Page 67 - Kebijakan Perpustakaan
P. 67

KEBIJAKAN TEKNIS LITERASI INFORMASI


                  A.  Kebijakan Teknis Literasi Informasi
                      Literasi  informasi  menurut  American  Library  Association  (ALA,
                      2000) adalah satu rangkaian kemampuan individu untuk mengenali
                      informasi  saat  diperlukan  dan  memiliki  kemampuan  untuk
                      menemukan, mengevaluasi, dan  menggunakan informasi  tersebut
                      secara efektif.

                      Informasi  tersedia  dalam  berbagai  bentuk  seperti  cetak  dan
                      elektronik,  diberbagai  tempat  seperti  perpustakaan,  organisasi,
                      media  dan  internet  dan  dipergunakan  untuk  berbagai  keperluan
                      akademis, dan kehidupan sehari-hari.

                      Untuk  memberikan  keterampilan  informasi  kepada  sivitas
                      akademika  khususnya  mahasiswa  dalam  memenuhi  kebutuhan
                      informasi  untuk  karya  ilmiah  seperti  tugas  kuliah,  skripsi,  thesis
                      dan  penelitian.  Oleh  karena  itu  perpustakaan  Institut  Teknologi
                      Nasional  menyusun  kebijakan  literasi  informasi  sebagai  panduan
                      dalam penelusuran informasi mandiri. Dengan adanya kebijakan ini
                      diharapkan  mahasiswa  dapat  menghasilkan  karya  ilmiah  yang
                      berkualitas dengan sumber-sumber informasi yang bermutu.

                  B.  Tujuan Kebijakan Literasi Informasi
                      Tujuan  kebijakan  literasi  informasi  merupakan  serangkaian  cara
                      yang  digunakan  dalam  memenuhi  kebutuhan  informasi  dalam
                      mendapatkan informasi yang berkualitas dn bermutu. Kebijakan ini
                      dilaksanakana oleh pustakawan dan petugas perpustakaan dalam
                      membantu  pemustaka  dalam  penelusuran  informasi  dan  juga
                      sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan literasi informasi.

                  C.  Manfaat Kebijakan Literasi Informasi
                      Hal yang penting dalam menerapkaan literasi informasi adalah
                      sebagai berikut::
                       1.  Literasi informasi merupakan sarana untuk mencapai tujuan
                          hidup pribadi, social, pekerjaan dan pendidikan;
                       2.  Literasi  informasi  merupakan  sarana  untuk  memecahkan
                          masalah  dengan  memanfaatkan  beragam  sumber-sumber




                                                   4
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72