Page 2 - JABAR_20250828
P. 2

INTERNASIONAL







                                                                          2  KAMIS, 28 AGUSTUS 2025

                                Kejagung Menunggu Restu Interpol Paris



         Yang jelas,
       penyidik sudah

         mengajukan          �  Permohonan Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan
      permohonan red         JAKARTA, TRIBUN - Kepa-    Anang mengatakan saat ini  rupsi pengadaan laptop ber-  untuk diperiksa dalam kapasi-  deral PAUD Pendidikan Dasar  dan Direktur Sekolah Dasar
      notice terhadap        la Pusat Penerangan Hukum  penyidik sudah mengajukan  basis Chromebook yang terus  tasnya sebagai tersangka.  dan Pendidikan Menengah  Kemendikbud Ristek Mulyat-
                             Kejagung Anang Supriatna  permohonan red notice terha-
                                                                                                           Mantan anak buah Nadiem  Kemendikbud Ristek tahun  syahda Sri Wahyuningsih.
                                                                                mangkir  setelah dipanggil
       Jurist Tan. Dan       mengatakan penerbitan red  dap Jurist Tan.         tiga kali secara patut.  itu dipanggil pada 18, 21, dan  2020-2021 Mulyatsyahda,  (kompas.com/tribunnews)
        dari Interpol        notice Jurist Tan, tersangka   “Yang jelas, penyidik sudah   Status DPO menjadi syarat  25 Juli 2025. Namun, Jurist
                             kasus korupsi pengadaan  mengajukan permohonan red  bagi penegak hukum untuk  Tan mangkir.
          Indonesia          Chromebook, saat ini tinggal  notice terhadap Jurist Tan.  mengajukan red notice ke Inter-  telah menetapkan empat ter-  KPKNL Bandung
                                                                                                           Dalam perkara ini, Kejagung
                             menunggu persetujuan dari  Dan dari Interpol Indonesia ini  pol. Pencabutan paspor ditem-
          ini sudah          Interpol Paris. Seperti dike-  sudah diteruskan ke Interpol  puh setelah penyidik pada Jak-  sangka yakni Jurist Tan, eks   PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
        diteruskan ke        tahui, Jurist Tan kini masuk  di Lyon, Paris,” kata Anang.  sa Agung Muda Tindak Pidana  Konsultan Teknologi di ling-  Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang
                             daftar pencarian orang (DPO)
                                                        Jurist  Tan  adalah  salah  Khusus (Jampidsus) Kejagung  kungan Kemendikbud Ristek
                                                                                                                                          berkaitan dengan Tanah, PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional
      Interpol di Lyon,      setelah terus mangkir.    satu tersangka dugaan ko-  tiga kali memanggil Jurist Tan  Ibrahim Arief, Direktur Jen-  Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa
                                                                                                                                          kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
                                                                                                                                          Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
                               “Kami tinggal me-
             Paris.          nunggu dari hasil                                                                                            Wawan Widiawan, berupa :
                                                                                                                                          1.  Satu bidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan
                             approve  dari  sana   PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  berupa Sertipikat SHM No.01822 Tgl 24/07/2018 an Wawan Widiawan Luas Tanah 313 m2, yang
                                                                                                                                           terletak di Blok.Sukanegla RT.004 RW.001 Desa.Margamukti Kec.Sumedang Utara Kab.Sumedang
        ANANG SUPRIATNA      (Interpol Paris),”   Berdasarkan Pasal 6 Undang – undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas       Jawa Barat
                                                                                                                                                             Uang Jaminan Rp. 32.000.000,-
                                                                                                                                           Harga Limit  Rp. 156.800.000,-
        KEPALA PUSAT PENERANGAN   kata Anang, di Keja-  Tanah beserta benda– benda yang berkaitan dengan tanah, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk akan   PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. selaku pemegang Hak Tanggungan     2.   Satu bidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti
                                                                                              berdasarkan Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan
        HUKUM KEJAKSAAN AGUNG  gung, Rabu (27/8).  melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan   Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang terhadap asset Debitur :  kepemilikan berupa Sertipikat SHM No.01526 Tgl 24/07/2018 an Wawan Widiawan Luas Tanah 173
                                                  Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung  melalui  jasa  Pra Lelang  PT. Balai Lelang Bandung     m2,yang terletak di Jl.Serma Muchtar Kp.Pasarean RT.003 RW.002 Desa.Margamukti Kec.Sumedang
                                                  terhadap obyek hak tanggungan atas debitur  :  Wahyu Hidayat   2                           Utara Kab.Sumedang Jawa Barat  Uang Jaminan Rp. 71.000.000,-
                                                                                                                                           Harga Limit  Rp. 352.100.000,-
                                                  1.  ARIE BUANA SYAFPUTRA                    -  1 (satu) bidang tanah seluas 98 m  sesuai SHM No. 01097 an. Wahyu Hidayat terletak di Cluster   Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
                                                                                               Cut Nyak Dien Blok kaveling D9 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang.
