Page 13 - orasi_gubes_2024
P. 13

Peraturan pemerintah mengenai bauran energi di Indonesia diatur
        dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Presiden
        No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
        Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan kebijakan dan target
        untuk pengembangan energi nasional, termasuk penggunaan energi
        terbarukan, efisiensi energi, dan diversifikasi sumber energi.

        Gambar  3  berikut  merupakan  target  bauran  energi  nasional

        berdasarkan peraturan tersebut.






















                      Gambar 3. Target bauran energi nasional [20].

        Mengacu  pada  target  bauran  energi  nasional  dimana  pada  tahun
        2025 target pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) mencapai
        23% dan 31% pada tahun 2050.  Target 23 % dan 31 % tersebut
        setara dengan 92.2 MTOE dan 315.7 MTOE.  Dari sejumlah itu target
        pemanfaatan energi biogas mencapai 489.9 Juta m  dan 1958.9 juta
                                                            3
        m  seperti ditunjukkan pada Gambar 4 berikut ini.
          3









                                                                                 13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18