Page 13 - orasi_gubes_2024
P. 13
Peraturan pemerintah mengenai bauran energi di Indonesia diatur
dalam beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Presiden
No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan kebijakan dan target
untuk pengembangan energi nasional, termasuk penggunaan energi
terbarukan, efisiensi energi, dan diversifikasi sumber energi.
Gambar 3 berikut merupakan target bauran energi nasional
berdasarkan peraturan tersebut.
Gambar 3. Target bauran energi nasional [20].
Mengacu pada target bauran energi nasional dimana pada tahun
2025 target pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) mencapai
23% dan 31% pada tahun 2050. Target 23 % dan 31 % tersebut
setara dengan 92.2 MTOE dan 315.7 MTOE. Dari sejumlah itu target
pemanfaatan energi biogas mencapai 489.9 Juta m dan 1958.9 juta
3
m seperti ditunjukkan pada Gambar 4 berikut ini.
3
13