Page 65 - Kebijakan Perpustakaan
P. 65
KEBIJAKAN LITERASI INFORMASI
A. Latar Belakang
UPT. Perpustakaan Institut Teknologi Nasional adalah lembaga yang
berada dibawah naungan Institut Teknologi Nasional Bandung yang
berfungsi sebagai salah satu unit penunjang dalam proses
pembelajaran di lingkungan Itenas. Selaku dengan hal tersebut,
perpustakaan memiliki visi dan misi serta tujuan dalam hal
penyelengaraan perpustakaan:
1. Visi
“Menjadi pusat belajar mandiri untuk mahasiswa Itenas, dosen
Itenas dan untuk masyarakat. Memiliki koleksi yang lengkap
dan relevan, telah menggunakan teknologi informasi untuk
mengelola dan menyebarluaskan informasi, serta memiliki
hubungan yang baik dengan institusi yang lain”.
2. Misi
“Mendukung proses pendidikan di Itenas dan juga pada
masyarakat, serta meningkatkan motivasi belajar pada
mahasiswa dan dosen Itenas“.
3. Tujuan
“Memperkaya pengetahuan yang relevan pada mahasiswa dan
dosen Itenas, meningkatkan motivasi belajar pada mahasiswa
dan dosen Itenas, serta menyampaikan informasi yang
bermanfaat kepada masyarakat”.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 Tentang Perpustakaan;
5. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) 010-201: Perguruan
Tinggi;
6. Standar Nasional Indonesia (SNI) – 7330:2009: Perpustakaan
Perguruan Tinggi.
2