Page 2 - JABAR_20250910
P. 2

INTERNASIONAL








                                                                         2  RABU, 10 SEPTEMBER 2025
         Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang









                                         opinion dissenting opinion di rumah sa-  serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.  Mariana. Namun, separuh profil DNA  bantahkan secara ilmiah. “Secara gene-
                                         kit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar  Proses uji berlangsung hingga 12 Agus-  CA lainnya tidak cocok dengan separuh  tik, CA adalah anak biologis Lisa Mari-
                                         rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya  tus 2025.                  profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,”  ana, bukan anak biologis Muhammad
                                         di salah satu rumah sakit swasta, baik   “Hasilnya, separuh profil DNA CA  ujar Sumy.                   Ridwan Kamil,” ujarnya.(kompas.com/
       Kami mengajukan second            second opinion terhadap Ridwan Kamil,  cocok dengan separuh profil DNA Lisa   Kesimpulannya, kata Sumy, tidak ter-  tribunnews)
        opinion dissenting opini-        dan juga kepada Lisa Mariana,
                                         dan juga terhadap bayinya,”
       on di rumah sakit Mount           kata Bertua di Bareskrim Polri,
                                         Selasa siang kemarin.
        Elizabeth, Singapura. Di          Menurut Bertua, pengajuan                                                                      KPKNL Bandung
                                         second opinion ini memiliki da-                                                                  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
      luar rumah sakit Polri. Atau  sar hukum yang kuat. Ia meru-                                                                         Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang
                                                                                                                                          berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional
        setidak-tidaknya di salah        juk pada Deklarasi Lisbon yang                                                                   Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis
                                                                                                                                          tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan
                                         diakui secara internasional,
       satu rumah sakit swasta,,         serta Undang-Undang Nomor                                                                        Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
                                                                                                                                          Nunik Sandari, berupa :
                                         23 Tahun 1992 tentang Kese-                                                                      -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai
                                                                                                                                           bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor No. 01569 tgl 30-11-2015 atas nama Eep
               BERTUA HUTAPEA            hatan. “Deklarasi Lisbon ini di-                                                                  Romadijaya Sarjana Teknik, Luas Tanah 196 M2, yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi Kampung
              KUASA HUKUM LISA MARIANA   atur di Undang-Undang Nomor                                                                       Barukai RT 003 RW 012 (dalam sertipikat tertulis Blok Ampig)  Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua
                                                                                                                                           Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
                                         23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat                                                                          Harga Limit  Rp. 681.200.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
                                                                                                                                           Uang Jaminan Rp. 136.240.000,- (seratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
      JAKARTA, TRIBUN - Direktorat Tindak  2 yang menyatakan tentang ke-                                                                  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
      Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reser-  sehatan yang berbunyi, tenaga                                                            Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)
      se Kriminal (Bareskrim) Polri mempersi-  kesehatan dalam melakukan                                                                  Hari dan tanggal   :  Rabu, 24 September 2025
                                                                                                                                                      Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
      lakan jika selebgram Lisa Mariana dan  tugasnya, berkewajiban untuk                                                                 Batas Akhir  Penawaran  :  Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
                                                                                                                                                    :  www.lelang.go.id
                                                                                                                                          Alamat Domain
      eks gubernur Jawa Barat Ridwan Ka-  memenuhi standar profesi, dan                                                                   Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,

                                                                                                                                                      Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara
      mil, sepakat untuk melakukan tes DNA  menghormati hak pasien untuk                                                                              Jl.Asia Afrika No.114, Bandung
      ulang. Hal ini disampaikan Kasubdit I  melaksanakan second opinion                                                                  Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran
                                                                                                                                          Bea Lelang Pembeli
                                                                                                                                                    :  2% dari harga lelang
      Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol  yang kedua,” kata Bertua.                                                                 Syarat-syarat lelang :
      Rizki Agung Prakoso, merespons kubu   Bertua menegaskan pihak-                                                                      1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
                                                                                                                                           internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat
      Lisa akan mengajukan permohonan un-  nya tidak membantah hasil tes                                                                   domain http://www.lelang.go.id/.
