Page 2 - JABAR_20250813
P. 2
INTERNASIONAL
2 RABU, 13 AGUSTUS 2025
Majelis Hakim
Tak Jadi
Dilaporkan
ke Polisi
� Tom Lembong Menilai Bukan Langkah
Hukum yang Tepat
JAKARTA, TRIBUN - Mente- FOTO KOMPAS.COM/HARYANTI PUSPA SARI
ri Perdagangan (Mendag) era DI GEDUNG OMBUDSMAN- Eks Menteri Perdagangan era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong
pemerintahan Presiden ke-7 Tapi kan kami melaporkan hakim kepada atau Tom Lembong tiba di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8).) Tom Lembong memastikan dia tidak akan melapor-
RI Joko Widodo (Jokowi), Tho- kan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
mas Trikasih Lembong alias atasannya, ke MA yang salah satu tugas
Tom Lembong memastikan
tidak akan melaporkan maje- dan fungsinya adalah soal pengawasan.
lis hakim yang menjatuhkan Kami melaporkan hakim ke Komisi
vonis 4,5 tahun penjara kepa- PBB Diminta Lakukan Tindakan Serius
danya ke polisi. Yudisial yang memang ditugaskan untuk
Sebelumnya Tom Lembong melakukan pengawasan terhadap hakim
dijatuhi vonis 4,5 tahun pen- z Puan Maharani Desak PBB Akhiri Bencana Kemanusiaan di Gaza
jara oleh majelis hakim Peng- dan proses-proses peradilan.
adilan Tindak Pidana Korup- JAKARTA, TRIBUN - Ketua Puan, diakibatkan oleh ke- ini juga dapat dianggap se- Gaza. Langkah ini dapat
si (Tipikor), Jakarta, dalam TOM LEMBONG DPR RI Puan Maharani mela- bijakan yang disengaja dan bagai pelanggaran berat hu- dilakukan dengan memba-
kasus dugaan korupsi impor- yangkan surat resmi kepada dijalankan secara sistematis. kum internasional apabila ngun koridor kemanusiaan
tasi gula di Kementerian Per- pengawasan terhadap hakim Ketiga hakim yang dilapor- Sekretaris Jenderal (Sekjen) "Apa yang kita saksikan dilakukan dengan maksud yang aman di bawah peng-
dagangan (Kemendag) tahun dan proses-proses peradil- kan Tom Lembong itu adalah Perserikatan Bangsa-Bang- di Gaza saat ini bukan lagi untuk menghancurkan, awasan PBB.
2015-2016. Hingga akhirnya, an,” ujarnya. Dennie Arsan Fatrika (Ketua sa (PBB) Antonio Guterres. sekadar krisis pangan, me- seluruhnya atau sebagian, Puan juga mendesak
pada 1 Agustus 2025, Tom Tom Lembong juga menje- Majelis), yang jabatannya Ha- Lewat surat itu, Puan men- lainkan kelaparan yang di- suatu kelompok nasional, PBB turut serta memban-
Lembong dibebaskan kare- laskan bahwa dia akan meng- kim Madya Utama, Purwanto desak agar persoalan ben- akibatkan oleh kebijakan etnis, atau agama dengan tu mobilisasi dukungan
na mendapatkan abolisi dari ikuti peraturan yang berlaku S. Abdullah (Hakim Anggota), cana kemanusiaan di Jalur yang disengaja dan sistema- cara menghalangi bantuan kemanusiaan untuk Gaza.