                                                    -  Sebidang  tanah dan  bangunan sesuai SHM No. 00247 luas tanah 137 m2 atas     (Harga Limit Rp. 456.854.000,- ; Setoran Jaminan Rp. 91.370.000,-)  Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)
                                                     nama ARIE BUANA SYAFPUTRA yang terletak di  Blok Gantungan (Cluster   SYARAT DAN KETENTUAN LELANG:  Hari dan tanggal   :  Kamis , 11 September 2025
                                                     Anggrek Residence, Jln. Kp. Sirnagalih RT.01/RW.08), Desa Cimenyan, Kec.   1.   Memiliki akun yang telah terveri kasi pada website www.lelang.go.id    Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
                                                     Cimenyan, Kab. Bandung.                  2.   Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.  Batas Akhir  Penawaran  :  Kamis,11 September 2025 Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server)
                                                      Harga Limit Rp. 650.500.000, Uang Jaminan  Rp. 325.250.000                          Alamat Domain   :  https://lelang.go.id dan/atau https://portal.lelang.go.id
                                                                                                                                                    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,
                                                                                                                                          Tempat Pelaksanaan
                                                  Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain https://lelang.go.id/  (Open Bidding)   PELAKSANAAN LELANG :       Gedung ”N” Gedung Keuangan NegaraJl.Asia Afrika No.114, Bandung
                                                                                              1.   Cara penawaran open bidding (dengan mengakses www.lelang.go.id)
                                                  sejak ditayangkan pada apliaksi lelang s.d. batas akhir penawaran :   2.   Batas akhir penawaran pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 pukul 11.30 (waktu   Penetapan Lelang    :   Setelah batas akhir penawaran
                                                                                                                                                    :  2% dari harga lelang
                                                                                                                                          Bea Lelang Pembeli
                                                  Hari / Tanggal   :   Kamis, 11 September 2025  server WIB).                             Syarat-syarat lelang :
                                                  Batas Akhir Penawaran   :   11 September 2025, Pukul 10.00 Waktu Server (WIB)  3.   Pembukaan penawaran dimulai sejak pengumuman ini terbit sampai dengan tanggal 11   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
                                                  Tempat Lelang   :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang   September 2025 pukul 11.30 (waktu server WIB)  dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://
                                                                 (KPKNL) Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara   4.   Pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang  portal.lelang.go.id dan/atau http://lelang.go.id/
                                                                 Jln. Asia Afrika No. 114, Kota Bandung  5.   Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang  2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
                                                  Penetapan Pemenang   :   Setelah Batas Akhir Penawaran  6.   Tempat Pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bandung,   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun padahttps://portal.lelang.go.iddan/atauhttp://lelang.go.id/,
                                                                                               Gedung N Gedung Keuangan Negara Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung, Telp (022) 4216161.
                                                                                                                                           dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama
                                                  Syarat – Syarat Lelang :                                                                 sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat
                                                                                                                                           kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.
                                                  1.  Peserta lelang harus memiliki akun yang terlah terveri kasi pada website https://lelang.  KETERANGAN :  3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan
                                                    go.id/ Tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur”.   1.   Nominal uang jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan   harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
                                                                                               nominal uang jaminan yang disyaratkan.
                                                  2.  Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai   2.   Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya satu hari   pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
                                                    berikut :                                  sebelum pelaksanaan lelang pukul 23.59 WIB.  peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-
                                                    -  Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan   3.   Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
                                                     nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Bandung paling   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
                                                                                                                                           lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
                                                     lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;  obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  5.  Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat kondisi
                                                    -  Segala akibat yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.  4.   Segala biaya yang timbul sebagian tunggakan PBB, PLN, PAM, Telepon dan lain sebagainya    sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang dianggap telah
                                                  3.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat   menjadi tanggung jawab pemenang Lelang.  mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
                                                    5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi   5.   Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban pemenang   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
                                                    kewajiban pembayaran ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.   lelang.  tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara
                                                                                                                                           sebagai penerimaan lain-lain.
