Page 67 - Kebijakan Perpustakaan
P. 67
KEBIJAKAN TEKNIS LITERASI INFORMASI
A. Kebijakan Teknis Literasi Informasi
Literasi informasi menurut American Library Association (ALA,
2000) adalah satu rangkaian kemampuan individu untuk mengenali
informasi saat diperlukan dan memiliki kemampuan untuk
menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi tersebut
secara efektif.
Informasi tersedia dalam berbagai bentuk seperti cetak dan
elektronik, diberbagai tempat seperti perpustakaan, organisasi,
media dan internet dan dipergunakan untuk berbagai keperluan
akademis, dan kehidupan sehari-hari.
Untuk memberikan keterampilan informasi kepada sivitas
akademika khususnya mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan
informasi untuk karya ilmiah seperti tugas kuliah, skripsi, thesis
dan penelitian. Oleh karena itu perpustakaan Institut Teknologi
Nasional menyusun kebijakan literasi informasi sebagai panduan
dalam penelusuran informasi mandiri. Dengan adanya kebijakan ini
diharapkan mahasiswa dapat menghasilkan karya ilmiah yang
berkualitas dengan sumber-sumber informasi yang bermutu.
B. Tujuan Kebijakan Literasi Informasi
Tujuan kebijakan literasi informasi merupakan serangkaian cara
yang digunakan dalam memenuhi kebutuhan informasi dalam
mendapatkan informasi yang berkualitas dn bermutu. Kebijakan ini
dilaksanakana oleh pustakawan dan petugas perpustakaan dalam
membantu pemustaka dalam penelusuran informasi dan juga
sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan literasi informasi.
C. Manfaat Kebijakan Literasi Informasi
Hal yang penting dalam menerapkaan literasi informasi adalah
sebagai berikut::
1. Literasi informasi merupakan sarana untuk mencapai tujuan
hidup pribadi, social, pekerjaan dan pendidikan;
2. Literasi informasi merupakan sarana untuk memecahkan
masalah dengan memanfaatkan beragam sumber-sumber
4