Page 2 - JABAR_20250829
P. 2
INTERNASIONAL
2 JUMAT, 29 AGUSTUS 2025
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan
JAKARTA, TRIBUN - Mahkamah menterian. "Dalam batas penalaran waktu untuk menjalankan jabat- tuk sebagian," ujar Ketua MK Suhar- kum mengikat secara bersyarat innya sesuai dengan peraturan
Konstitusi (MK) resmi melarang yang wajar, peraturan perundang- annya sebagai komisaris. "Terle- toyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, sepanjang tidak dimaknai menteri perundang-undangan, komisaris
rangkap jabatan untuk para wakil undangan dimaksud salah satunya bih, pengaturan larangan rangkap Jakarta Pusat, Kamis (28/8). dan wakil menteri dilarang me- atau direksi pada perusahaan ne-
menteri (wamen) melalui putusan adalah UU 39/2008. Oleh karena jabatan karena berkaitan pula Suhartoyo juga menyatakan, rangkap jabatan. gara atau perusahaan swasta, dan
nomor 128/PUU-XXIII/2025. Ha- itu, penting bagi Mahkamah mene- dengan prinsip penyelenggaraan Pasal 23 UU Kementerian Negara Tiga poin larangan rangkap ja- pimpinan organisasi yang dibiayai
kim MK Enny Nurbaningsih me- gaskan dalam amar putusan a quo negara yang bersih, bebas dari bertentangan dengan UUD 1945 batan tersebut tidak berubah, anggaran pendapatan belanja ne-
ngatakan dalil pemohon yang me- mengenai larangan rangkap jabatan konflik kepentingan, serta pelak- dan tidak memiliki kekuatan hu- yakni sebagai pejabat negara la- gara atau daerah.(kompas.com)
minta agar para wakil menteri fo- bagi wakil menteri termasuk seba- sanaan tata kelola pemerintah-
kus mengurus kementerian dinilai gai komisaris, sebagaimana halnya an yang baik," kata Enny.
sejalan dengan Undang-Undang menteri agar fokus pada penangan- Atas dasar hal tersebut, menu-
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Ke- an urusan kementerian," kata Enny rut Enny, MK memutuskan untuk KPKNL Bandung KPKNL Bandung
menterian Negara. dalam sidang, Kamis (28/8). mengabulkan permohonan pemo- PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
MK menilai perlu agar para wa- Selain itu, kata Enny, Mahka- hon dan melarang wakil menteri Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang
kil menteri dilarang merangkap mah berpendapat wakil mente- rangkap jabatan. "Mengabulkan berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional
Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa
Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa
jabatan agar fokus mengurus ke- ri juga memerlukan konsentrasi permohonan pemohon satu un- kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
Ricky Rivaldi Fauzi, berupa : Agus Haryanto, berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan - Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00206 tgl. 06-01-2010 atas nama Rudi Rianto, Luas Tanah 280 m2, berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 04047 tgl. 17-10-2002 atas nama 1. Yusep Irawan, 2. Dadang Kustiwa,
3.1. Muhammad Hilmi Nawawi, 3.2. Ade Miftah Syarif Al Ansyori, 3.3. Agung Kusman, 4. Pipih Rohimah, 5.
yang berlokasi Kp. Ciloa RT 001 RW 015 Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung, Provinsi Jawa
Berdasarkan Pasal 6 Undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berdasarkan Pasal 6 Undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Barat Rika Rusmini, 6. Ratna Rahayu, Luas Tanah 109 m2, yang berlokasi Kp. Situ Aksan RT 006 RW 001 Kel.
Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
Harga Limit Rp. 1.309.412.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Dua Belas
beserta benda– benda yang berkaitan dengan tanah, PT. Super Bank Indonesia akan melakukan beserta benda– benda yang berkaitan dengan tanah, PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk akan Ribu Rupiah) Harga Limit Rp. 868.744.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Uang Jaminan Rp. 261.882.400,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)
Lelang (KPKNL) Bandung melalui jasa Pra Lelang PT. Balai Lelang Bandung terhadap obyek hak dan Lelang (KPKNL) Bandung melalui jasa Pra Lelang PT. Balai Lelang Bandung terhadap obyek hak Dua Ribu Empat Ratus Rupiah) Uang Jaminan Rp. 173.748.800,- (Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan
tanggungan atas debitur : tanggungan atas debitur : Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Ribu Delapan Ratus Rupiah)
1. TIEN KARTINI Rudi Indrawan Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding) Waktu dan Pelaksanaan Lelang : : Lelang melalui internet (open bidding)
Jenis Penawaran
a. Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 01197 dengan luas tanah 571 m2 atas nama - Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 1319, luas tanah 1.345 m2 tercatat atas nama RUDI Hari dan tanggal : Selasa, 16 September 2025 Hari dan tanggal : Selasa, 16 September 2025
TIEN KARTINI yang terletak di Blok Bbk. Muncang (Jln. Babakan Muncang No. 15) Desa INDRAWAN terletak di Jl. Cilangu No.79 RT 02/08 (disertifikat tertulis Blok Pagersari) Desa Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir
penawaran
Padaasih, Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Batas Akhir Waktu Penawaran : Selasa, 16 September 2025 Pukul 10.30 WIB waktu server penawaran
Harga Limit Rp. 1.400.700.000, Uang Jaminan Rp. 700.350.000 Harga Limit Rp. 1.308.000.000, Uang Jaminan Rp. 261.600.000. (sesuai WIB) Batas Akhir Waktu Penawaran : Selasa, 16 September 2025 Pukul 10.30 WIB waktu server
(sesuai WIB)
b. Sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No. 348 dengan luas tanah 1.156 m2 atas nama Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain https://www.lelang.go.id/ (open Bidding) sejak Alamat Domain : https://www.lelang.go.id Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
TIEN KARTINI yang terletak di Blok Bbk. Muncang (Jln. Babakan Muncang) Desa Padaasih, pengumuman lelang terbit sampai dengan : Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara, Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,
Kec. Cisarua, Kab. Bandung Barat Hari / Tanggal : Selasa, 16 September 2025 Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
Harga Limit Rp. 1.453.100.000, Uang Jaminan Rp. 726.550.000 Waktu Penawaran : Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
: 2% dari harga lelang
Bea Lelang Pembeli
Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain https://lelang.go.id/ (Open Bidding) sejak Batas Akhir Penawaran : Selasa, 16 September 2025 pukul 11:30 WIB (Waktu Server) Syarat-syarat lelang : Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran : : Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/ 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet Syarat-syarat lelang :
: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Tempat Lelang
Hari / Tanggal : Selasa, 16 September 2025 Jl. Asia Afrika No.114, Kota Bandung. dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
Batas Akhir Penawaran : 16 September 2025, Pukul 09.30 Waktu Server (WIB) Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran https://www.lelang.go.id. dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang https://www.lelang.go.id.
Gedung N, Gedung Keuangan Negara Syarat – Syarat Lelang : mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan
diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP
Jln. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung 1. Peserta lelang harus memiliki akun yang terlah terveri kasi pada website www.lelang.go.id Tata (scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran cara lelangdapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur”. bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya,
dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le.
NPWP perusahaan dalam satu le.
Syarat – Syarat Lelang : 2. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut : 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal
1. Peserta lelang harus memiliki akun yang terlah terveri kasi pada website https://lelang.go.id/ Tata jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Bandung paling lambat 1 (satu) harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur”. hari sebelum pelaksanaan lelang; pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta
2. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut : - Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing
masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal 3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Bandung paling lambat 1 (satu) (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, beserta BPHTB sebesar 5%,Apabila wanprestasi dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist. 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang
hari sebelum pelaksanaan lelang; atau tidak melunasi kewajiban pembayaran ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
- Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. kas Negara. kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan
3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 4. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta Lelang dianggap dengan sungguh- sebelum pelaksanaan lelang. kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan
sebelum pelaksanaan lelang.
(lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak
pembayaran ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara. resiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek sik maupun juridis/legal, termasuk dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai
4. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Kami menganjurkan peminat untuk melihat bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya/kewajiban perpajakan yang harus penerimaan lain-lain. penerimaan lain-lain.
dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.Karena 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
5. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/ satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan
penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT Super Bank dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. Bank Muamalat Indonesia, 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat
melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Indonesia, PT Balai Lelang Bandung, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bandung. Tbk, PT. Balai Lelang Bandung, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bandung. 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Super Bank Indonesia atau PT. Balai Lelang 5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau PT. Balai Lelang Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No. 3 Bandung, Telp 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection &
Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No. 3 Bandung, Telp
Bandung, Jln. Gunung Batu No. 201, Tlp. (022) 86065475 / 081233345830. Bandung, Jln. Gunung Batu No. 201, Tlp. (022) 86065475 / 085603741316 (pada jam kerja). (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
Bandung, 29 Agustus 2025 Bandung, 29 Agustus 2025 - Sdr. Supriyatna (082117536812) - Sdr. Supriyatna (082117536812)
Ttd Ttd Bandung, 29 Agustus 2025 Bandung, 29 Agustus 2025
KPKNL PEMOHON PT. Balai Lelang KPKNL PEMOHON PT. Balai Lelang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BANDUNG PT. Super Bank Indonesia Bandung BANDUNG PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk . Bandung Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04 Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04
PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah
beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Kantor Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis Kantor Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran Kantor Cabang Cimahi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran
secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (open bidding) melalui internet (e-auction) dengan
perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap
objek hak tanggungan debitur atas nama Mia Meliana, berupa : atas nama Uce Kurniana Sukandareja, berupa : objek hak tanggungan debitur atas nama Tarsum, berupa : objek hak tanggungan debitur atas nama Kasum, berupa :
• 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dijual dalam 1 paket, terdiri dari SHM No. 508/ 1. Sebidang tanah seluas 60 m2 sesuai dengan SHM No.8179/Kel. Melong tercatat atas nama • Sebidang tanah seluas 94 m2 sesuai dengan SHM No.04237/Desa Cihanjuang tercatat atas • Sebidang tanah seluas 115 m2 sesuai dengan SHM No.01133/Giriasih tercatat atas nama
Babakan, luas tanah 79 m2 tercatat atas nama DUDUNG dan SHM No. 517/Babakan luas UCE KURNIANA.SK. berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Type 18 nama TARSUM, berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Blok Cisintok KASUM, berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Blok Pengkolan (sesuai
Blok.O.No.133A. (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Jl. Boeing VIII No. 7 RT. 05 RW. 28,
tanah 116 m2 tercatat atas nama EUIS SUKAEDAH, berikut bangunan dan segala sesuatu (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Jl. Mekar Baru Kav PLN Blok Mawar RT.01 RW.04, sertipikat) setempat dikenal dengan Kp. Pengkolan RT. 01 RW. 07, Desa Giriasih, Kecamatan
diatasnya, saat ini keduanya terletak dan dikenal umum dengan di Jl. Aki Padma (Pasirkoja) Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
(Harga limit Rp 200.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 40.000.000,-)
RT. 02 RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi (Harga limit Rp 325.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 65.000.000,-) (Harga limit Rp 375.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 75.000.000,-)
Jawa Barat. 2. Sebidang tanah seluas 84 m2 sesuai dengan SHM No.9647/Melong tercatat atas nama Tuan
(Harga limit Rp 300.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 60.000.000,-) UCE KURNIANA SUKANDAREJA. berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Lelang akan dilaksanakan pada : Lelang akan dilaksanakan pada :
Kav.C.125/T.18 (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Jl. Boeing IX No. 1 RT. 05 RW. 28,
Lelang akan dilaksanakan pada : Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Hari dan Tanggal : Selasa, 16 September 2025 Hari dan Tanggal : Jumat, 12 September 2025
Waktu penawaran
: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Hari dan Tanggal : Selasa, 16 September 2025 (Harga limit Rp 300.000.000,- ; Setoran jaminan Rp 60.000.000,-) Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 12 September 2025 14:00 WIB (sesuai waktu server)
Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Lelang akan dilaksanakan pada : Batas Akhir Penawaran : 16 September 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server) Alamat Domain : lelang.go.id
