Page 2 - JABAR_20250829
P. 2

INTERNASIONAL








                                                                          2  JUMAT, 29 AGUSTUS 2025
             MK Larang Wamen Rangkap Jabatan







      JAKARTA, TRIBUN - Mahkamah  menterian. "Dalam batas penalaran  waktu untuk menjalankan jabat-  tuk sebagian," ujar Ketua MK Suhar-  kum mengikat secara bersyarat  innya sesuai dengan peraturan
      Konstitusi (MK) resmi melarang  yang wajar, peraturan perundang-  annya sebagai komisaris. "Terle-  toyo dalam Ruang Sidang Pleno MK,  sepanjang tidak dimaknai menteri  perundang-undangan, komisaris
      rangkap jabatan untuk para wakil  undangan dimaksud salah satunya  bih, pengaturan larangan rangkap  Jakarta Pusat, Kamis (28/8).  dan wakil menteri dilarang me-  atau direksi pada perusahaan ne-
      menteri (wamen) melalui putusan  adalah UU 39/2008. Oleh karena  jabatan karena berkaitan pula   Suhartoyo juga menyatakan,  rangkap jabatan.    gara atau perusahaan swasta, dan
      nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ha-  itu, penting bagi Mahkamah mene-  dengan prinsip penyelenggaraan  Pasal 23 UU Kementerian Negara   Tiga poin larangan rangkap ja-  pimpinan organisasi yang dibiayai
      kim MK Enny Nurbaningsih me-  gaskan dalam amar putusan a quo  negara yang bersih, bebas dari  bertentangan dengan UUD 1945  batan tersebut tidak berubah,  anggaran pendapatan belanja ne-
      ngatakan dalil pemohon yang me-  mengenai larangan rangkap jabatan  konflik kepentingan, serta pelak-  dan tidak memiliki kekuatan hu-  yakni sebagai pejabat negara la-  gara atau daerah.(kompas.com)
      minta agar para wakil menteri fo-  bagi wakil menteri termasuk seba-  sanaan tata kelola pemerintah-
      kus mengurus kementerian dinilai  gai komisaris, sebagaimana halnya  an yang baik," kata Enny.
      sejalan dengan Undang-Undang  menteri agar fokus pada penangan-  Atas dasar hal tersebut, menu-
      Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ke-  an urusan kementerian," kata Enny  rut Enny, MK memutuskan untuk   KPKNL Bandung                   KPKNL Bandung
      menterian Negara.            dalam sidang, Kamis (28/8).  mengabulkan permohonan pemo-  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
       MK menilai perlu agar para wa-  Selain itu, kata Enny, Mahka-  hon dan melarang wakil menteri   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang
      kil menteri  dilarang  merangkap  mah berpendapat wakil mente-  rangkap jabatan. "Mengabulkan   berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional   berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional
                                                                                                                                          Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa
                                                                                              Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa
      jabatan agar fokus mengurus ke-  ri juga memerlukan konsentrasi  permohonan pemohon satu un-  kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan   kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
                                                                                                                                          Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
                                                                                              Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
                                                                                              Ricky Rivaldi Fauzi, berupa :               Agus Haryanto, berupa :