Presiden Prabowo Subianto. terkait pelaporan-pelaporan yang jabatannya Hakim Madya Gaza, Palestina, harus segera tis untuk menyasar warga kemanusiaan dan pasokan PBB harus menggandeng
Tom Lembong menilai tin- yang dilakukannya. “Kami Muda, Alfis Setyawan (Hakim diakhiri. PBB pun didesak sipil dengan menggunakan penting, serta menciptakan negara-negara anggota un-
dakan melaporkan hakim ke sejauh mungkin menjalan- Anggota ad-hoc), yang jabatan- mengambil tindakan yang kelaparan sebagai senjata kondisi kehidupan yang tuk menjamin penyediaan
polisi bukanlah langkah hu- kan pelaporan itu sesuai nya Hakim Ad Hoc Tipikor. lebih serius. perang," ujar Puan. bertujuan untuk menghan- makanan, obat-obatan, dan
kum yang tepat. "Misalnya, jalurnya. Jadi, kami tidak Tom mengatakan pelapor- "Atas nama Dewan Perwa- Puan pun mengutip la- curkan mereka secara fisik," air minum yang aman bagi
kita mempolisikan hakim. Itu serta-merta melaporkan annya ke KY sebagai bentuk kilan Rakyat Republik Indo- poran UNICEF bahwa saat ujar Puan. rakyat Gaza. “Poin keenam
rasanya sangat tidak tepat, ya, yang kami laporkan kepa- komitmen dan keseriusan un- nesia, saya berkirim surat, ini terdapat lebih dari 1,1 Puan pun mendorong menyerukan pemulihan dan
kalau umpanya kita sampai da aparat yang tidak sesuai tuk menggugah nurani para mengingat krisis kemanu- juta warga yang mengha- PBB segera mengumumkan fasilitasi segera bantuan ke-
mempolisikan hakim, rasanya undang-undang peraturan pejabat Komisi Yudisial untuk siaan yang belum pernah dapi kerawanan pangan pa- status darurat kelaparan di manusiaan melalui UNRWA
sangat-sangat tidak tepat,” ketentuan,” katanya. perbaikan sistem peradilan. terjadi sebelumnya di Jalur rah. Bahkan, ada 500.000 Jalur Gaza. Dia juga menun- dan badan-badan PBB lain-
kata Tom Lembong saat dite- Atas dasar itu, Tom Lem- “Ya supaya bersama sama Gaza,” ujar Puan dalam su- anak terindikasi malanut- tut Dewan Keamanan PBB nya, serta organisasi-orga-
mui di Gedung Ombudsman bong dan kuasa hukumnya kita bisa memanfaatkan mo- ratnya, dikutip dari siaran risi akut. Selain itu, lanjut menggelar sidang darurat, nisasi kemanusiaan lain
RI, Jakarta, Selasa (12/8). juga melaporkan dugaan ma- mentum dari abolisi ini untuk pers, Selasa (12/8). Puan, lebih dari 70 persen untuk mencegah pengguna- yang netral dan imparsial,
Menurut Tom Lembong, laadministrasi dalam proses mendorong perbaikan yang “Di mana ratusan ribu lahan pertanian, pasar, an kelaparan sebagai meto- kepada penduduk terdam-
langkah yang tepat adalah audit perhitungan kerugian dapat kita dorong. Sayang kan keluarga, terutama anak- hingga toko makanan telah de peperangan. "Ketiga, jika pak di Gaza,” kata Puan.
melaporkan hakim kepada negara dalam kasus impor- kalau momentum ini tidak di- anak, menghadapi kelapar- hancur. Dilaporkan pula hambatan terhadap bantuan Puan mengingatkan bah-
lembaga yang menaunginya, tasi gula yang dilakukan au- manfaatkan untuk kebaikan an akibat pengepungan dan akses terhadap makanan kemanusiaan berlanjut, ak- wa PBB didirikan bukan ha-
yakni Mahkamah Agung ditor Badan Pengawasan Ke- bersama,” kata Tom. pengeboman massal yang pokok dan pelayanan kese- tifkan Bab VII Piagam PBB, nya untuk menciptakan du-
(MA), serta lembaga yang uangan dan Pembangunan Tom juga memastikan bah- terus-menerus dilakukan hatan juga dibatasi. karena situasi tersebut me- nia yang aman. Lebih dari