      tuk dilakukan tes DNA pembanding atas  DNA yang dilakukan Pusdokes                                                                  2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
                                                                                                                                           mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/, dengan merekam
      tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri.  Polri, tetapi tetap meminta pe-                                                            softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
                                                                                                                                           Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,
       “Hal ini sepenuhnya kami serahkan  meriksaan pembanding. “Tapi                                                                      akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.
      pada kesepakatan kedua belah pihak.  Lisa Mariana, sejak tes DNA                                                                    3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan
                                                                                                                                           dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
      Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki  dilakukan, dia ingin darah                                                                   pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
                                                                                                                                           peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-
      kepada Kompas.com, Selasa (9/9).   anaknya CA yang tercurah di-                                                                      masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
       Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Ber-  ambil di sini, untuk dilakukan                                                                 4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
                                                                                                                                           lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
      tua Hutapea mengatakan permohonan  tes ulang. Ini sama dengan                                                                       5.  Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat
                                                                                                                                           kondisi  sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang
      tes DNA ulang telah disampaikan ke-  perkara yang biasa di putusan                                                                   dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
                                                                                                                                           lelang yang dibeli.
      pada penyidik Dittipidsiber Bareskrim  negeri, ada pembandingnya                                                                    6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
      Polri. Bertua mengatakan tembusan  gitu,” ujar Bertua.                                                                               tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas
                                                                                                                                           Negara sebagai penerimaan lain-lain.
      permohonan tersebut juga disampaikan   Karo Labdokkes Pusdokkes                                                                     7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
                                                                                                                                          8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang
      kepada sejumlah pejabat kepolisian, ter-  Polri Brigjen Pol Sumy Hastry                                                              dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
      masuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv  Purwanti mengatakan terpe-                                                                9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
                                                                                                                                           dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara
                                                                                                                                           Indonesia (Persero) Tbk.
      Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.  rinci proses pemeriksaan DNA.                                                                10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection
       Selain itu, Komisi Perlindungan Anak  Menurut Sumy, sampel darah                                                                    & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,
      Indonesia (KPAI) juga turut menerima  dan buccal swab diambil dari                                                                   Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
                                                                                                                                           -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)
      tembusan. “Kami mengajukan  second  Ridwan Kamil, Lisa Mariana,                                                                                  Bandung, 10 September 2025
                                                                                                                                                     PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                     Retail Collection & Recovery Regional 04
       KPKNL Bandung                              KPKNL Bandung                               KPKNL Bandung                              KPKNL Bandung
       PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
       Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang
       berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional   berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional   berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional   berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce
       Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis   Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis   Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis   04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
       tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
       Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini
       Sri Haryanti, berupa :                     Unang Dedi, berupa :                        Roni Adji, berupa :                         Entis Sutisna, berupa :
       -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai   -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai   -  Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti   1.  Sebidang  tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan
                                                                                                                                           berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02851 tgl. 19-09-2019 atas nama Entis Sutisna, Luas Tanah 273 m2,
        bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 03962 tanggal 22-09-1999 atas nama Saridjan   bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00023 tgl 01-03-2012 atas nama Unang Dedi,   kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00620 tgl. 28-01-1998 atas nama Tini Sastia Dewi,   yang berlokasi di Kp. Bayongbong No. 12 RT 004 RW 011 Desa Rawabogo Kec. Ciwidey Kab. Bandung,
        & Nyonya Marni Sulisaswati, Luas Tanah 158 m2, yang berlokasi di Komplek Bukit Pasanggrahan   Luas Tanah 1.932 m2, yang berlokasi di Kampung Salamungkal RT 01 RW 06 Blok salamungkal   Luas Tanah 78 m2, yang berlokasi Gg. H. Apandi RT 03 RW 06 (dalam sertipikat tertulis RT 03 RW   Provinsi Jawa Barat
        Blok F 40 (36) (dalam sertipikat tertulis Blok F No. 40) Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujung   Desa Karangtunggal Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.  03) Kel. Cisaranten Wetan Kec. Cinambo Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat     Harga Limit  Rp. 103.386.000,- (Seratus Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
        Berung Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.     Harga Limit  Rp. 1.887.000.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)     Harga Limit  Rp. 542.018.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Belas Ribu Rupiah)     Uang Jaminan Rp. 20.677.200,- (Dua Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus
          Harga Limit  Rp. 659.000.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah)     Uang Jaminan Rp. 377.400.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh empat ratus ribu rupiah)     Uang Jaminan Rp. 108.403.600,- (Seratus Delapan Juta Empat Ratus Tiga Ribu Enam Ratus   Rupiah)
          Uang Jaminan Rp. 131.800.000,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah)  Rupiah)                                2.  Sebidang  tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan
       Waktu dan Pelaksanaan Lelang :             Waktu dan Pelaksanaan Lelang :              Waktu dan Pelaksanaan Lelang :               berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 03229 tgl. 07-11-2019 atas nama Entis Sutisna, Luas Tanah 666 m2, yang
                                                             :  Lelang melalui internet (open bidding)
                                                  Jenis Penawaran
       Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)  Hari dan tanggal   :  Rabu, 24 September 2025  Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)  berlokasi Kp. Bayongbong Jl. Madhamim RT 004 RW 011 Desa Rawabogo Kec. Ciwidey Kab. Bandung,
                                                                                                                                           Provinsi Jawa Barat
       Hari dan tanggal   :  Rabu, 24 September 2025           Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran  Hari dan tanggal   :  Rabu, 24 September 2025     Harga Limit  Rp. 323.725.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu
                   Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran  Batas Akhir  Penawaran  :  Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)    Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran  Rupiah)
       Batas Akhir  Penawaran  :  Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)  Alamat Domain   :  www.lelang.go.id   Batas Akhir  Penawaran  :  Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.45 WIB (sesuai waktu server)     Uang Jaminan Rp. 64.745.000,- (Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
       Alamat Domain   :  www.lelang.go.id        Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,      Alamat Domain   :  https://www.lelang.go.id
       Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,           Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara  Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,   Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
                   Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara           Jl.Asia Afrika No.114, Bandung             Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung  Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)
                   Jl.Asia Afrika No.114, Bandung  Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran  Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran  Hari dan tanggal   :  Rabu, 24 September 2025
       Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran  Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang  Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang    Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
       Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang                                                                                       Batas Akhir  Penawaran  :  Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
                                                                                                                                          Alamat Domain
                                                                                                                                                    :  https://www.lelang.go.id
       Syarat-syarat lelang :                     Syarat-syarat lelang :                      Syarat-syarat lelang :                      Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,
                                                  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
                                                                                              1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui   internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat   internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada     Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
        internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat   domain http://www.lelang.go.id/.  alamat domain https://www.lelang.go.id.  Penetapan Lelang    :   Setelah batas akhir penawaran
                                                                                                                                                    :  2% dari harga lelang
                                                                                                                                          Bea Lelang Pembeli
        domain http://www.lelang.go.id/.          2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/, dengan merekam   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam   Syarat-syarat lelang :
        mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/, dengan merekam   softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.   softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
        softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.   Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,   Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,   dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain
        Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,   akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.   akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.   https://www.lelang.go.id.
        akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.                                                      2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan
       3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP
                                                                                                dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
                                                    dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
        dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum                                 (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa
        pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing   pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing   sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-  badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP
        peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada   perusahaan dalam satu  le.
        masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus
                                                                                                valid.
       4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan
                                                                                                                                           lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor
                                                    lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
        lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.                                              VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah
                                                                                                lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
       5.  Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat   5.  Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat   5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua   berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
                                                    kondisi  sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang
        kondisi  sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang                                     4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang
        dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek   dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek   cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang   dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
        lelang yang dibeli.                         lelang yang dibeli.                         bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan
       6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan
        tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   sebelum pelaksanaan lelang.
        Negara sebagai penerimaan lain-lain.        Negara sebagai penerimaan lain-lain.        Negara sebagai penerimaan lain-lain.      6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak
       7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai
       8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   penerimaan lain-lain.
        dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
       9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan
                                                                                                                                           seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
        dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat
        Indonesia (Persero) Tbk.                    Indonesia (Persero) Tbk.                    Indonesia (Persero) Tbk.                   melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
       10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection &
        & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   Collection & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan   Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, Telp
        Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :   Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :   No.3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :  (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
        -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)      -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)      -  Sdr. Supriyatna (082117536812)          -  Sdr. Supriyatna (082117536812)
                     Bandung, 10 September 2025                 Bandung, 10 September 2025                  Bandung, 10 September 2025                 Bandung, 10 September 2025
                  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk    PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                  Retail Collection & Recovery Regional 04    Retail Collection & Recovery Regional 04   Retail Collection & Recovery Regional 04    Retail Collection & Recovery Regional 04
                                                        PENGUMUMAN KEDUA LELANG                    PENGUMUMAN KEDUA LELANG
       KPKNL Bandung                                    EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  KPKNL Bandung
       PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia   Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta   PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
       Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda   (Persero) Tbk Kantor Cabang Soreang akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan   benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda
       yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery   perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap   Bandung Setiabudi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor   yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery
       Regional Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara   obyek jaminan debitur di bawah ini yang telah dikategorikan bermasalah (Non Performing Loan)   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap :  Regional Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara
       tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan   dan wanprestasi milik debitur EDI MULYANA berupa:   Debitur an. Raden Muhamad Nurhusein Affandi Nadjib berupa :  tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan
       Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  •  2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dijual dalam satu   Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
       Ai Cucu, berupa :                          -  Sebidang tanah berikut bangunan dan turutannya sesuai Serti kat Hak Milik (SHM) No.86/  paket sesuai SHM No.1248 Luas Tanah 70 M2 dan SHM No.1249 luas 155 M2 Kel. Arjuna Kec.   Rahayu Ningsih, berupa :
                                                    Desa Pananjung dengan luas tanah (LT): 585 M2 tercatat atas nama INA SARINA terletak di
       -  Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan   Kampung Sindangsari, RT 001 RW 010 Desa Pananjung Kec. Cangkuang Kabupaten Bandung.  Cicendo Kota Bandung keduanya/seluruhnya tercatat atas nama Ir. H. Raden Muhamad Nur Husein   -  Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti
        berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02719 tgl. 17-09-2019 atas nama Ai Cucu, Luas Tanah 185 m2,     Nilai Limit Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah),   Affandi Nadjib, terletak di Gang Saleh 808/66 RT 03 RW 06 Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung   kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00696 tgl. 03-10-1997 atas nama Handry Poeng,
        yang berlokasi di Kp. Simpang RT 001 RW 011 Desa Rawabogo Kec. Ciwidey Kab. Bandung, Provinsi     Uang Jaminan Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).  (terletak pada satu hamparan) . Harga limit Rp. 850.000.000,- dan uang jaminan Rp. 170.000.000,-.   Luas Tanah 98 m2, yang berlokasi Komplek Margahurip Indah No. 545 Desa Margahurip Kec.
        Jawa Barat                                                                            •  1 (satu) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM   Banjaran Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat
          Harga Limit  Rp. 516.329.000,- (Lima Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan   Pelaksanaan Lelang:  No.7530 Luas Tanah 100 M2, Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung tercatat atas nama      Harga Limit  Rp. 479.228.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh
        Ribu Rupiah)                              Hari / Tanggal   :    Rabu, 24 September 2025  Hajjah Isye Aisyah Purnama, terletak di Jl. Bumi Asih raya No.54 RT 03 RW 04 Kel. Cipamokolan   Delapan Ribu Rupiah)
          Uang Jaminan Rp. 103.265.800,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan   Waktu Penawaran   :    Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran  Kec. Rancasari Kota Bandung. Harga limit Rp. 800.000.000,- dan uang jaminan Rp. 160.000.000,-.                                                                                                                                 Uang Jaminan Rp. 95.845.600,- (Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima
        Ratus Rupiah)                             Batas Akhir Penawaran  :    24 September 2025, pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)   Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang :                                                                                                      Ribu Enam Ratus Rupiah)
       Waktu dan Pelaksanaan Lelang :             Alamat Domain   :    https://lelang.go.id/  Hari dan Tanggal    :   Rabu, 24 September 2025  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
       Jenis Penawaran         :  Lelang melalui internet (open bidding)  Tempat Lelang       :    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung  Waktu Penawaran   :   Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)
                                                                                              Batas Akhir Penawaran  :   Rabu, 24 September 2025 pukul 11.45 WIB (sesuai waktu server)
       Hari dan tanggal   :  Rabu, 24 September 2025           Gedung “N”, Gedung Keuangan Negara,          Alamat Domain   :   https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/  Hari dan tanggal   :  Rabu, 24 September 2025
                   Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran       Jl. Asia Afrika No.114, Bandung                                 Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
       Batas Akhir  Penawaran :  Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)  Penetapan Pemenang   :    Setelah batas akhir penawaran  Tempat Lelang   :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung  Batas Akhir  Penawaran  :  Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
                                                                                                            Gedung N, Gedung Keuangan Negara
       Alamat Domain   :  https://www.lelang.go.id  Syarat-syarat lelang :                                 Jl.Asia Afrika No.114, Bandung  Alamat Domain   :  https://www.lelang.go.id
       Tempat Pelaksanaan   :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,                Penetapan Lelang   :   Setelah batas akhir penawaran  Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,
                   Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui     Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
