Page 2 - JABAR_20250910
P. 2
INTERNASIONAL
2 RABU, 10 SEPTEMBER 2025
Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang
opinion dissenting opinion di rumah sa- serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025. Mariana. Namun, separuh profil DNA bantahkan secara ilmiah. “Secara gene-
kit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar Proses uji berlangsung hingga 12 Agus- CA lainnya tidak cocok dengan separuh tik, CA adalah anak biologis Lisa Mari-
rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya tus 2025. profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ana, bukan anak biologis Muhammad
di salah satu rumah sakit swasta, baik “Hasilnya, separuh profil DNA CA ujar Sumy. Ridwan Kamil,” ujarnya.(kompas.com/
Kami mengajukan second second opinion terhadap Ridwan Kamil, cocok dengan separuh profil DNA Lisa Kesimpulannya, kata Sumy, tidak ter- tribunnews)
opinion dissenting opini- dan juga kepada Lisa Mariana,
dan juga terhadap bayinya,”
on di rumah sakit Mount kata Bertua di Bareskrim Polri,
Selasa siang kemarin.
Elizabeth, Singapura. Di Menurut Bertua, pengajuan KPKNL Bandung
second opinion ini memiliki da- PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
luar rumah sakit Polri. Atau sar hukum yang kuat. Ia meru- Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional
setidak-tidaknya di salah juk pada Deklarasi Lisbon yang Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis
tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan
diakui secara internasional,
satu rumah sakit swasta,, serta Undang-Undang Nomor Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
Nunik Sandari, berupa :
23 Tahun 1992 tentang Kese- - Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai
bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor No. 01569 tgl 30-11-2015 atas nama Eep
BERTUA HUTAPEA hatan. “Deklarasi Lisbon ini di- Romadijaya Sarjana Teknik, Luas Tanah 196 M2, yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi Kampung
KUASA HUKUM LISA MARIANA atur di Undang-Undang Nomor Barukai RT 003 RW 012 (dalam sertipikat tertulis Blok Ampig) Desa Jambudipa Kecamatan Cisarua
Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.
23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat Harga Limit Rp. 681.200.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
Uang Jaminan Rp. 136.240.000,- (seratus tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)
JAKARTA, TRIBUN - Direktorat Tindak 2 yang menyatakan tentang ke- Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reser- sehatan yang berbunyi, tenaga Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding)
se Kriminal (Bareskrim) Polri mempersi- kesehatan dalam melakukan Hari dan tanggal : Rabu, 24 September 2025
Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
lakan jika selebgram Lisa Mariana dan tugasnya, berkewajiban untuk Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
: www.lelang.go.id
Alamat Domain
eks gubernur Jawa Barat Ridwan Ka- memenuhi standar profesi, dan Tempat Pelaksanaan : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,
Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara
mil, sepakat untuk melakukan tes DNA menghormati hak pasien untuk Jl.Asia Afrika No.114, Bandung
ulang. Hal ini disampaikan Kasubdit I melaksanakan second opinion Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Bea Lelang Pembeli
: 2% dari harga lelang
Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol yang kedua,” kata Bertua. Syarat-syarat lelang :
Rizki Agung Prakoso, merespons kubu Bertua menegaskan pihak- 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat
Lisa akan mengajukan permohonan un- nya tidak membantah hasil tes domain http://www.lelang.go.id/.
tuk dilakukan tes DNA pembanding atas DNA yang dilakukan Pusdokes 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/, dengan merekam
tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri. Polri, tetapi tetap meminta pe- softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,
“Hal ini sepenuhnya kami serahkan meriksaan pembanding. “Tapi akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le.
pada kesepakatan kedua belah pihak. Lisa Mariana, sejak tes DNA 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan
dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki dilakukan, dia ingin darah pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-
kepada Kompas.com, Selasa (9/9). anaknya CA yang tercurah di- masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Ber- ambil di sini, untuk dilakukan 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
tua Hutapea mengatakan permohonan tes ulang. Ini sama dengan 5. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat
kondisi sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang
tes DNA ulang telah disampaikan ke- perkara yang biasa di putusan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
lelang yang dibeli.
pada penyidik Dittipidsiber Bareskrim negeri, ada pembandingnya 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
Polri. Bertua mengatakan tembusan gitu,” ujar Bertua. tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas
Negara sebagai penerimaan lain-lain.
permohonan tersebut juga disampaikan Karo Labdokkes Pusdokkes 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang
kepada sejumlah pejabat kepolisian, ter- Polri Brigjen Pol Sumy Hastry dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
masuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Purwanti mengatakan terpe- 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk.