                                                                                              -  Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan   -  Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan
       PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00206 tgl. 06-01-2010 atas nama Rudi Rianto, Luas Tanah 280 m2,   berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 04047 tgl. 17-10-2002 atas nama 1. Yusep Irawan, 2. Dadang Kustiwa,
                                                                                                                                           3.1. Muhammad Hilmi Nawawi, 3.2. Ade Miftah Syarif Al Ansyori, 3.3. Agung Kusman, 4. Pipih Rohimah, 5.
                                                                                                yang berlokasi Kp. Ciloa RT 001 RW 015 Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung, Provinsi Jawa
       Berdasarkan Pasal 6 Undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah   Berdasarkan Pasal 6 Undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah      Barat  Rika Rusmini, 6. Ratna Rahayu, Luas Tanah 109 m2, yang berlokasi Kp. Situ Aksan RT 006 RW 001 Kel.
                                                                                                                                           Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
                                                                                                Harga Limit  Rp. 1.309.412.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas
       beserta benda– benda yang berkaitan dengan tanah, PT. Super Bank Indonesia akan melakukan   beserta benda– benda yang berkaitan dengan tanah, PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk akan   Ribu Rupiah)     Harga Limit  Rp. 868.744.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh
       Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan   melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara      Uang Jaminan Rp. 261.882.400,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh   Empat Ribu Rupiah)
       Lelang (KPKNL) Bandung  melalui  jasa  Pra Lelang  PT. Balai Lelang Bandung  terhadap obyek hak   dan Lelang (KPKNL) Bandung melalui jasa Pra Lelang PT. Balai Lelang Bandung terhadap obyek hak   Dua Ribu Empat Ratus Rupiah)     Uang Jaminan Rp. 173.748.800,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan
       tanggungan atas debitur  :                 tanggungan atas debitur  :                  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :               Ribu Delapan Ratus Rupiah)
       1.   TIEN KARTINI                          Rudi Indrawan                               Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :  :  Lelang melalui internet (open bidding)
                                                                                                                                          Jenis Penawaran
        a.   Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 01197 dengan luas tanah 571 m2 atas nama   -   Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1319, luas tanah 1.345 m2 tercatat atas nama RUDI   Hari dan tanggal   :  Selasa, 16 September 2025  Hari dan tanggal   :  Selasa, 16 September 2025
          TIEN KARTINI yang terletak di Blok Bbk. Muncang (Jln. Babakan Muncang No. 15) Desa   INDRAWAN terletak di Jl. Cilangu No.79 RT 02/08 (disertifikat tertulis Blok Pagersari) Desa   Waktu Penawaran    :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir       Waktu Penawaran    :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir
                                                                                                             penawaran

