Page 20 - Kebijakan Perpustakaan
P. 20
Bahan perpustakaan yang tidak dapat diperoleh melalui
pemesanan langsung dapat dibuat daftar pesanan untuk
dilakukan pemesanan melalui rekanan yang ditunjuk. Dalam
rangka pengembangan bahan perpustakaan, pustakawan juga
dapat melakukan survai minat pemakai.
Survai ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan
informasi pemustaka perpustakaan.
6) Alat bantu Seleksi
Alat bantu seleksi wajib digunakan oleh tim pengadaan bahan
perpustakaan untuk memilih dan menetapkan bahan perpustakaan
yang akan diadakan. Di samping itu alat bantu seleksi tersebut juga
dapat digunakan sebagai alat identifikasi dan verifikasi apakah bahan
perpustakaan yang dipilih sudah/ masih ada di pasaran.
Menurut jenis informasi, alat bantu seleksi memuat dua jenis informasi:
1. Informasi yang diberikan dalam alat bantu tersebut tidak terbatas
pada data bibliografis saja, tetapi juga memuat keterangan tentang
isi bahan perpustakaan, berupa anotasi, resensi, atau tinjauan
(review).
2. Informasi yang diberikan dalam alat bantu hanya berupa data
bibliografis berupa judul yang telah atau akan diterbitkan,
pengarang, penerbit, kota terbit, tahun terbit, dan harga.
7) Tata Cara Pengadaan Bahan Perpustakaan
Tahapan pengadaan bahan perpustakaan adalah sebagai berikut:
(1) Pemesanan
a. Pemesanan bahan perpustakaan buku dan non buku
Semua bahan perpustakaan yang sudah diputuskan untuk
diadakan dimasukan/ dibuat daftar rencana pengadaan.
Selanjutnya, jumlahkan harga seluruh pesanan dan
sesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
b. Pemesanan bahan perpustakaan terbitan
Kegiatan dalam pemesanan bahan perpustakaan berseri ada
dua macam, yaitu:
1. Memperpanjang langganan
2. Melanggan judul terbitan baru
(2) Pengadaan
Pengadaan bahan perpustakaan dapat dilakukan melalui unit
lelang dan pengadaan (ULP) maupun swakelola. Pengadaan yang
18