bertugas mengawasi hakim (BPKP) ke Ombudsman RI. wa tidak ada niat destruktif oleh Israel, yang telah me- Ketua DPR RI itu mene- rupakan ancaman bagi per- itu, kata Puan, PBB juga
yaitu Komisi Yudisial (KY). Sebagaimana diberitakan, dalam laporannya terhadap nyebabkan kehancuran to- gaskan bahwa tindakan Is- damaian dan keamanan in- didirikan untuk melindungi
Untuk itu, kata Tom, pihak- setelah bebas dari penjara hakim yang memvonisnya tal kehidupan," kata Puan. rael yang membiarkan war- ternasional," ujarnya. warga sipil yang tak berdaya
nya sudah melakukan ke- karena mendapatkan abolisi ke KY. “Kami menyampaikan Politikus PDI-P itu mene- ga sipil Palestina kelaparan Puan juga meminta PBB dari penindasan. "Kita tidak
dua langkah tersebut, yakni dari Presiden Prabowo Subi- bahwa tujuan kami dalam gaskan bahwa apa yang ter- sebagai metode peperangan, memastikan penyediaan bisa tinggal diam sementara
melaporkan tiga hakim yang anto, Tom Lembong meng- mengajukan laporan terma- jadi di Gaza saat ini bukan- adalah pelanggaran berat akses kemanusiaan secara kekejaman ini terjadi di ha-
menyidangkan perkaranya adukan majelis hakim yang suk para hakim Komisi Yudi- lah sekadar krisis pangan. hukum humaniter interna- penuh, cepat, aman, dan dapan kita,” katanya.(kom-
ke Badan Penngawas (Bas- menjatuhkan vonis 4,5 ta- sial itu 100 persen motivasi Kelaparan warga sipil, ujar sional. "Tindakan-tindakan tanpa hambatan di seluruh pas.com/tribunnews)
was) MA dan KY. hun penjara ke Mahkamah kami adalah konstruktif. Ti-
"Tapi kan kami melapor- Agung (MA) pada 4 Agustus dak ada 0,1 persen pun niat
kan hakim kepada atasan- 2025. Kemudian, Tom Lem- destruktif,” ujarnya. KPK Geledah Kantor Kemenkes
nya, ke MA yang salah satu bong melaporkan tiga majelis Tom menegaskan bahwa
tugas dan fungsinya adalah hakim yang memutus perka- tidak ada niat untuk me-
soal pengawasan. Kami me- ranya di Pengadilan Tindak rusak karier seseorang, ke- z Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur
laporkan hakim ke Komisi Pidana Korupsi (Tipikor) itu lompok, atau institusi dalam
Yudisial yang memang di- ke Komisi Yudisial (KY) pada laporan tersebut.(kompas. JAKARTA, TRIBUN - Ko- Win di Bidang Kesehatan gel ruangan Sekretaris Di- (Kemenkes) untuk Pemba-
tugaskan untuk melakukan Senin, 11 Agustus 2025. com/tribunews) misi Pemberantasan Korup- berupa Pembangunan Ru- rektorat Jenderal Kesehat- ngunan RSUD, Ageng Der-
si (KPK) menggeledah antor mah Sakit Daerah Kelas D an Lanjutan Kementerian manto (AGD) selaku Pejabat
Dirjen Kesehatan Lanjutan, / D Pratama menjadi kelas Kesehatan, Sunarto, terkait Pembuat Komitmen (PPK)
Auditor BPKP Dilaporkan Kementerian Kesehatan, Ja- C, melalui Dana Alokasi kasus dugaan korupsi pro- proyek RSUD Koltim, Deddy
karta, Selasa (12/8). Peng-
Khusus (DAK) dan Nonfisik yek pembangunan RSUD Karnady (DK) selaku pihak
Kolaka Timur. "Iya benar,” swasta PT Pilar Cerdas Put-
geledahan dilakukan KPK pada Kementerian Kesehat-
ke Ombudsman terkait kasus dugaan ko- an Tahun Anggaran 2025 di kata Asep, saat dihubungi, ra (PCP), dan Arif Rahman
(AR) selaku pihak swasta
rupsi proyek pembangunan Kabupaten Kolaka Timur,” Selasa (12/8).
Kerja Sama Operasi (KSO)
Meski demikian, Asep be-
RSUD Kolaka Timur.
“Bahwa pada hari ini, Se- kata Budi. lum menyampaikan secara PT PCP.