          Padaasih, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat  Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.  Batas Akhir  Waktu Penawaran   :  Selasa, 16 September 2025 Pukul 10.30 WIB waktu server         penawaran
          Harga Limit Rp. 1.400.700.000, Uang Jaminan Rp. 700.350.000    Harga Limit Rp. 1.308.000.000, Uang Jaminan Rp. 261.600.000.        (sesuai WIB)  Batas Akhir  Waktu Penawaran   :  Selasa, 16 September 2025 Pukul 10.30 WIB waktu server
                                                                                                                                                         (sesuai WIB)

        b.   Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 348 dengan luas tanah 1.156 m2 atas nama   Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain https://www.lelang.go.id/  (open Bidding) sejak   Alamat Domain   :  https://www.lelang.go.id  Alamat Domain     :  https://www.lelang.go.id
          TIEN KARTINI yang terletak di Blok Bbk. Muncang (Jln. Babakan Muncang) Desa Padaasih,   pengumuman lelang terbit sampai dengan :  Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,      Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,
          Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat        Hari / Tanggal   :   Selasa, 16 September 2025               Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung            Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
          Harga Limit Rp. 1.453.100.000, Uang Jaminan Rp. 726.550.000  Waktu Penawaran   :   Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran  Penetapan Lelang   :  Setelah batas akhir penawaran  Penetapan Lelang   :  Setelah batas akhir penawaran
                                                                                                            :  2% dari harga lelang
                                                                                              Bea Lelang Pembeli
       Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain https://lelang.go.id/  (Open Bidding) sejak   Batas Akhir Penawaran  :   Selasa, 16 September 2025 pukul 11:30 WIB (Waktu Server)  Syarat-syarat lelang :  Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang
       ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran :  :   Alamat Domain   :   https://www.lelang.go.id/   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet   Syarat-syarat lelang :
                                                            :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
                                                  Tempat Lelang
       Hari / Tanggal   :   Selasa, 16 September 2025          Jl. Asia Afrika No.114, Kota Bandung.  dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
       Batas Akhir Penawaran  :   16 September 2025, Pukul 09.30 Waktu Server (WIB)  Penetapan Pemenang  :   Setelah Batas Akhir Penawaran  https://www.lelang.go.id.  dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain
       Tempat Lelang   :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung        2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   https://www.lelang.go.id.
                   Gedung N, Gedung Keuangan Negara   Syarat – Syarat Lelang :                  mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan
                                                                                                                                           diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP
                   Jln. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung  1.  Peserta lelang harus memiliki akun yang terlah terveri kasi pada website www.lelang.go.id Tata   (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang   (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai
       Penetapan Pemenang   :   Setelah Batas Akhir Penawaran  cara lelangdapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur”.  bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan   kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya,
                                                                                                dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.
                                                                                                                                           NPWP perusahaan dalam satu  le.
       Syarat – Syarat Lelang :                   2.  Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :  3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan
                                                    -  Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal
       1.  Peserta lelang harus memiliki akun yang terlah terveri kasi pada website https://lelang.go.id/ Tata   jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Bandung paling lambat 1 (satu)   harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum   harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
        cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur”.   hari sebelum pelaksanaan lelang;  pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing   pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta
       2.  Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :  -  Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.  peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing
                                                                                                masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
        -  Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal   3.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang   peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
          jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Bandung paling lambat 1 (satu)   (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, beserta BPHTB sebesar 5%,Apabila wanprestasi   dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang
          hari sebelum pelaksanaan lelang;          atau tidak melunasi kewajiban pembayaran ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke   5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan   dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
        -  Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.  kas Negara.  kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan   5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan
       3.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5   4.  Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta Lelang dianggap dengan sungguh-  sebelum pelaksanaan lelang.  kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan
                                                                                                                                           sebelum pelaksanaan lelang.
        (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban   sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak
        pembayaran ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.   resiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek  sik maupun juridis/legal, termasuk   dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai   dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai
       4.  Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is).  Kami menganjurkan peminat untuk melihat   bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya/kewajiban perpajakan yang harus   penerimaan lain-lain.  penerimaan lain-lain.
        dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.Karena   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
       5.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/  satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan
        penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat   lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak   seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
        lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT Super Bank   dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. Bank Muamalat Indonesia,   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat
                                                                                                melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
        Indonesia, PT Balai Lelang Bandung, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bandung.  Tbk, PT. Balai Lelang Bandung, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bandung.  10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection &   melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
       6.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Super Bank Indonesia atau PT. Balai Lelang   5.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau PT. Balai Lelang   Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No. 3 Bandung, Telp   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection &
                                                                                                                                           Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No. 3 Bandung, Telp
        Bandung, Jln. Gunung Batu No. 201, Tlp. (022) 86065475 / 081233345830.  Bandung, Jln. Gunung Batu No. 201, Tlp. (022) 86065475 / 085603741316 (pada jam kerja).  (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :  (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
            Bandung, 29 Agustus 2025                     Bandung, 29 Agustus 2025               -  Sdr. Supriyatna (082117536812)          -  Sdr. Supriyatna (082117536812)
                 Ttd                                            Ttd                                         Bandung,  29 Agustus 2025                   Bandung,  29 Agustus 2025
        KPKNL   PEMOHON                   PT. Balai Lelang  KPKNL   PEMOHON          PT. Balai Lelang    PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.    PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.