: lelang.go.id
Alamat Domain
Batas Akhir Penawaran : 16 September 2025 11:00 WIB (sesuai waktu server) Hari dan Tanggal : Jumat, 12 September 2025 Tempat Lelang : Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Alamat Domain : lelang.go.id Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Tempat Lelang : KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara Kantor Cabang Cimahi, Jl. Raya Amir Mahmud No. 598
Tempat Lelang : KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara Batas Akhir Penawaran : 12 September 2025 14:00 WIB (sesuai waktu server) Jalan Asia Afrika 114 Bandung Kota Cimahi
Jalan Asia Afrika 114 Bandung Alamat Domain : lelang.go.id Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan ketentuan sebagai berikut: Kantor Cabang Cimahi, Jl. Raya Amir Mahmud No. 598 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan
Kota Cimahi
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/. menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/.
menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Dengan ketentuan sebagai berikut: Penggunaan pada domain tersebut. Penggunaan pada domain tersebut.
Penggunaan pada domain tersebut. 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/. mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam Penggunaan pada domain tersebut. serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening
serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon
atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :
Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas nama surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan
surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta lelang yang dalam 1 le. dalam 1 le.
dalam 1 le. bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta 3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 le. ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) 3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)
ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) 3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL
hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing
Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing Bandung dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta 4. Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL. peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL. lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan 4. Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL.
5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan 4. Penawaran harga lelang dilakukan setelah uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL. semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan
semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa
obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan
ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. Negara sebagai penerimaan lain-lain. ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang. 7. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang. 7. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang. 7. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.
8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang 9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Cimahi, 9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang 9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang
Cimahi, Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi (082115616667) Cimahi, Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi Cimahi, Jl. Amir Machmud No. 598 Cimahi. Telepon (022) 6654579, atau kepada Sdr. Budi
(082115616667) atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja. atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja. (082115616667) atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja. (082115616667) atau Sdr. Aqri (085659899989) pada hari & jam kerja.
NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Cimahi, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar
mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
Cimahi, 29 Agustus 2025 Cimahi, 29 Agustus 2025 Cimahi, 29 Agustus 2025 Cimahi, 29 Agustus 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Kantor Cabang Cimahi Kantor Cabang Cimahi Kantor Cabang Cimahi Kantor Cabang Cimahi
PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
(Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui
Tanggungan melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Dedin Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Denny Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Lina
debitur atas nama Aef Firdaus Khusaeri berupa : Rohedin, berupa : Murdani, berupa : Herlina, berupa :
,
- Sebidang tanah seluas 119 m2 berikut bangunan dan segala turutan diatasnya, sesuai SHM Sebidang tanah seluas 60 m2 berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM No. 856/ Sebidang tanah seluas 348 m2 berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM No. 3540/ Sebidang tanah seluas 156 m2 berikut bangunan diatasnya, sesuai dengan SHM No. 01434/
No.3263/Kel. Ciroyom, tercatat atas nama AEF FIRDAUS KHUSAERI, terletak di Jl. Andir No. Bojongsari, tercatat atas nama DEDIN ROHEDIN, terletak di Blok F No. 02 (sesuai sertipikat) Kel. Jamika, tercatat atas nama DEWI KARTIWI, terletak di Blok Sukapakir RT.03 RW. 11 Nanjung, tercatat atas nama LINA HERLINA, terletak di Blok Bojong (sesuai sertipikat)