                                                  4.  Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is).  Kami menganjurkan peminat untuk   6.   Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang,maka peserta lelang tidak   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
                                                    melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  dapat melakukan tuntutan apapun,baik kepada KPNKL maupun PT. Bank Pembangunan Daerah   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan
                                                  5.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/  Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Sumedang  seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
                                                    penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat   7.   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
                                                    lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. Bank CIMB   Banten, Tbk Cabang Sumedang Jl. Prabugeusan Ulun No. 89 Telp. (0261) 201395 atau   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara Indonesia
                                                                                               Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Gedung N Gedung Keuangan
                                                                                                                                           (Persero) Tbk.
                                                    Niaga, PT. Balai Lelang Bandung, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bandung.  Negara Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung, Telp (022) 4216161.  10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection
                                                  6.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, atau PT. Balai Lelang   & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,
                                                    Bandung, Jln. Gunung Batu No. 201, Tlp. (022) 86065475 / 081233345830.   Sumedang, 28 Agustus 2025  Telp (022) 4234633ext 9712 atau kepada :
                                                                                                         PT. Bank Pembangunan Daerah
                                                       Bandung, 28 Agustus 2025               Pelaksana Lelang  Jawa Barat dan Banten, Tbk. - Cabang Sumedang  -  Usep Sumana ( 085781381924 )
                                                             Ttd                                               Ttd                                      Bandung, 28 Agustus 2025
                                                           PEMOHON                                                                                   PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                   KPKNL                             PT. Balai Lelang        Rachmat Abadi
                                                   BANDUNG  PT. Bank CIMB Niaga, Tbk .  Bandung  KPKNL Bandung  Pemimpin Cabang                      Retail Collection & Recovery Regional 04
            PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG                    PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG
             EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung
       Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
       (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak   Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan     (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak   Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan
       Tanggungan   melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor   melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan   Tanggungan   melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor   melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan
       Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan   Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan   Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas
       debitur atas nama Ayi Rusyaman, berupa :    nama CV. Surya Agung Kharisma  Tunggal, berupa :  debitur atas nama IWAN, berupa :     nama Deni Alamsyah, berupa :
       ƒ Sebidang tanah seluas 44 m2  berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, sesuai   ƒ 2 (dua) bidang tanah dalam 1 hamparan dijual dalam satu paket, terdiri dari SHM No.556/  ƒ Sebidang tanah seluas 132 m2 sesuai dengan SHM No.1250/Ciateul tercatat atas nama   ƒ Sebidang tanah seluas 40 m2 sesuai dengan  SHM No.66/Sukahaji tercatat atas nama SUSI
        dengan SHM No. 5022/Kel. Sukahaji,  tercatat atas nama 1.AYI RUSYAMAN  2.Nyonya   Sukapura, luas tanah 119 m2 tercatat an Nyonya BERNADETE SULISTIALITA, terletak di Kav.  YURANI, berikut bangunan rumah tinggal dan segala sesuatu diatasnya, terletak di Jl. Kota   SUTIA NENGSIH, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di JALAN PAGARSIH
        MIMIN KOMARIAH, terletak di  Jl. Babakan Ciparay (sesuai sertipikat) setempat dikenal   No.E.14 (sesuai sertipikat) dan  SHM No.4302/Sukapura, luas tanah 40 m2 tercatat an Nyonya   Baru  III  (sesuai sertipikat)  setempat dikenal dengan Jalan Kota Baru III no.11 RT.01 RW.04     BARAT NO.342 DAN NO.344 (sesuai sertipikat)  Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan
                                                    BERNADETE SULISTIALITA, terketak Kompleks Perumahan Bumi Asri Sukapura Kav No E-14/9
        dengan Jl. Babakan Ciparay Gang Misbah RT. 002 RW. 003 Kelurahan Sukahaji, Kecamatan    Kelurahan  Ciateul,   Kecamatan Regol, Kota  Bandung, Provinsi Jawa Barat.  Ciparay, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jl.Pagarsih Barat
        Babakan Ciparay, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.   seb (sesuai sertipikat), saat ini keduanya terletak dan dikenal umum dengan Komp. Perumahan   (Harga limit Rp800.000.000,- ; Setoran jaminan Rp160.000.000,- )  No.342-344
                                                    Bumi Asri, Jl.Kiara Asri Barat I Blok E14 RT.001 RW.012), Kelurahan Sukapura, Kecamatan
         (Harga limit Rp250.000.000,- ; Setoran jaminan Rp50.000.000,- )  Kiaracondong, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat.  Lelang akan dilaksanakan pada :    (Harga Limit Rp.800.000.000,- ; Uang Jaminan Rp.160.000.000,-)
       Lelang akan dilaksanakan pada :                (Harga limit Rp750.000.000,- dengan nilai jaminan sebesar Rp150.000.000,- )  Hari dan Tanggal   :  Kamis,  11 September   2025  Lelang akan dilaksanakan pada :
       Hari dan Tanggal   :  Kamis,  11 September   2025  Lelang akan dilaksanakan pada :     Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Hari dan Tanggal   :  Kamis,  11 September   2025
       Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Hari dan Tanggal   :  Kamis,  11 September   2025  Batas Akhir Penawaran  :  11 September   2025 10:20 WIB (sesuai waktu server)   Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
