Page 2 - JABAR_20250903
P. 2
INTERNASIONAL
2 RABU, 3 SEPTEMBER 2025
Tidak Akan Ada Pajak Baru di 2026
� Menkeu Juga Garansi Tidak Ada Rencana Kenaikan Tarif Pajak
JAKARTA, TRIBUN - Menteri Ke- pajaknya tetap sama," katanya. ujarnya. retax yang selama ini kerap ber- menyempurnakan Coretax, sinergi rus sama treatment-nya dengan
uangan Sri Mulyani Indrawati me- Pada tahun 2026, pendapatan Bukti lain kehadiran negara da- masalah. "Jadi program-program- pertukaran data, transaksi-trans- transaksi non digital," ujar Sri.
mastikan tak ada pajak baru yang negara ditargetkan sebesar Rp lam melindungi masyarakat eko- nya adalah terus memperbaiki, aksi yang dilakukan di digital ha- (kompas.com/tribunnews)
diberlakukan pada tahun 2026. 3.147,7 triliun atau naik 9,8 per- nomi rentan, kata Sri, adalah
Sri juga memastikan tak ada ren- sen dari tahun ini dalam RAPBN dengan membebaskan PPh Pa-
cana kenaikan tarif pajak yang su- 2026. Dari jumlah itu, penerimaan sal 21 bagi pekerja yang peng- KPKNL Bandung
dah berlaku sampai saat ini. terbesar dari pajak yang ditarget- hasilannya kurang dari Rp 60
Padahal, kata bendahara nega- nya ditetapkan Rp 2.357,7 triliun. juta per tahun. Sri mengata- PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
ra ini, tahun depan ada kenaikan Menurut Sri, untuk mengejar kan pemerintah juga memberi- Menunjuk Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dimuat pada selebaran/pengumuman tempel tanggal 19
Agustus 2025 dan berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda
anggaran yang cukup besar se- penerimaan pajak, pemerintah kan keringanan pajak, bahkan yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce
hingga harus ada tambahan pene- akan fokus pada peningkatan ke- pembebasan tarif pajak, bagi 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta
lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
rimaan pajak. Namun Sri menga- patuhan para wajib pajak. Bahkan bidang-bidang krusial seperti terhadap obyek hak tanggungan debitor sebagai berikut: Iman Santoso Prabowo berupa :
takan kondisi tersebut tak lantas pemerintah tetap akan memberi- kesehatan dan pendidikan. 1. 1 (Satu) bidang tanah SHM No. 932 tgl 06/08/2015 luas tanah 72 m2 atas nama Iman Santoso Prabowo , berikut
bangunan rumah tinggal serta segala sesuatu di atasnya terletak di Blok B.3 No. 6 Desa Jagabaya Kec. Cimaung Kab.
akan mendorong pemerintah me- kan keringanan pajak penghasil- "Ini menggambarkan bahwa Bandung atau dikenal Puri Banjaran Asri B3 No. 6, Desa Jagabaya, Kec. Cimaung Kab. Bandung
Harga Limit Rp. 339.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) Uang Jaminan Rp.67.800.000,-
naikkan tarif pajak. an (PPh) pada pelaku usaha kecil. pendapatan negara tetap dijaga 2. 1 (Satu) bidang tanah SHM No. 5584 tgl 06/02/2019 luas tanah 92 m2 atas nama Iman Santoso Prabowo, berikut
"Karena kebutuhan negara dan "Seperti UMKM ini juga banyak baik, namun pemihakan gotong bangunan rumah tinggal serta segala sesuatu di atasnya, terletak di Blok H. Irsad Desa Cipagalo Kec. Bojongsoang
Kab. Bandung atau dikenal Cluster Agung Ciganitri Residence No.04, Jalan Ciganitri Mukti III, Desa Cipagalo, Kec.