Propam Polri, serta Kapusdokes Polri. rinci proses pemeriksaan DNA. 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Menurut Sumy, sampel darah & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,
Indonesia (KPAI) juga turut menerima dan buccal swab diambil dari Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
- Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)
tembusan. “Kami mengajukan second Ridwan Kamil, Lisa Mariana, Bandung, 10 September 2025
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Retail Collection & Recovery Regional 04
KPKNL Bandung KPKNL Bandung KPKNL Bandung KPKNL Bandung
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery Regional Of ce
Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran
tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini : Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini : Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini : (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini
Sri Haryanti, berupa : Unang Dedi, berupa : Roni Adji, berupa : Entis Sutisna, berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai - Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai - Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti 1. Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan
berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02851 tgl. 19-09-2019 atas nama Entis Sutisna, Luas Tanah 273 m2,
bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 03962 tanggal 22-09-1999 atas nama Saridjan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00023 tgl 01-03-2012 atas nama Unang Dedi, kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00620 tgl. 28-01-1998 atas nama Tini Sastia Dewi, yang berlokasi di Kp. Bayongbong No. 12 RT 004 RW 011 Desa Rawabogo Kec. Ciwidey Kab. Bandung,
& Nyonya Marni Sulisaswati, Luas Tanah 158 m2, yang berlokasi di Komplek Bukit Pasanggrahan Luas Tanah 1.932 m2, yang berlokasi di Kampung Salamungkal RT 01 RW 06 Blok salamungkal Luas Tanah 78 m2, yang berlokasi Gg. H. Apandi RT 03 RW 06 (dalam sertipikat tertulis RT 03 RW Provinsi Jawa Barat
Blok F 40 (36) (dalam sertipikat tertulis Blok F No. 40) Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Ujung Desa Karangtunggal Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. 03) Kel. Cisaranten Wetan Kec. Cinambo Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Harga Limit Rp. 103.386.000,- (Seratus Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
Berung Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Harga Limit Rp. 1.887.000.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) Harga Limit Rp. 542.018.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Belas Ribu Rupiah) Uang Jaminan Rp. 20.677.200,- (Dua Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus
Harga Limit Rp. 659.000.000,- (enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah) Uang Jaminan Rp. 377.400.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh empat ratus ribu rupiah) Uang Jaminan Rp. 108.403.600,- (Seratus Delapan Juta Empat Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah)
Uang Jaminan Rp. 131.800.000,- (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) Rupiah) 2. Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan
Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Waktu dan Pelaksanaan Lelang : berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 03229 tgl. 07-11-2019 atas nama Entis Sutisna, Luas Tanah 666 m2, yang
: Lelang melalui internet (open bidding)
Jenis Penawaran
Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding) Hari dan tanggal : Rabu, 24 September 2025 Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding) berlokasi Kp. Bayongbong Jl. Madhamim RT 004 RW 011 Desa Rawabogo Kec. Ciwidey Kab. Bandung,
Provinsi Jawa Barat
Hari dan tanggal : Rabu, 24 September 2025 Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran Hari dan tanggal : Rabu, 24 September 2025 Harga Limit Rp. 323.725.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server) Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran Rupiah)
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server) Alamat Domain : www.lelang.go.id Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.45 WIB (sesuai waktu server) Uang Jaminan Rp. 64.745.000,- (Enam Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
Alamat Domain : www.lelang.go.id Tempat Pelaksanaan : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung, Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Pelaksanaan : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung, Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara, Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara Jl.Asia Afrika No.114, Bandung Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding)
Jl.Asia Afrika No.114, Bandung Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran Hari dan tanggal : Rabu, 24 September 2025
Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain
: https://www.lelang.go.id
Syarat-syarat lelang : Syarat-syarat lelang : Syarat-syarat lelang : Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id/. alamat domain https://www.lelang.go.id. Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
: 2% dari harga lelang
Bea Lelang Pembeli
domain http://www.lelang.go.id/. 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/, dengan merekam mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam Syarat-syarat lelang :
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet
softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain
Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le. akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le. https://www.lelang.go.id.
akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le. 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP
dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa
pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing- badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP
peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada perusahaan dalam satu le.
masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus
valid.