       Batas Akhir Penawaran  :  11 September   2025 10:10 WIB (sesuai waktu server)   Waktu penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Alamat Domain   :  lelang.go.id  Batas Akhir Penawaran  :  11 September   2025 09:30 WIB (sesuai waktu server)
       Alamat Domain   :  lelang.go.id             Batas Akhir Penawaran  :  11 September   2025 10:40 WIB (sesuai waktu server)   Tempat Lelang   :  KPKNL  Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,      Alamat Domain   :  lelang.go.id
       Tempat Lelang   :  KPKNL  Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,      Alamat Domain   :  lelang.go.id       Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung  Tempat Lelang   :  KPKNL  Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,
                    Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung  Tempat Lelang   :  KPKNL  Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,       Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran       Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung
       Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran       Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung  Dengan ketentuan sebagai berikut:   Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran
       Dengan ketentuan sebagai berikut:           Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   Dengan ketentuan sebagai berikut:
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   Dengan ketentuan sebagai berikut:  (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang
        (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-auction)   domain https://www.lelang.go.id/.    (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat
        domain https://www.lelang.go.id/.           dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat domain https://       Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan       domain https://www.lelang.go.id/.
                                                                                                Penggunaan pada domain tersebut.
         Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan       www.lelang.go.id/.    2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang     Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
        Penggunaan pada domain tersebut.                Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan       Penggunaan pada domain tersebut.
                                                    Penggunaan pada domain tersebut.
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang

                                                                                                serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening
        mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta   atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam
        serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal  le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas   mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas nama   Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah   serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal  le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas

        nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta   sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta lelang yang   : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP   nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta
        lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa   bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta   perusahaan dalam 1  le.  lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa
        dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.  pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.  3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1  le.
       3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
        ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya   1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya
        1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke   1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke   Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA)   1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke
        Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-  Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA)   masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat   Rekening KPKNL Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-
        masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di   masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat   domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan   masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di
        atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data   domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan   pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data
        identitas dinyatakan valid.                 pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  identitas dinyatakan valid.
       4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan   4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.
       5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan
        dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan
        memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan   memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
       6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan
        lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke   disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan
                                                    Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
        disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
       7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   8.  Pemenang lelang dibebankan PPN sebesar 1,1% dari hasil lelang.  8.  Pemenang lelang dibebankan PPN sebesar 1,1% dari hasil lelang.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
       8.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  9.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   9.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   8.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.
       9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang   9.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Cabang
        Bandung Naripan, Jl.Naripan No.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Yassir   Bandung Naripan, Jl.Naripan no.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Cipta   Bandung Naripan, Jl.Naripan no.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Cipta   Bandung Naripan, Jl.Naripan no.93 Bandung. Telepon (022) 4231564, atau kepada Sdr. Cipta
        (081286673354) pada hari & jam kerja.       (0858-8960-7476) atau Sdr. Helmy (0821-2876-2209) pada hari & jam kerja.  (0858-8960-7476) atau Sdr. Helmy (0821-2876-2209) pada hari & jam kerja.  (0858-8960-7476) atau Sdr. Helmy (0821-2876-2209) pada hari & jam kerja.
         NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan
         PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini
              agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
                    Bandung, 28 Agustus  2025                   Bandung, 28 Agustus  2025                   Bandung, 28 Agustus  2025                  Bandung, 28 Agustus  2025
                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                   Kantor Cabang Bandung Naripan               Kantor Cabang Bandung Naripan              Kantor Cabang Bandung Naripan               Kantor Cabang Bandung Naripan
            PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG                    PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG
             EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung
       Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang RI No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah   Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang RI No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah   Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-  Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-
       berikut benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang   berikut benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang   benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Dago,   benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Dago,
       Bandung A.H. Nasution akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran   Bandung A.H. Nasution akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran   akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan jenis penawaran lelang melalui   akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan jenis penawaran lelang melalui
       secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran terbuka (open bidding) melalui   secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran terbuka (open bidding) melalui   Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor   Aplikasi Lelang (Open bidding) melalui internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor
       internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung,   internet (e-auction) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung,   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap objek hak tanggungan   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung terhadap objek hak tanggungan
       terhadap Debitor LUKMAN SETIADI 28/03/1992 berupa :   terhadap Debitor HERDIKA ROZI PRATAMA 6/6/1989 Nyonya NISIA ELVARITA 18/8/1989 berupa :   debitor sebagai berikut :  debitor sebagai berikut :
       -  1 (satu) Bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.   -  1 (satu) Bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM No.   PT. Indopect, berupa :  1.  Didi Rahdi, berupa :
        00976 LT 60 m2, an. LUKMAN SETIADI 28/03/1992, Komplek El Green Cicalengka Blok H4 No 3   3283 LT 102 m2, an. HERDIKA ROZI PRATAMA 6/6/1989 Nyonya NISIA ELVARITA 18/8/1989, Jl.
        Kec Cicalengka Desa Tenjolaya Kab Bandung,   Sakola 2 No 6 Kel. Cipadung Kidul Kec. Panyileukan Kota Bandung,    1.  Dua bidang tanah seluas 580 m2 dalam satu hamparan yang dijual dalam 1 (satu) paket   •  Dua bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 1092 m berikut bangunan dan
                                                                                                                                                                       2
          (Harga Limit Rp 335.000.000- Uang  Jaminan Rp.67.00.000,-).     (Harga Limit Rp 325.000.000- Uang  Jaminan Rp.65.00.000,-).    berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 2218   segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai dengan SHM No.136 dan SHM No. 137
       Lelang akan dilaksanakan pada :             Lelang akan dilaksanakan pada :               seluas 290 m2 dan SHM No. 2231 seluas 290 m2  atas nama Nyonya Yulia Patmawati   dimana kedua bukti kepemilikan tercatat atas nama Didi Rahdi, terletak di Jalan Raya  Bojong
                                                                                                 Kusumawardani yang terletak di Gg. Babakan Radio (sesuai serti kat) setempat dikenal
                                                                                                                                             Jati No. 325 RT 04 RW 05 Desa Bojong Emas Kec. Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
             Hari / Tanggal   :   Kamis / 11 September 2025        Hari / Tanggal   :   Kamis / 11 September 2025  dengan Jalan Babakan Radio RT 06 RW 07 Kel. Sukaraja Kec.Cicendo Kota Bandung.   (Harga Limit Rp. 1.500.000.000,-dengan Uang Jaminan  Rp. 300.000.000,-)
             Waktu Penawaran        :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran         Waktu Penawaran        :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran   (Harga Limit Rp. 3.550.000.000,- dengan Uang Jaminan  Rp. 710.000.000,-)
             Batas Akhir Penawaran   :   Kamis, 11 September 2025 Pukul 10:30 waktu server             Batas Akhir Penawaran   :   Kamis, 11 September 2025 Pukul 10:30 waktu server       Waktu  dan  Pelaksanaan Lelang :
                     aplikasi lelang (WIB)                      aplikasi lelang (WIB)         Waktu  dan  Pelaksanaan Lelang :            Hari / Tanggal        :   Kamis  / 11 September 2025
             Alamat Domain           :   https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/         Alamat Domain           :   https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/   Hari / Tanggal        :  Kamis  / 11 September 2025  Waktu Penawaran   :   sejak yang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
             Tempat   :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung         Tempat   :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung   Waktu Penawaran   :    sejak yang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Batas Akhir Penawaran  :   11 September  2025 pukul 11.15 WIB (waktu server)
                                       Gedung ‘N’ Gedung Keuangan Negara                                          Gedung ‘N’ Gedung Keuangan Negara          Batas Akhir Penawaran  :    11 September  2025 pukul 10.00 WIB (waktu server)  Alamat Domain            :    lelang.go.id
                     Jl. Asia-Afrika No. 114 Bandung            Jl. Asia-Afrika No. 114 Bandung  Alamat Domain            :     lelang.go.id
             Penetapan Pemenang    :   Setelah batas akhir penawaran        Penetapan Pemenang    :   Setelah batas akhir penawaran  Tempat Lelang            :    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang   Tempat Lelang            :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang
                                                                                                                                                       (KPKNL) Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
       Syarat-syarat lelang :                      Syarat-syarat lelang :                                  (KPKNL) Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara                                             Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
       1.   Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui   1.   Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui                     Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung       Penetapan Lelang    :   setelah batas akhir penawaran
        internet (e-auction) metode penawaran open bidding dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang   internet (e-auction) metode penawaran open bidding dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang   Penetapan Lelang    :    setelah batas akhir penawaran
        diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/  diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/  Syarat-syarat lelang :  Syarat-syarat lelang :
          Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan      Tata cara mengikuti lelang e-auction dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang
        “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.  “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.                                             menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain  lelang.go.id
                                                                                                menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain  lelang.go.id
       2.   Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   2.   Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang      Tata cara mengikuti lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan      Tata cara mengikuti lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan
        mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.  mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.  “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
        go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan   go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan   “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.  2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
        nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).  nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).  2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada  lelang.go.id dengan merekam serta
          Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :      Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada  lelang.go.id dengan merekam serta   mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama
        surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan   surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan   mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama   sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
        dalam 1  le.                               dalam 1  le.                               sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
       3.   Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   3.   Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan      Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :      Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :
        dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja   dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja   surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan   surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan
        sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke rekening KPKNL Bandung di BNI   sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke rekening KPKNL Bandung di BNI   dalam 1  le.  dalam 1  le.
        dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan   dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah
        dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah   dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1
        berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor   (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor
       4.   DALAM HAL PENYETORAN UANG JAMINAN BERUPA TRANSFER ATAU PEMINDAHBUKUAN,   4.   DALAM HAL PENYETORAN UANG JAMINAN BERUPA TRANSFER ATAU PEMINDAHBUKUAN,   Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis   Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis
        NAMA PEMILIK REKENING HARUS SAMA DENGAN NAMA PESERTA LELANG (PEMILIK AKUN   NAMA PEMILIK REKENING HARUS SAMA DENGAN NAMA PESERTA LELANG (PEMILIK AKUN   dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan   dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan
        LELANG)                                     LELANG)                                     pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
       5.   Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain   5.   Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain   4.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL.  4.  Penawaran harga lelang dilakukan setelah menyetor uang jaminan lelang dan divalidasi KPKNL.
        di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.  di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.  5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan
       6.   Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   6.   Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa
                                                                                                semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa
        semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek   obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
        yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
       7.   Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. Pemenang lelang harus   7.   Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. Pemenang lelang harus   6.  Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   6.  Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
                                                                                                Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan
        melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah   melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan
        pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka dianggap Wanprestasi dan uang jaminan akan   pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi maka dianggap Wanprestasi dan uang jaminan akan   ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;  ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;
        disetorkan ke Kas Negara.                   disetorkan ke Kas Negara.                 7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta;  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta;
       8.   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang   8.   Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang   8.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang   8.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang
        Bandung A.H.Nasution No.140 Bandung Contak Person Krisna 085222000399.  Bandung A.H.Nasution No.140 Bandung Contak Person Krisna 085222000399.  Dago, Jl. Ir. H. Juanda No.144 Bandung. Telepon (022) 2532024, Sdr. Brata (081214695557).   Dago, Jl. Ir. H. Juanda No.144 Bandung. Telepon (022) 2532024, Sdr. Brata (081214695557).
       9.   Syarat-syarat lain ditentukan pada saat lelang.  9.   Syarat-syarat lain ditentukan pada saat lelang.  Sdri. Elsa (082115580827)  Sdri. Elsa (082115580827)
        NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatas namakan Pegawai KPKNL Bandung dan/atau Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatas namakan Pegawai KPKNL Bandung dan/atau Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan
        PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung A.h Nasution, segala urusan keterkaitan dengan   PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung A.h Nasution, segala urusan keterkaitan dengan   PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Dago, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Dago, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini
             lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas).   lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas).   agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas)  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas)
                     Bandung, 28 Agustus 2025                   Bandung, 28 Agustus 2025                    Bandung,  28 Agustus 2025                  Bandung,  28 Agustus 2025
                 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk    PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk    PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.   PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                    Cabang Bandung A.H. Nasution               Cabang Bandung A.H. Nasution                    Cabang Dago                                Cabang Dago
   1   2   3   4   5   6   7