Budi mengatakan pengge-
TOM Lembong juga melapor- tar pukul 22.06 WIB. Waktu 1999 tentang Pemberantasan lasa 12 Agustus 2025, KPK ledahan sejumlah ruangan detail alasan penyegelan Menurut Asep, Deddy
kan tim auditor BPKP ke Om- itu, Tom Lembong terlihat lang- Tindak Pidana Korupsi jo Pasal melaksanakan kegiatan di Kementerian Kesehatan ruangan tersebut. Sebelum- Karnady dan Arif Rahman
budsman RI atas dugaan ma- sung disambut oleh sang istri 55 ayat (1) ke-1 KUHP. penggeledahan di Kantor (Kemenkes) masih berlang- nya, KPK menetapkan lima dari pihak swasta diduga
laadministasi dalam proses dan juga didampingi oleh Ani- Hanya saja, dalam putusan- Dirjen Kesehatan Lanjutan, sung hingga Selasa sore. tersangka korupsi proyek memberi suap. “Sebagai-
perhitungan kerugian negara es Baswedan dan sejumlah ku- nya, majelis hakim tidak men-
dalam kasus importasi gula di asa hukumnya. jatuhkan pidana uang peng- Kemenkes RI di Jakarta,” Penggeledahan tersebut pembangunan RSUD Ko- mana diatur dalam Pasal 5
Kemendag tahun 2015-2016. Tom Lembong diputus ber- ganti karena Tom Lembong kata Juru Bicara KPK Budi dilakukan terkait dengan laka Timur, Sulawesi Teng- ayat (1) huruf a atau b atau
Pada Selasa (12/8), Tom Lem- salah oleh Majelis Hakim dinilai menikmati hasil tindak Prasetyo dalam keterangan- kasus dugaan korupsi ter- gara, salah satunya adalah Pasal 13 UU Pemberantas-
bong didampingi kuasa hu- Pengadilan Tindak Pidana Ko- pidana korupsi dari kebijak- nya, Selasa kemarin. kait proyek pembangunan Bupati Abdul Azis. “KPK an Tindak Pidana Korupsi,
kumnya, mendatangi kantor rupsi (Tipikor) dan dijatuhi hu- an importasi gula di Kemen- Budi mengatakan dari RSUD Kolaka Timur. menaikkan perkara ini ke juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Ombudsman untuk melaku- kuman pidana 4,5 tahun pen- dag tahun 2015-2016. "Kepa- penggeledahan tersebut, “Hari ini masih berlang- tahap penyidikan dengan KUHP,” kata Asep.
kan audiensi terkait pelapor- jara dan denda Rp 750 miliar da terdakwa tidak dikenakan KPK menyita sejumlah do- sung penggeledahannya, jadi menetapkan lima orang se- Sedangkan Abdul Azis
annya. Pasalnya, Tom menilai subsidair enam bulan kurung- ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Hu- kumen yang diduga ada saya belum tahu ya apa yang bagai tersangka,” kata Asep, dan Andi Lukman Hakim
hasil audit BPKP itu membuat an. Dalam putusannya, majelis ruf b UU Tipikor karena fakta- kaitannya dengan perka- disita. Sore atau malam ini Sabtu (9/8). adalah pihak penerima
dirinya dibawa sampai ke per- hakim menyatakan Tom Lem- nya terdakwa tidak memeroleh ra proyek pembangunan sudah kembali, jadi saat ini Ada lima orang tersangka suap. “Sebagaimana dia-
sidangan dan sempat divonis bong terbukti bersalah mela- harta benda dari tindak pida- RSUD Kabupaten Kolaka masih ada di lokasi,” kata kasus ini, yaitu Abdul Azis tur dalam Pasal 12 huruf
4,5 tahun penjara. kukan tindak pidana korup- na korupsi yang dilakukan oleh
Tom Lembong bebas sete- si terkait kebijakan importasi terdakwa,” kata hakim anggo- Timur, Sulawesi Tenggara. Pelaksana Tugas (Plt) Depu- (ABZ) selaku Bupati Kolaka a atau b atau Pasal 11 dan
lah mendapatkan abolisi dari Gula di Kemendag, sebagai- ta Alfis Setiawan dalam sidang “KPK mengamankan se- ti Penindakan dan Eksekusi Timur atau Kotim, Andi Pasal 12B UU Pemberantas-
Presiden Prabowo Subian- mana dakwaan primair jaksa pembacaan putusan di Penga- jumlah dokumen yang di- KPK Asep Guntur Rahayu di Lukman Hakim (ALH) sela- an Tindak Pidana Korupsi,
to pada 1 Agustus 2025. Tom penuntut umum, yakni Pasal dilan Tipikor, Jakarta pada 18 duga ada kaitannya dengan Gedung Merah Putih, Jakar- ku Person In Charge (PIC) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
Lembong keluar dari Rutan Ci- 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Un- Juli 2025.(kompas.com/tri- perkara korupsi penerimaan ta, Selasa (12/8). atau penanggung jawab KUHP,” kata Asep.(kompas.
