Page 39 - SOP Pengelolaan Perpustakaan
P. 39
1. TUJUAN
Standar Operasional Prosedur kearsipan dan administrasi perpustakaan adalah menjaga
konsistensi kerja, memperjelas alur tugas, wewenang, serta tanggung jawab setiap orang
yang berada di bagian pengolahan. Mempermudah proses pemberian tugas serta
tanggung jawab kepada pegawai yang menjalankannya.
2. STANDAR KEARSIPAN DAN ADMINISTRASI PERPUSTAKAAN
Pernyataan standar untuk kearsipan dan administrasi perpustakaan adalah:
Aktivitas kearsipan dan administrasi perpustakaan untuk surat keluar maupun
masuk masing-masing 12 menit.
3. PROSEDUR KEARSIPAN DAN ADMINISTRASI PERPUSTAKAAN
Uraian standar untuk kearsipan dan administrasi perpustakaan adalah:
a) Surat Keluar
1) Kepala UPT Perpustakaan memberikan arahan/petunjuk pengolah untuk
mengonsep surat.
2) Pengolah memverifikasi nomor surat dengan melihat buku ekspedisi
3) Pembuatan dan pengetikan konsep surat
4) Kepala UPT Perpustakaan mengoreksi konsep surat
5) Kepala UPT Perpustakaan melakukan persetujuan dan menandatangai
surat keluar
6) Mencatat nomor dan alamat surat di buku ekspedisi
7) Mengirimkan surat sesuai alamat
b) Surat Masuk
1) Menerima surat dari unit lain atau lembaga lain
2) Kepala UPT Perpustakaan memberikan arahan untuk memberikan balasan
atau tidak terhadap surat yang masuk.
3) Lakukan pengarsipan untuk surat yang tidak harus ada balasan.
4) Lakukan balasan surat dengan pembuatan dan pengetikan konsep surat
5) Kepala UPT Perpustakaan mengoreksi konsep surat
6) Kepala UPT Perpustakaan melakukan persetujuan dan menandatangai
surat keluar
1) Mencatat nomor dan alamat surat di buku ekspedisi
2) Mengirimkan surat sesuai alamat
2