paling lambat saat sudah mengetahi segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggungjawab atas segala resiko yang
pengambilan serti kat di Bank pengambilan serti kat di Bank timbul di kemudian hari baik dari aspek sik maupun juridis/legal, termasuk bersedia memenuhi
10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan dan atau penundaan pelaksanaan lelang, maka tidak ada 7. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan dan atau penundaan pelaksanaan lelang, maka tidak ada segala bentuk tunggakan/biaya-biaya/kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan sesuai
satu pihakpun yang diperkenankan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada pihak Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan satu pihakpun yang diperkenankan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun kepada pihak ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
penjual dan/atau pejabat lelang, KPKNL Bandung, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN. ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain; penjual dan/atau pejabat lelang, KPKNL Bandung, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN. 6. Pemenang lelang akan dikenakan bea lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta; 11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang 7. Karena satu dan lain hal, Pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang yang melakukan pembatalan/
Bandung Martadinata, Jl. L. L. RE. Martadinata No. 99 Bandung, Telp (022)-4203435, 4213821 (Hunting) 9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Bandung Martadinata, Jl. L. L. RE. Martadinata No. 99 Bandung, Telp (022)-4203435, 4213821 (Hunting) penundaan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan /peminat
pada hari dan jam kerja, atau kepada Sdri. Cindi Novianti PU Hp. 08 1134 1130, Sdr. Yodang Arie Dago, Jl. Ir. H. Juanda No.144 Bandung. Telepon (022) 2532024, Sdr. Brata (081214695557), pada hari dan jam kerja, atau kepada Sdri. Cindi Novianti PU Hp. 08 1134 1130, Sdr. Yodang Arie lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. SUPER BANK
Purnomo Hp. 0852 2065 5792. Sdr. Agitya (087822475757). Purnomo Hp. 0852 2065 5792. INDONESIA Pejabat Lelang atau KPKNL.
NB: Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB: Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan 8. Keterangan lebih lanjut hubungi PT. SUPER BANK INDONESIA atau PT. BALAI MANDIRI
PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Dago, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini PRASARANA 081-2219-0789.
agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas) agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). Bandung, 19 Agustus 2025
Bandung, 19 Agustus 2025 Bandung, 19 Agustus 2025 Bandung, 19 Agustus 2025 Ttd
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KPKNL
Kantor Cabang Bandung Martadinata Cabang Dago Kantor Cabang Bandung Martadinata BANDUNG PT. SUPER BANK INDONESIA
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN LELANG KEDUA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Pembangunan Merujuk Pengumuman Lelang Pertama Tanggal 04 Agustus 2025 dan berdasarkan Pasal 6 Undang- Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1966 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dengan Tanah, PT. bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Soreang akan melakukan lelang Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan
perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap jaminan debitur Tbk Cabang Purwakarta selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama yang berirah-irah “DEMI Eksekusi Hak Tanggungan dengan melalui aplikasi lelang (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap jaminan debitur
Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap obyek hak tanggungan debitor dibawah ini yang telah dikategorikan kredit
sebagai berikut : KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak bermasalah (cidera janji/wanprestasi) sebagai berikut : sebagai berikut :
Jesi Apriyuda, Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap barang ATEP SUHERMAN Neng Ira Iriyanti,
jaminan Debitur sebagai berikut :
- Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, Serti kat Hak Milik No. 1916 dengan Luas Tanah 142 - Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 3066 yang - Tanah berikut bangunan Toko yang berdiri diatasnya, Serti kat Hak Milik No. 1142 dengan Luas Tanah
m², terdaftar atas nama Awalludin Tanjung, terletak Jalan Dewi Sartika Blok Cilengkrang No. 14 GINA SUGIARTI terletak di Blok Pasawahan RT 004 RW 012 Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, luas tanah 120 m², tercatat atas nama Neng Ira Iriyanti, terletak Jl. Raya Pacet Blok Garduh Desa Sagaracipta
RT/01 RW/017 Desa Situ Kec.Sumedang Utara, Kab.Sumedang. - Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam diatasnya sesuai SHM 1.213 m² tercatat atas nama Empud Syaripudin, Cucu Yunani, Djauhari Muslim, Deden Gunawan, Mulyadi, Atep Kec.Ciparay Kab. Bandung, Jawa Barat.