       BANDUNG  PT. Super Bank Indonesia   Bandung  BANDUNG  PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk .  Bandung  Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04  Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04
            PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG                    PENGUMUMAN KEDUA LELANG
             EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung
       Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah
       beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah,  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk   beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah,  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor   beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah,  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk   beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah,  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
       Kantor Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran   Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis   Kantor Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran   Kantor Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran
       secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan   tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor   secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan   secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan
       perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur   perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap   perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap
       objek hak tanggungan debitur atas nama  Mia Meliana, berupa :  atas nama  Uce Kurniana Sukandareja, berupa :  objek hak tanggungan debitur atas nama  Tarsum, berupa :  objek hak tanggungan debitur atas nama  Kasum, berupa :
       •  2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dijual dalam 1 paket, terdiri dari SHM No. 508/  1.  Sebidang tanah seluas 60 m2 sesuai dengan SHM No.8179/Kel. Melong tercatat atas nama   •  Sebidang tanah seluas 94 m2 sesuai dengan SHM No.04237/Desa Cihanjuang tercatat atas   •  Sebidang tanah seluas 115 m2 sesuai dengan SHM No.01133/Giriasih tercatat atas nama
         Babakan, luas tanah 79 m2  tercatat atas nama DUDUNG dan SHM No. 517/Babakan luas   UCE KURNIANA.SK. berikut bangunan dan  segala sesuatu diatasnya, terletak di Type 18   nama TARSUM, berikut bangunan dan  segala sesuatu diatasnya, terletak di Blok Cisintok   KASUM, berikut bangunan dan  segala sesuatu diatasnya, terletak di Blok Pengkolan (sesuai
                                                    Blok.O.No.133A. (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Jl. Boeing VIII No. 7 RT. 05 RW. 28,
         tanah 116 m2 tercatat atas nama EUIS SUKAEDAH, berikut bangunan dan  segala sesuatu    (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Jl. Mekar Baru Kav PLN  Blok Mawar RT.01 RW.04,   sertipikat) setempat dikenal dengan Kp. Pengkolan RT. 01 RW. 07, Desa Giriasih, Kecamatan
         diatasnya, saat ini keduanya terletak dan dikenal umum dengan  di Jl. Aki Padma (Pasirkoja)      Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.   Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.   Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
                                                    (Harga limit Rp 200.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 40.000.000,-)
         RT. 02 RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi     (Harga limit Rp 325.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 65.000.000,-)    (Harga limit Rp 375.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 75.000.000,-)
         Jawa Barat.                               2.  Sebidang tanah seluas 84 m2 sesuai dengan SHM No.9647/Melong tercatat atas nama Tuan
         (Harga limit Rp 300.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 60.000.000,-)  UCE KURNIANA SUKANDAREJA. berikut bangunan dan  segala sesuatu diatasnya, terletak di   Lelang akan dilaksanakan pada :  Lelang akan dilaksanakan pada :
                                                    Kav.C.125/T.18 (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Jl. Boeing IX No. 1 RT. 05 RW. 28,
       Lelang akan dilaksanakan pada :              Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.   Hari dan Tanggal   :  Selasa, 16 September  2025  Hari dan Tanggal   :  Jumat, 12 September  2025
                                                                                                                                          Waktu penawaran
                                                                                                                                                     :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
       Hari dan Tanggal   :   Selasa, 16 September  2025     (Harga limit Rp 300.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 60.000.000,-)  Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Batas Akhir Penawaran  :  12 September  2025  14:00 WIB  (sesuai waktu server)
       Waktu penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Lelang akan dilaksanakan pada :  Batas Akhir Penawaran  :  16 September  2025  10:00 WIB  (sesuai waktu server)  Alamat Domain   :  lelang.go.id
                                                                                                         :  lelang.go.id
                                                                                              Alamat Domain
       Batas Akhir Penawaran  :   16 September  2025  11:00 WIB  (sesuai waktu server)  Hari dan Tanggal   :  Jumat, 12 September  2025   Tempat Lelang   :  Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
       Alamat Domain   :   lelang.go.id            Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Tempat Lelang   :  KPKNL Bandung, Gedung N,  Gedung Keuangan Negara            Kantor Cabang Cimahi, Jl.  Raya Amir Mahmud No. 598
       Tempat Lelang   :   KPKNL Bandung, Gedung N,  Gedung Keuangan Negara      Batas Akhir Penawaran  :  12 September  2025  14:00 WIB  (sesuai waktu server)       Jalan Asia Afrika 114 Bandung        Kota Cimahi
                     Jalan Asia Afrika 114 Bandung  Alamat Domain   :  lelang.go.id           Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran  Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran
       Penetapan Pemenang   :   Setelah batas akhir penawaran  Tempat Lelang   :  Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.        Dengan ketentuan sebagai berikut:
       Dengan ketentuan sebagai berikut:                           Kantor Cabang Cimahi, Jl.  Raya Amir Mahmud No. 598       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan   Dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                          1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
                                                               Kota Cimahi
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan   Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran  menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/.   menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/.
         menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/.        Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan         Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
            Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan       Dengan ketentuan sebagai berikut:  Penggunaan pada domain tersebut.  Penggunaan pada domain tersebut.
         Penggunaan pada domain tersebut.          1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang      menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/.      mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/  dengan merekam   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/  dengan merekam
                                                    Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan

         mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/  dengan merekam   Penggunaan pada domain tersebut.  serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening   serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening

         serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon   atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon

         atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/  dengan merekam serta   Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :   Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :
         Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :   mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas nama   surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan   surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan

         surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan   sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta lelang yang   dalam 1  le.  dalam 1  le.
         dalam 1  le.                              bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
       3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.  ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
                                                                                                                                            ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)
         ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL   hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL
         hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)   Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
         Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.   hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL   Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing   Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
                                                                                                                                            Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing
         Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing   Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor   peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
         peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta   4.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL.  peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
       4.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL.  lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   4.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL.
       5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   4.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL.  semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan
         semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa
         obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek   obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
                                                    yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
       6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
         Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan
         ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  Negara sebagai penerimaan lain-lain.      ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
       7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.
       8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
       9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Cimahi,   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang
         Cimahi, Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi   Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi (082115616667)   Cimahi, Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi   Cimahi, Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi
         (082115616667) atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja.  atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja.  (082115616667) atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja.  (082115616667) atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja.
        NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan   NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan   NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan   NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan
        PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar
              mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
                   Cimahi, 29 Agustus 2025                     Cimahi, 29 Agustus 2025                     Cimahi, 29 Agustus 2025                    Cimahi, 29 Agustus 2025
                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                    Kantor Cabang Cimahi                       Kantor Cabang Cimahi                        Kantor Cabang Cimahi                        Kantor Cabang Cimahi
            PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG                    PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG
             EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung
       Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
       (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak   Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan   melalui   Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan   melalui   Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan   melalui
       Tanggungan   melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor   Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan
       Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan   Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Dedin   Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Denny   Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Lina
       debitur atas nama Aef Firdaus Khusaeri  berupa :  Rohedin, berupa :                    Murdani, berupa :                           Herlina, berupa :
                        ,
       -   Sebidang tanah seluas  119 m2 berikut bangunan dan segala turutan diatasnya, sesuai SHM   ƒ Sebidang tanah seluas 60 m2  berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM No. 856/  ƒ Sebidang tanah seluas 348 m2  berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM No. 3540/  ƒ Sebidang tanah seluas 156  m2  berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM No. 01434/
         No.3263/Kel. Ciroyom, tercatat atas nama AEF FIRDAUS KHUSAERI, terletak di Jl. Andir No.   Bojongsari,  tercatat atas nama DEDIN ROHEDIN, terletak di  Blok F No. 02 (sesuai sertipikat)   Kel. Jamika,  tercatat atas nama DEWI KARTIWI, terletak di  Blok Sukapakir RT.03 RW. 11   Nanjung,  tercatat atas nama LINA HERLINA, terletak di  Blok Bojong (sesuai sertipikat)
         99A/78 RT 008 RW 007 (diserti kat tertulis Jl. Andir No. 99A/78 RT.08/07) Kelurahan Ciroyom,   setempat dikenal dengan Komp. Bumi Bakti Abadi Blok F No. 2, Desa Bojongsari, Kecamatan   Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung , Provinsi Jawa Barat.   setempat dikenal dengan Kampung Dara Ulin RT. 003 RW. 006 Desa Nanjung, Kecamatan
         Kecamatan Andir, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
                                                    Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
                                                                                                                                           Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
         (Harga limit Rp500.000.000,- ; Setoran jaminan Rp100.000.000,- )    (Harga limit Rp203.000.000,- ; Setoran jaminan Rp40.600.000,- )    (Harga limit Rp220.500.000,- ; Setoran jaminan Rp44.100.000,- )    (Harga limit Rp200.000.000,- ; Setoran jaminan Rp40.000.000,- )
       Lelang akan dilaksanakan pada :                                                        Lelang akan dilaksanakan pada :             Lelang akan dilaksanakan pada :
       Hari dan Tanggal   :  Selasa, 16 September  2025  Lelang akan dilaksanakan pada :      Hari dan Tanggal   :  Selasa, 16 September  2025
       Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Hari dan Tanggal   :  Selasa, 16 September  2025  Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Hari dan Tanggal   :  Selasa, 16 September  2025
       Batas Akhir Penawaran  :  16 September  2025  14:15 WIB  (sesuai waktu server)  Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Batas Akhir Penawaran  :  16 September  2025  10:30 WIB  (sesuai waktu server)  Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
       Alamat Domain   :  lelang.go.id             Batas Akhir Penawaran  :  16 September  2025  11:30 WIB  (sesuai waktu server)  Alamat Domain   :  lelang.go.id  Batas Akhir Penawaran  :  16 September  2025  11:30 WIB  (sesuai waktu server)
       Tempat Lelang   :  Kantor PT BRI (Persero), Tbk   Alamat Domain   :  lelang.go.id      Tempat Lelang   :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang       Alamat Domain   :  lelang.go.id
                     Kantor Cabang Bandung Naripan,          Tempat Lelang   :  KPKNL Bandung, Gedung N,  Gedung Keuangan Negara            (KPKNL)  Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,    Tempat Lelang   :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
                     Jalan Naripan Nomor 93 Bandung              Jalan Asia Afrika 114 Bandung               Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung          (KPKNL)  Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,