4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan
lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor
lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist. VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah
lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
5. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat 5. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
kondisi sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang
kondisi sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang
dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
lelang yang dibeli. lelang yang dibeli. bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan
6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan
tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas sebelum pelaksanaan lelang.
Negara sebagai penerimaan lain-lain. Negara sebagai penerimaan lain-lain. Negara sebagai penerimaan lain-lain. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak
7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai
8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang penerimaan lain-lain.
dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang dimenangkan
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat
Indonesia (Persero) Tbk. Indonesia (Persero) Tbk. Indonesia (Persero) Tbk. melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection &
& Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, Collection & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, Telp
Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : No.3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
- Sdr Meyka Supriyatna (081313215484) - Sdr Meyka Supriyatna (081313215484) - Sdr. Supriyatna (082117536812) - Sdr. Supriyatna (082117536812)
Bandung, 10 September 2025 Bandung, 10 September 2025 Bandung, 10 September 2025 Bandung, 10 September 2025
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Retail Collection & Recovery Regional 04 Retail Collection & Recovery Regional 04 Retail Collection & Recovery Regional 04 Retail Collection & Recovery Regional 04
PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG
KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KPKNL Bandung KPKNL Bandung
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda (Persero) Tbk Kantor Cabang Soreang akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap Bandung Setiabudi akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery
Regional Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara obyek jaminan debitur di bawah ini yang telah dikategorikan bermasalah (Non Performing Loan) Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap : Regional Of ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara
tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan dan wanprestasi milik debitur EDI MULYANA berupa: Debitur an. Raden Muhamad Nurhusein Affandi Nadjib berupa : tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini : • 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya dijual dalam satu Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
Ai Cucu, berupa : - Sebidang tanah berikut bangunan dan turutannya sesuai Serti kat Hak Milik (SHM) No.86/ paket sesuai SHM No.1248 Luas Tanah 70 M2 dan SHM No.1249 luas 155 M2 Kel. Arjuna Kec. Rahayu Ningsih, berupa :
Desa Pananjung dengan luas tanah (LT): 585 M2 tercatat atas nama INA SARINA terletak di
- Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti kepemilikan Kampung Sindangsari, RT 001 RW 010 Desa Pananjung Kec. Cangkuang Kabupaten Bandung. Cicendo Kota Bandung keduanya/seluruhnya tercatat atas nama Ir. H. Raden Muhamad Nur Husein - Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti
berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 02719 tgl. 17-09-2019 atas nama Ai Cucu, Luas Tanah 185 m2, Nilai Limit Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), Affandi Nadjib, terletak di Gang Saleh 808/66 RT 03 RW 06 Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00696 tgl. 03-10-1997 atas nama Handry Poeng,
yang berlokasi di Kp. Simpang RT 001 RW 011 Desa Rawabogo Kec. Ciwidey Kab. Bandung, Provinsi Uang Jaminan Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). (terletak pada satu hamparan) . Harga limit Rp. 850.000.000,- dan uang jaminan Rp. 170.000.000,-. Luas Tanah 98 m2, yang berlokasi Komplek Margahurip Indah No. 545 Desa Margahurip Kec.