bangsa begitu banyak, maka pen- yang muncul pertanyaan. Kebijak- royong kepada terutama kelom- Bojongsoang Kab. Bandung
Harga Limit Rp. 838.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) Uang Jaminan Rp.167.600.000,
dapatan negara terus ditingkatkan an kami, UMKM sampai Rp 500 pok yang lemah tetap akan dibe- Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
tanpa ada kebijakan-kebijakan juta omzetnya tidak ada PPh-nya, rikan. Ini semuanya adalah azas Hari dan Tanggal : Rabu, 17 September 2025
: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Waktu Penawaran
baru," kata Sri saat rapat kerja de- jadi mereka nggak membayar pa- gotong royong, namun kita tetap Batas Akhir Penawaran : 17 September 2025 10.00 WIB (sesuai waktu server)
ngan DPD RI yang juga disiarkan jak," ujar Sri. menjaga tata kelola," kata Sri. Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
: Kpknl Bandung,Gedung N, Gedung Keuangan Negara,
Tempat Lelang
Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
secara virtual di YouTube DPD RI, "Kalau omzetnya di atas Rp 500 Upaya lain dalam mengejar PenetapanPemenang : Setelah batas akhir penawaran
Selasa (2/9). juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak target penerimaan pajak tahun Syarat-syarat lelang :
"Sering dalam hal ini dari media final 0,5 persen. Itu adalah kebi- 2026, ujar mantan Direktur Pe- 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan
menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
disampaikan seolah-olah upaya jakan pemihakan kepada UMKM laksana Bank Dunia, ini akan 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri
dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/, dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP
untuk meningkatkan pendapatan, karena kalau pajak PPh Badan melakukan perbaikan sistem (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor
tersebut).
kami menaikkan pajak. Padahal adalah angkanya di 22 persen," perpajakan, salah satunya Co- 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah
efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang
jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan
Staf KBRI Tewas Ditembak di Peru 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang dan tidak
secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan
pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
ada dalam daftar hitam/ blacklist.
5. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta Lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah
mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala resiko yang mungkin timbul di
z Menlu Sugiono Minta Otoritas Peru Mengusut Tuntas kemudian hari baik dari aspek sik maupun juridis/legal, termasuk bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/
biaya-biaya/kewajiban perpajakan yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai
pembeli/pemenang lelang. Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli
sebesar 2% dari harga lelang
JAKARTA, TRIBUN - Pemerin- di wilayah Lince, Lima, Peru. Kementerian Luar Negeri berkomit- 6. Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang
7. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi
tah Indonesia lewat Menteri Luar "Kami sudah menyampaikan men untuk memberikan perhatian maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Negri (Menlu) Sugiono meminta kepada pihak Kementerian Luar bagi keluarga yang ditinggalkan. 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
9. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan seluruhnya
menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
otoritas Peru menyelidiki kasus Negeri Peru dan kepolisian di sana "Saudara Zetro Purba adalah 10. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat melakukan
penembakan yang menewaskan untuk bisa menyelidiki kasus ini seorang Penata Kanselerai Muda tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi lebih
lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce
Zetro Leonardo Purba, Penata hingga tuntas," ujar Sugiono dalam di Kedutaan RI Lima, seorang pe- 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9335 atau kepada :
- Sdr Dani W (082117301911) dan Sdri Ira (085759076126)
Kanselerai Kedutaan Besar Re- keterangan video, Selasa (2/9). gawai yang penuh dedikasi. Kami NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan PT. BNI
publik Indonesia (KBRI) Lima. Zetro Leonardo, kata Sugiono, berkomitmen untuk bisa mengurus (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini
Zetro Leonardo ditembak seba- dikenal sebagai pegawai KBRI Lima dan menyelesaikan pendidikan bagi agar mendatangi KPKNL Bandung / Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas)
Bandung, 03 September 2025
nyak tiga kali oleh orang tidak di- yang memiliki dedikasi tinggi saat anak-anak almarhum," ujar Sugi- PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
kenal, tak jauh dari kediamannya bertugas. Karena itu, kata Sugiono, ono.(kompas.com/tribunnews) Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04
KPKNL Bandung
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Menunjuk Pengumuman Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dimuat pada selebaran/pengumuman tempel tanggal 19 Agustus 2025 dan
berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap obyek hak tanggungan debitor sebagai berikut:
Gunawan berupa :
1. 1 (satu) bidang tanah SHM No.72 Tgl.05-06-2013, luas tanah 442 m2 an. Wiwin Winarti berikut bangunan toko dan gudang yang terletak di
Bbk Palalangon, Desa Cigentur, Kec. Paseh, Kab. Bandung atau dikenal juga Jl. Raya Cicalengka - Majalaya RT 01 RW 03, Desa Cigentur
Harga Limit Rp. 1.852.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Lima PuluhDua Juta Rupiah) Uang Jaminan Rp.370.400.000,-
Kec. Paseh Kab. Bandung
2. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 273 m2, sesuai dengan SHM No.26 Tgl. 05-07-1989, luas tanah 157 m2
, SHM No.233 Tgl. 06-05-1996 luas tanah 116 m2, keduanya an. Gunawan, berikut segala sesuatu di atasnya, terletak di Blok kebon
Kelapa/ Jl. Raya Cicalengka ke Garut Desa Panenjoan Kec. Cicalengka, Kab. Bandung (SHM 26) dan Blok Kb. Kelapa Desa Panenjoan
Kec. Cicalengka, Kab. Bandung (SHM 233) atau keduanya dikenal juga Jl. Raya Barat Cicalengka No. 73 A, B, C, Desa Panenjoan Kec.
