Page 54 - IMagz Ed. 03
P. 54
RELUNG
MEREKA BELAJAR BERDAMAI
DENGAN KETERBATASAN, KITA
BELAJAR DARI MEREKA TENTANG
KEBERBATASAN
Tanggal 3 Desember merupakan peringatan International Disability Day, namun untuk hal ini di
Indonesia lebih sering menggunakan kata difabilitas daripada disabilitas. Secara khusus banyak hari
peringatan untuk penyandang kecacatan lain, seperti tanggal 21 Maret yang memperingati World
Down Syndrome Day dan tanggal 2 April sebagai World Autism Awareness Day.
Tidak dapat dipungkiri, saat seorang ibu sedang sebenarnya tidak memiliki keinginan menyulitkan
menghadapi kehamilan memiliki mimpi terhadap orang tua mereka, tapi keterbatasannyalah yang
anak yang akan dilahirkan. Bayi mungil yang menjadi kendala mereka untuk membahagiakan
lucu, tumbuh menjadi anak yang lincah, cerdas, orang tuanya. Itulah mengapa mereka menjadi
dan semakin besar bermimpi memiliki anak yang individu berkebutuhan khusus, karena memang
berakhlak mulia, berprestasi, serta mimpi-mimpi kondisi mereka menyebabkan mereka memiliki
indah lainnya. Tidak jarang ego orangtua muncul metode khusus untuk menjadikan mereka ‘normal’.
sejak anak tumbuh dalam kandungan ibu, mereka Mereka juga memiliki harapan, termasuk keinginan
berharap anak dapat membahagiakan orangtuanya. untuk berprestasi, termasuk berprestasi dalam
Di sisi lain, tidak ada satu pun pasangan hidup yang bidang pendidikan dan pada level pendidikan tinggi.
siap diberikan anugerah anak yang berkebutuhan
khusus. Karena sesungguhnya tidak ada pendidikan Undang-undang no. 20 Tahun 2003 Pasal 5 (1)
khusus untuk menjadi orangtua, apalagi orangtua dari menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai
anak berkebutuhan khusus. Kondisi ini mengharuskan hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
orang tua harus menjadi seorang peneliti, praktisi, bermutu, tentunya hak ini dimiliki pula oleh anak-
asesor, pengambil keputusan dan semua berperan anak berkebutuhan khusus. Pada ayat (2) dinyatakan
sebagai guru dan terapis dalam berjuang untuk bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik,
‘menormalisasi’ anak berkebutuhan khusus. emosional, mental, intelektual, dan atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus (Direktorat Jenderal
Namun ketika orangtua berjuang untuk melakukan Kelembagaan Iptek & Dikti, 2016). Secara lebih
segala upaya demi menormalisasi anak, bagaimana khusus, untuk pendidikan tinggi, Undang-Undang no.
yang dirasakan dari sisi sang anak? 21 Tahun 2012 Bagian Kedelapan bahwa (1) Program
Studi dapat dilaksanakan melalui pendidikan khusus
Tidak ada seorang anak pun yang ingin terlahir bagi Mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan
sebagai individu berkebutuhan khusus. Bila kita dalam mengikuti proses pembelajaran dan/atau
menelisik ke lubuk hati terdalam mereka, mereka Mahasiswa yang memiliki potensi kecerdasan dan
sebenarnya ingin tumbuh dan bisa beraktivitas bakat istimewa. (Direktorat Jenderal Kelambagaan
seperti teman-teman yang lain. Apakah mereka punya Iptek & Dikti, 2016).
iktikad menyulitkan orang tua? TIDAK… Mereka
54 ITENAS MAGAZINE • APRIL 2019