Jawa Barat • 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHM Banjaran Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat
Harga Limit Rp. 516.329.000,- (Lima Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Pelaksanaan Lelang: No.7530 Luas Tanah 100 M2, Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung tercatat atas nama Harga Limit Rp. 479.228.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh
Ribu Rupiah) Hari / Tanggal : Rabu, 24 September 2025 Hajjah Isye Aisyah Purnama, terletak di Jl. Bumi Asih raya No.54 RT 03 RW 04 Kel. Cipamokolan Delapan Ribu Rupiah)
Uang Jaminan Rp. 103.265.800,- (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran Kec. Rancasari Kota Bandung. Harga limit Rp. 800.000.000,- dan uang jaminan Rp. 160.000.000,-. Uang Jaminan Rp. 95.845.600,- (Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima
Ratus Rupiah) Batas Akhir Penawaran : 24 September 2025, pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server) Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang : Ribu Enam Ratus Rupiah)
Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Alamat Domain : https://lelang.go.id/ Hari dan Tanggal : Rabu, 24 September 2025 Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding) Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung Waktu Penawaran : Sejak ditayangkan pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding)
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 pukul 11.45 WIB (sesuai waktu server)
Hari dan tanggal : Rabu, 24 September 2025 Gedung “N”, Gedung Keuangan Negara, Alamat Domain : https://lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ Hari dan tanggal : Rabu, 24 September 2025
Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran Jl. Asia Afrika No.114, Bandung Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server) Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung Batas Akhir Penawaran : Rabu, 24 September 2025 Pukul 10.30 WIB (sesuai waktu server)
Gedung N, Gedung Keuangan Negara
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id Syarat-syarat lelang : Jl.Asia Afrika No.114, Bandung Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara, Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,
Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran internet (e-Auction) dengan metode penawaran terbuka (open bidding) menggunakan Aplikasi Syarat-syarat lelang : Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Lelang (e-Auction) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/ . Tata cara mengikuti 1. Lelang dilaksanakan melalui aplikasi lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
lelang e-mail dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan”
Syarat-syarat lelang : pada domain tersebut. peserta lelang dengan jenis penawaran lelang terbuka (open bidding), yang diakses pada alamat Syarat-syarat lelang :
domain https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang e-mail
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan Panduan Penggunaan” pada domain tersebut. 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://lelang.go.id/ dengan merekam serta 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada
https://www.lelang.go.id. mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/ dengan alamat domain https://www.lelang.go.id.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). merekam serta mengunggah soft copy KTP, NPWP (ekstensi le *jpg, *png) dan nomor rekening atas 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam softcopy Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam
(scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta lelang surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta pendirian dalam 1 le. akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 (satu) le. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,
perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le. 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu le.
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan
ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)
dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing- dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan melalui PT. BNI masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- (Persero) Tbk. Ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-
masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang dinyatakan valid. masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. 4. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist. 4. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan domain di atas kepada e-mail masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa dan tidak ada dalam daftar hitam /black list. 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua
kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. 5. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang
sebelum pelaksanaan lelang. 5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat semua cacat dan kekurangannya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal 6. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. Pemenang lelang harus 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain; melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas
sebagai penerimaan lain-lain. 6. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta Negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 7. Pemenang lelang dikenakan pajak PPN 1,1% dari harga pembelian dibayarkan paling lambat pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang saat pengambilan serti kat di Bank. 7. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta. 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang
dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. 8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Soreang, Jl. Raya 8. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak Soreang KM 17, Kec. Soreang Kab. Bandung. Telp. No Telepon : 022-5896176. Bandung Setiabudi No. telpon : (022) 2032046 (Hunting), atau kepada : 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara Indonesia Sdr. Wendra Yudisthira : 085222485738 dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara
(Persero) Tbk. NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang. Indonesia (Persero) Tbk.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection Karyawan PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Soreang, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail
& Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas). Catatan : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai KPKNL Bandung atau Collection & Recovery Regional Of ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan
Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : Bandung, 10 September 2025 Karyawan Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Setiabudi.Segala urusan keterkaitan dengan lelang ini No.3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
agar mendatangi KPKNL Bandung atau Bank Rakyat Indonesia cabang Bandung Setiabudi.
- Sdr. Supriyatna (082117536812) PT. BRI (Persero) Tbk - Sdr. Supriyatna (082117536812)
Bandung, 10 September 2025 Cabang Soreang Bandung, 10 September 2025 Bandung, 10 September 2025
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ttd PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Retail Collection & Recovery Regional 04 Pemimpin Cabang Kantor Cabang Bandung Setiabudi Retail Collection & Recovery Regional 04