                                                                                                                                                       Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung
       Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran  Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran  Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran  Penetapan Pemenang     :  Setelah batas akhir penawaran
                                                   Dengan ketentuan sebagai berikut:          Dengan ketentuan sebagai berikut:
       Dengan ketentuan sebagai berikut:           1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   Dengan ketentuan sebagai berikut:
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat   (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang
         (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat   domain https://www.lelang.go.id/.    domain https://www.lelang.go.id/.    (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat
         domain https://www.lelang.go.id/.           Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan       domain https://www.lelang.go.id/.
            Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan       Penggunaan pada domain tersebut.    Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan            Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
         Penggunaan pada domain tersebut.                                                       Penggunaan pada domain tersebut.           Penggunaan pada domain tersebut.
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
         mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta


         mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas   mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas   mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas   mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas


         nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta   nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta   nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta   nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta
         lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa   lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa   lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa   lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa
         dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.  dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.  dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.  dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.
       3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
         ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1
         (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening   1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke   1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke   (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening
         KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing   Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA)   Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA)   KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing
         peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada   masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat   masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat
         masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas   domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan   domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan   peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada
                                                                                                                                           masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas
         dinyatakan valid.                          pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
       4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  dinyatakan valid.
       5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.
         semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan
         obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.                                    semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa
       6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
         Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
         ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan
       7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
       8.  Pemenang lelang dibebankan PPN sebesar 1,1% dari hasil lelang.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
       9.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   8.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  8.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  8.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.
       10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang
         Bandung Naripan, Jl.Naripan no.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Cipta   Bandung Naripan, Jl.Naripan No.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Yassir   Bandung Naripan, Jl.Naripan No.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Yassir   Bandung Naripan, Jl.Naripan No.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Yassir
         (0858-8960-7476) atau Sdr. Helmy (0821-2876-2209) pada hari & jam kerja.  (081286673354) pada hari & jam kerja.  (081286673354) pada hari & jam kerja.  (081286673354) pada hari & jam kerja.
         NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan   NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan   NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan   NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan
         PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini
               agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
                     Bandung, 29 Agustus  2025                  Bandung, 29 Agustus  2025                   Bandung, 29 Agustus  2025                  Bandung, 29 Agustus  2025
                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                   Kantor Cabang Bandung Naripan               Kantor Cabang Bandung Naripan              Kantor Cabang Bandung Naripan               Kantor Cabang Bandung Naripan
   1   2   3   4   5   6   7