Page 65 - Kebijakan Perpustakaan
P. 65

KEBIJAKAN LITERASI INFORMASI

                  A.  Latar Belakang
                      UPT. Perpustakaan Institut Teknologi Nasional adalah lembaga yang
                      berada dibawah naungan Institut Teknologi Nasional Bandung yang
                      berfungsi  sebagai  salah  satu  unit  penunjang  dalam  proses
                      pembelajaran  di  lingkungan  Itenas.  Selaku  dengan  hal  tersebut,
                      perpustakaan  memiliki  visi  dan  misi  serta  tujuan  dalam  hal
                      penyelengaraan perpustakaan:
                      1.  Visi
                          “Menjadi pusat belajar mandiri untuk mahasiswa Itenas, dosen
                          Itenas  dan  untuk  masyarakat.  Memiliki  koleksi  yang  lengkap
                          dan  relevan,  telah  menggunakan  teknologi  informasi  untuk
                          mengelola  dan  menyebarluaskan  informasi,  serta  memiliki
                          hubungan yang baik dengan institusi yang lain”.
                      2.  Misi
                          “Mendukung  proses  pendidikan  di  Itenas  dan  juga  pada
                          masyarakat,  serta  meningkatkan  motivasi  belajar  pada
                          mahasiswa dan dosen Itenas“.
                      3.  Tujuan
                          “Memperkaya pengetahuan  yang  relevan  pada mahasiswa dan
                          dosen  Itenas,  meningkatkan  motivasi  belajar  pada  mahasiswa
                          dan  dosen  Itenas,  serta  menyampaikan  informasi  yang
                          bermanfaat kepada masyarakat”.

                  B.  Dasar Hukum
                      1.  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakan;
                      2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                          Pendidikan Nasional;
                      3.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
                          Tinggi
                      4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
                          2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
                          2007 Tentang Perpustakaan;
                      5.  Standar Nasional Perpustakaan (SNP) 010-201: Perguruan
                          Tinggi;
                      6.  Standar Nasional Indonesia (SNI) – 7330:2009: Perpustakaan
                          Perguruan Tinggi.


                                                   2
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70