Page 3 - SOP Pelayanan Perpustakaan
P. 3

1.  TUJUAN

                    Tujuan  Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  sebagai  acuan  dalam  proses  layanan
                    peminjaman  bahan  pustaka/buku  oleh  pemustaka  di  lingkungan  Institut  Teknologi

                    Nasional,  sehingga  pelaksanaan  kegiatan  pelayanan  peminjaman  bahan  pustaka  dapat

                    berjalan secara efektif dan efisien.


                    2.  STANDAR LAYANAN PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA
                    Pernyataan standar untuk layanan peminjaman bahan pustaka perpustakaan adalah:

                    1.  Layanan peminjaman buku adalah kegiatan yang berlangsung dalam perpustakaan

                        yang  melibatkan  perpustakaan  dan  pemustaka  yang  telah  menjadi  anggota
                        perpustakaan bertujuan lebih dari 1 hari;

                    2.  Anggota perpustakaan adalah semua civitas akademika Institut Teknologi Nasional
                        Bandung sebagai anggota perpustakaan. Mahasiswa dengan NIM yang aktif secara

                        langsung telah menjadi anggota perpustakaan, dimana Kartu Tanda Mahasiswa yang

                        dimiliki berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan.
                    3.  Jangka waktu peminjaman buku adalah:

                        a.  Dosen dan Karyawan, selama 1 bulan sebanyak 4 (empat) eksemplar, dengan 1
                            (satu) judul tidak diperbolehkan lebih dari 1 (satu) eksemplar;

                        b. Dosen dan Karyawan, selama 1 minggu sebanyak 3 (tiga) eksemplar, dengan 1
                            (satu) judul tidak diperbolehkan lebih dari 1 (satu) eksemplar;

                    4.  Layanan  peminjaman  bahan  pustaka  dapat  dilaksanakan  paling  lama  8  (delapan)

                        menit untuk semua kegiatan.


                    3.  PROSEDUR LAYANAN PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA

                    Uraian standar untuk layanan peminjaman bahan pustaka adalah:
                       1.  Mahasiswa melakukan penelusuran melalui katalog elektronik;

                       2.  Apabila koleksi dicari tersedia maka lakukan pencaria di rak sesuai dengan call
                           number,  tetapi  apabila  tidak  ada  tanya  ke  petugas  dengan  solusi  mencari

                           alternative yang lain;
                       3.  Pemustaka menyerahkan  kartu  tanda  mahasiswa  dan  bahan  pustaka  ke  petugas

                           pelayanan peminjaman;

                       4.  Petugas melakukan verifikasi terhadap pemustaka;
                       5.  Petugas  melakukan  aktivitas  peminjaman  apabila  pemustaka  sesuai  dengan

                           ketentuan/aturan perpustakaan;
                       6.  Cap tanggal kembali dan non aktifkan security tape di bahan pustaka;


                                                                                                        2
   1   2   3   4   5   6   7   8