Harga Limit Rp. 2.369.100.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) Uang Jaminan
Cicalengka Kab. Bandung
Rp.473.820.000,-
3. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 366 m2, sesuai denga SHM No.37 Tgl.05-12-1996 luas tanah 102 m2, SHM
No.00613 Tgl.07-07-2014 luas tanah 264 m2 , keduanya an. Gunawan, berikut segala sesuatu di atasnya, terletak di Blok Pacinan Desa
Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka, Kab. Bandung (SHM 37) dan Blok Pasar Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka, Kab. Bandung
Harga Limit Rp.2.836.700.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Uang Jaminan
(SHM 00613) atau keduanya dikenal juga Jl. Raya Timur Cicalengka No. 384, Desa Cicalengka Wetan Kec. Cicalengka, Kab. Bandung
Rp.567.340.000,-
4. 1(satu) bidang tanah SHM No.00687 Tgl.13-06-2016, luas tanah 132 m2, an. Wiwin Winarti, berikut segala sesuatu di atasnya, terletak di
Blok Kebon Kelapa Desa Panenjoan Kec. Cicalengka Kab. Bandung, atau dikenal juga Jl. Raya Barat Cicalengka No.75 Desa Panenjoan
Kec. Cicalengka Kab. Bandung
Harga Limit Rp. 1.440.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) Uang Jaminan Rp.288.000.000,-
5. 1( satu) bidang tanah SHM No.397 Tgl. 05-01-2011, luas tanah 86 m2, an. Gunawan, berikut segala sesuatu di atasnya, yang terletak di Blok
Kebon Kelapa Kel. Panenjoan Kel. Cicalengka Kab Bandung atau dikenal juga Kp. Kebon Kelapa, Gang Cempaka 5 RT 02 RW 05 Desa
Harga Limit Rp. 184.100.000,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) Uang Jaminan Rp.36.820.000,-
Panenjoan Kec. Cicalengka Kab. Bandung
Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
Hari dan Tanggal : Rabu, 17 September 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 17 September 2025 11.15 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang : PT. Bank Negara Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah Bandung 04
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3 Kel. Babakan Ciamis Kec. Sumur Bandung
PenetapanPemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan menggunakan metode open
bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/
2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada
https://www.lelang.go.id/, dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama
sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh
KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual
Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing
peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar
hitam/ blacklist.
5. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta Lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk
kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala resiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek sik maupun juridis/
legal, termasuk bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya/kewajiban perpajakan yang harus dibayar sesuai ketentuan yang
berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang. Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dikenakan bea
lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang
6. Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dikenakan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang
7. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan
wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
9. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung
jawab Pemenang Lelang.
10. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun, baik
kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3
Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9335 atau kepada :
- Sdr Dani W (082117301911) dan Sdri Ira (085759076126)
NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan PT. BNI (Persero) Tbk. Retail Collection &
Recovery Regional Ofce 04, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung / Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas)
Bandung, 03 September 2025
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Retail Collection & Recovery Regional Ofce 04