Harga Limit : Rp. 452.000.000,- Setoran Jaminan : Rp. 50.000.000,- No. 00624 terdaftar atas nama Nyonya Gina Sugiarti seluas 429 m2 yang terletak di Kelurahan Suherman, Iyep Sirojudin, Ida Sri Ayusahrini, Evi Ratnapuri, Yosep Solehudin. Harga Limit : Rp. 325.000.000,- Setoran Jaminan : Rp. 40.000.000,-
Rp. 1,500,000,000.-
Harga Limit
Lelang dilaksanakan pada : Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung (Atau setempat dikenal Jl Cilengkrang II RT 03 RW 03 Uang Jaminan Rp. 300,000,000.- Lelang dilaksanakan pada :
Hari : Selasa Kelurahan Palasari Kecamatan Cibiru Kota Bandung) Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang : Hari : Selasa
Tanggal : 02 September 2025 Harga Limit : Rp. 798.200.000,- Uang Jaminan Lelang : Rp. 240.000.000,- - Hari : Selasa Tanggal : 02 September 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Pelaksanaan Lelang : - Tanggal : 2 September 2025 Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 02 September 2025 11:30 WIB (sesuai waktu server) Hari : Selasa - Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 02 September 2025 10:30 WIB (sesuai waktu server)
- Batas Akhir Waktu Penawaran : 2 September 2025 pukul 11.05 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id Tanggal : 02 September 2025 - Alamat Domain : lelang.go.id Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : Kpknl Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara Cara Penawaran : Open Bidding (dengan mengakses url https://www.lelang.go.id/ - Tempat Lelang : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara Tempat Lelang : Kpknl Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara
Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Jl. Asia Afrika Nomor 114 Bandung Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran Batas Akhir Waktu Penawaran : Selasa, 02 September 2025 pukul 10.30 Waktu Server (sesuai WIB) - Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Syarat- syaratlelang : Penetapan Pemenang Lelang : Setelah Batas Akhir Penawaran Syarat – syarat lelang : Syarat- syaratlelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet Pelunasan Harga Lelang : 5 (Lima) Hari kerja setelah pelaksanaan lelang 1. Lelang dilaksanakan melalui aplikasi lelang (open bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id sejak 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet
penayangan objek lelang tersebut. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan
(Open Bidding) yang diakses pada alamat domain: lelang go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat Bea Lelang Pembeli : 2% dari Harga Terjual Lelang Panduan Penggunaan pada domain tersebut. (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain: lelang go.id, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat
pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut. Tempat Pelaksanaan Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa Perorangan, Perseroan Terbatas maupun Badan Usaha. Calon Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jl Asia Afrika No 114 Bandung mengaktifkan akun pada lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah soft copy KTP,NPWP, (ekstensi le *Jpg, 2. Calon peserta lelang dapat berupa Perorangan, Perseroan Terbatas maupun Badan Usaha. Calon
peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun Aplikasi Lelang melalui internet pada alamat *png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke rekening tersebut). Calon peserta peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun Aplikasi Lelang melalui internet pada alamat
domain diatas dengan merekam (scan) dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data Keterangan lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta domain diatas dengan merekam (scan) dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data
pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam satu le.
NPWP, (ekstensi le “jpg, “png) dan nomor rekening atas nama sendiri. 1. Nominal Jaminan yang di setorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal 3. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah NPWP, (ekstensi le “jpg, “png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan jaminan yang di isyaratkan; efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan 3. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan
harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan 2. Jaminan harus sudah efektif di terima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (Satu) hari kalender lelang disetorkan melalui PT BNI (Persero) Tbk, ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang Nomor harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan
lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. sebelum pelaksanaan lelang; VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun 3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang; melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun
masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. 4. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam/blacklist.
4. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain Persyaratan Lelang : 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan 4. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain
1. Memiliki akun yang telah terveri kasi pada website https://www.lelang.go.id/ Syarat dan ketentuan
diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah
dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist. pelaksanaan lelang. dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) Penggunaan” pada alamat website tersebut; 6. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi 5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran 2. Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain – lain. hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran
ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara. dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang; 7. Pemenang lelang akan diumukan lewat e-mail masing-masing peserta. ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/ 3. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan properti yang 6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/
dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
Penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang terhadap objek lelang tersebut di atas. Pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan Penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang
tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang, diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bandung dan/atau tuntuan apapun, baik kepada KPKNL Bandung Maupun kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual, Pejabat Lelang,
Balai Lelang dan/atau KPKNL Bandung. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Banten Tbk, Cabang Soreang. Balai Lelang dan/atau KPKNL Bandung.
7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 4. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit. Info dapat 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Pembangnan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Cabang Soreang, 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
Jl Raya Soreang km 17 Kabupaten Bandung pada hari dan jam kerja.
8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi bank bjb Cabang Majalaya (022) 5953058 atau KPKNL menghubungi Bank bjb Cabang Purwakarta Jl Jenderal Sudirman Nomor 63-64 Purwakarta Telp. 8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi bank bjb Cabang Majalaya (022) 5953058 atau KPKNL
Bandung 082118500400 pada hari dan jam kerja. (0264) 200977 atau Contact Person (Staff Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit) HP 0878-7980- NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan Bandung 082118500400 pada hari dan jam kerja.
9. Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi AO PPK bank bjb KC. MAJALAYA Nanang 5036 / HP 0812-1284-0040. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Cabang Soreang. Segala urusan keterkaitan dengan 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi AO PPK bank bjb KC. MAJALAYA Nanang
lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung. Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
Hartono : 082295349810. Informasi bjb Cabang Soreang : 022-5891611 Hartono : 082295349810.
Pelaksana Lelang Bandung, 19 Agustus 2025 Pelaksana Lelang Bandung, 19 Agustus 2025 Pelaksana Lelang Bandung, 19 Agustus 2025 Pelaksana Lelang Bandung, 19 Agustus 2025
Ttd.
PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT. Bank Pembangunan Daerah PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH PT, BANK PEMBANGUNAN DAERAH
JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk. Jawa Barat dan Banten, Tbk. JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk. JAWA BARAT DAN BANTEN,Tbk.
KPKNL Bandung CABANG MAJALAYA KPKNL Bandung Kantor Cabang Purwakarta KPKNL Bandung CABANG SOREANG KPKNL Bandung CABANG MAJALAYA