pinang, Jakarta Timur, seki- dang-Undang Nomor 31 Tahun bunnews) suap terkait program Quick Sebelumnya, KPK menye- Kementerian Kesehatan com/tribunnews)
• Editor: Dedy Herdiana, Deni Ahmad Fajar, Ferri Amiril Mukminin, Ichsan, Sugiri UA, Taufik Ismail ALAMAT KANTOR:
• Staf Redaksi: Kemal Setia Permana, M Syarif Abdussalam, Tiah SM, Siti Fatimah, Nazmi Abdurahman, Muhamad Nandri Prilatama, Aldi Perdana, Ahmad Imam Baehaqi, Hilman Kamaludin, Luthfi Ahmad Mauludin, Nappisah, Eki Yulianto Grha Tribun Jabar Jl Sekelimus Utara 2-4 Soekarno-Hatta
)
C
u
r
t
w
r
a
a
k
(Cirebon), Adi Ramadan Pratama (Kabupaten Bandung), Handika Rahman (Indramayu), Ai Sani Nuraini ( (Ciamis), M Deanza Falevi (Purwakarta) a ) Bandung. Tlp: 022 7530666 (Hunting), fax: 022 7530655
m
i
P
(
a
i
,
s
i
+
C
m
i
h
a
• Kontributor : Rahmat Kurniawan (KBB+Cimahi), Sidqi Al Ghifari (Garut), Cikwan Suwandi (Karawang), Ahya Nurdin (Subang), Padna (Pangandaran), M Rizal Jalaudin (Kab. Sukabumi), Fauzi Noviandi (Cianjur), ) (Umum), 022 7530656 (Redaksi), 022 7530657 (Iklan)
(
j
r
n
u
i
a
C
d
l
,
a
)
y
Dian Herdiansyah (Kota Sukabumi dan Sukabumi Utara), Ahmad Rifai (Kuningan), Jaenal Abidin ((Tasikmalaya), Kiki Andriana (Sumedang), Jusmawarni, Muhammad Afdal (Washington DC). Email: redaksi@tribunjabar.id
a
a
u
S
m
(
g
n
a
)
e
i
s
m
k
T
a
“TRIBUN NETWORK - MATA LOKAL • • Fotografer: Gani Kurniawan ALAMAT KANTOR JAKARTA:
Sekretaris Redaksi: Sri Aryanti
MENJANGKAU INDONESIA” • T ata Letak : Donni Valentino (Koordinator), Richard Andreas Mendelson, Edwin Teguh Kurnia Gedung Tribun Network - Kompas Gramedia, Jalan
r
d
i
K
o
o
o
r
)
n
a
t
o
:
d
e
K
o
t
o
d
i
i
r
V
t
u
r
)
o
:
d
i
d
i
o
r
t
o
n
a
Penerbit: PT Bandung Media Grafika • E Editor Video : Mega Nugraha ((Koordinator), Dicky Fadiar Djuhud, Rudy Laudza, Ery Chandra, Deni Denaswara, Oki Priana, SStudio: Daniel Andrean Damanik ((Koordinator), Aditya Rahman Palmerah Selatan No 3, Jakarta Pusat, 10270, Telepon:
021-5359525, Fax: 021-5359523
Diterbitkan berdasarkan • IT : Darussalam Nugraha, Aris Wahyu Nugroho
Undang-undang No 40 Tahun 1999 MEDIA SOCIAL & WEB Official
Pemimpin Umum : Dahlan • Business General Manager : Rahmi Khasya Sarini; Vice GM : Purnomo, Advertising Manager : Dicky Hadian; Circulation Manager : Purnomo, Pj Manajer Keuangan: Widia Herliana • Website : https://jabar.tribunnews.com/
Pemimpin Redaksi/ JAKARTA • Instagram : https://www.instagram.com/tribunjabar
Penanggung Jawab : Adi Sasono News Director: Febby Mahendra Putra; News Vice Director/GM Jakarta Content: Domuara D. Ambarita; GM Content Digital: Yuli Sulistyawan; News Manager: Rahmat Hidayat; Koordinator Kompartemen Polhukam: Dodi Esvandi; • Twitter : https://twitter.com/tribunjabar
News/Production Manager : Oktora Veriawan Koordinator Kompartemen Megapolitan: Soewidia Henaldi, dan Yogi Gustaman; Koordinator Kompartemen Ekonomi dan Bisnis: Frederikus Mahatma Teguh Is; Koordinator Kompartemen Seleb & Lifestyle: Willy Widianto; • Facebook : https://www.facebook.com/baladtribun
Video Production Manager : Arief Permadi Koordinator Kompartemen Olahraga: Eko Priyono; Koordinator Kompartemen Audio-visual: Yunus . • Fan Page FB : https://www.facebook.com/tribunjabar
Manajer tribunjabar.id : Kisdiantoro
Manajer tribuncirebon.com/
tribunpriangan.com : Machmud Mubarok WARTAWAN TRIBUN JABAR SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL, DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA/MEMINTA IMBALAN DARI SUMBER BERITA
Editor Senior : Januar Pribadi Hamel