Page 24 - Profil Perpustakaan Itenas
P. 24
8. PEDOMAN LAYANAN UPT PERPUSTAKAAN INSTITUT TEKNOLOGI
NASIONAL
I. KETENTUAN UMUM
1. Pemakai fasilitas perpustakaan adalah seluruh civitas akademika Itenas yang Hal | 19
tercatat sebagai anggota perpustakaan, dan masyarakat luas dengan pelayanan
secara khusus.
2. Keanggotaan Perpustakaan
A. Syarat keanggotaan:
1) Civitas Akademika Institut Teknologi Nasional yang tercatat sebagai
mahasiswa aktif, Staf Pengajar dan tenaga kependidikan.
2) Mengajukan pendaftaran unutk menjadi anggota perpustakaan
dengan mengisi form yang disediakan.
B. Masa berlaku anggota
Keanggotaan perpustakaan berlaku selama yang bersangkutan masih
aktif tercatat sebagai mahasiswa atau staf pengajar dan tenaga
kependidikan di Institut Teknologi Nasional.
3. Hak dan Kewajiban Anggota.
1) Terdaftar sebagai anggota perpustakaan.
2) Berhak menggunakan fasilitas perpustakaan.
3) Ikut memelihara buku dan bahan pustaka lain.
4) Mentaati peraturan yang berlaku di perpustakaan.
4. Sanksi
1) Merusak, merobek halaman buku atau menghilangkan buku wajib
mengganti buku yang sama (asli).
2) Membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang berlaku
dicabut haknya sebagai anggota.
3) Diketahui memfotocopy koleksi tugas akhir, skripsi tanpa izin dari
petugas perpustakaan dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan.
4) Terlambat mengembalikan buku dikenai denda, untuk setiap satu
buku.
5) Peminjam yang dengan sengaja tidak mau mengindahkan peraturan
perpustakaan akan dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dan
dilaporkan ke pihak institut untuk tindakan lebih lanjut.
5. Tata Tertib.
Pengunjung perpustakaan diharapkan:
1) Menjaga ketertiban, keamanan ruang perpustakaan.
2) Menitipkan tas, buku, map dan barang bawaan lain di loker.
3) Tidak menyimpan barang berharga di dalam locker