99A/78 RT 008 RW 007 (diserti kat tertulis Jl. Andir No. 99A/78 RT.08/07) Kelurahan Ciroyom, setempat dikenal dengan Komp. Bumi Bakti Abadi Blok F No. 2, Desa Bojongsari, Kecamatan Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung , Provinsi Jawa Barat. setempat dikenal dengan Kampung Dara Ulin RT. 003 RW. 006 Desa Nanjung, Kecamatan
Kecamatan Andir, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat
Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
(Harga limit Rp500.000.000,- ; Setoran jaminan Rp100.000.000,- ) (Harga limit Rp203.000.000,- ; Setoran jaminan Rp40.600.000,- ) (Harga limit Rp220.500.000,- ; Setoran jaminan Rp44.100.000,- ) (Harga limit Rp200.000.000,- ; Setoran jaminan Rp40.000.000,- )
Lelang akan dilaksanakan pada : Lelang akan dilaksanakan pada : Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari dan Tanggal : Selasa, 16 September 2025 Lelang akan dilaksanakan pada : Hari dan Tanggal : Selasa, 16 September 2025
Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Hari dan Tanggal : Selasa, 16 September 2025 Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Hari dan Tanggal : Selasa, 16 September 2025
Batas Akhir Penawaran : 16 September 2025 14:15 WIB (sesuai waktu server) Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 16 September 2025 10:30 WIB (sesuai waktu server) Waktu penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Alamat Domain : lelang.go.id Batas Akhir Penawaran : 16 September 2025 11:30 WIB (sesuai waktu server) Alamat Domain : lelang.go.id Batas Akhir Penawaran : 16 September 2025 11:30 WIB (sesuai waktu server)
Tempat Lelang : Kantor PT BRI (Persero), Tbk Alamat Domain : lelang.go.id Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Alamat Domain : lelang.go.id
Kantor Cabang Bandung Naripan, Tempat Lelang : KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara (KPKNL) Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Jalan Naripan Nomor 93 Bandung Jalan Asia Afrika 114 Bandung Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung (KPKNL) Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,
Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Dengan ketentuan sebagai berikut: Dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang
(e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. domain https://www.lelang.go.id/. (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat
domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan domain https://www.lelang.go.id/.
Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
Penggunaan pada domain tersebut. Penggunaan pada domain tersebut. Penggunaan pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta
mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas
nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta
lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa
dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 le. dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 le. dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 le. dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 le.
3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah 3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah 3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah 3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1
(satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening
KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat
masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada
masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas
dinyatakan valid. pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta. 4. Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta. 4. Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta. dinyatakan valid.
5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan 4. Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.
semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan
obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa
6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan
7. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang. ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
8. Pemenang lelang dibebankan PPN sebesar 1,1% dari hasil lelang. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
9. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 8. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang. 8. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang. 8. Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang 9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang 9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang 9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang
Bandung Naripan, Jl.Naripan no.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Cipta Bandung Naripan, Jl.Naripan No.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Yassir Bandung Naripan, Jl.Naripan No.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Yassir Bandung Naripan, Jl.Naripan No.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Yassir
(0858-8960-7476) atau Sdr. Helmy (0821-2876-2209) pada hari & jam kerja. (081286673354) pada hari & jam kerja. (081286673354) pada hari & jam kerja. (081286673354) pada hari & jam kerja.
NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini
agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas). agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
Bandung, 29 Agustus 2025 Bandung, 29 Agustus 2025 Bandung, 29 Agustus 2025 Bandung, 29 Agustus 2025
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Kantor Cabang Bandung Naripan Kantor Cabang Bandung Naripan Kantor Cabang Bandung Naripan Kantor Cabang Bandung Naripan