       Penetapan Lelang    :   Setelah batas akhir penawaran  internet (e-Auction) dengan metode penawaran terbuka (open bidding)  menggunakan Aplikasi   Syarat-syarat lelang :   Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran
       Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang  Lelang  (e-Auction) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/ . Tata cara mengikuti   1.   Lelang dilaksanakan melalui aplikasi lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran   Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang
                                                    lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan”
       Syarat-syarat lelang :                       pada domain tersebut.                       peserta lelang dengan jenis penawaran lelang terbuka (open bidding), yang diakses pada alamat   Syarat-syarat lelang :
                                                                                                domain https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang e-mail
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
        dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id/ dengan merekam serta   2.   Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan   internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada
        https://www.lelang.go.id.                   mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi  le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama   diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ dengan   alamat domain https://www.lelang.go.id.
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).   merekam serta mengunggah soft copy KTP, NPWP (ekstensi  le *jpg, *png) dan nomor rekening atas   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
        mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy     Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :   nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon peserta lelang   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam
        (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang   surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan   yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi,   softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi  le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
        yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian   dalam 1  le.  akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam  1 (satu)  le.   Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,
        perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.                         3.   Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu  le.
       3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan
                                                    ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)
        dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum   sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-  dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
        pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing   hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan melalui PT. BNI   masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas   pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
        peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  (Persero) Tbk. Ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan   kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas   peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-
        masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang   dinyatakan valid.  masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
       4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  4.   Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
        lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.   4.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   domain di atas kepada e-mail masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang   lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
       5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   dan tidak ada dalam daftar hitam /black list.   5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua
        kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan   obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  5.   Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang
        sebelum pelaksanaan lelang.               5.  Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat   semua cacat dan kekurangannya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek   bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
                                                                                                yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
       6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal   6.   Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. Pemenang lelang harus   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
        tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara   dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain;  melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas
        sebagai penerimaan lain-lain.             6.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta                    Negara sebagai penerimaan lain-lain.
       7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  7.  Pemenang lelang dikenakan pajak PPN 1,1% dari harga pembelian dibayarkan paling lambat   pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
                                                                                                jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
       8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   saat pengambilan serti kat di Bank.  7.   Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang
        dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  8.  Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Soreang, Jl. Raya   8.   Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca   dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
       9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   Soreang KM 17, Kec. Soreang  Kab. Bandung. Telp. No Telepon : 022-5896176.    Bandung Setiabudi No. telpon : (022) 2032046 (Hunting), atau kepada :  9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
        dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia          Sdr. Wendra Yudisthira : 085222485738   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara
        (Persero) Tbk.                               NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau     Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang.  Indonesia (Persero) Tbk.
       10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   Karyawan PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Soreang, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail
        & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas).  Catatan : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai KPKNL Bandung atau  Collection & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan
        Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :             Bandung, 10 September 2025       Karyawan Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Setiabudi.Segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   No.3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
                                                                                                  agar mendatangi KPKNL Bandung atau Bank Rakyat Indonesia cabang Bandung Setiabudi.
        -  Sdr. Supriyatna (082117536812)                      PT. BRI (Persero) Tbk                                                       -  Sdr. Supriyatna (082117536812)
                     Bandung, 10 September 2025                 Cabang Soreang                           Bandung, 10 September 2025                    Bandung, 10 September 2025
                  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk          Ttd                                 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.      PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                  Retail Collection & Recovery Regional 04      Pemimpin Cabang                         Kantor Cabang Bandung Setiabudi              Retail Collection & Recovery Regional 04
   1   2   3   4   5   6   7