Page 21 - Kebijakan Perpustakaan
P. 21
anggarannya berasal dari APBN maka akan diteruskan
pelaksanaanya kepada ULP.
Adapun pengadaan yang sumber anggaran dari unsure luar
instansi (eksternal) maka pengadaan tergantung pada kesepakatan
yang mengikat. Bisa Swakelola bisa melalui rekanan tertentu.
(3) Penerimaan
Semua bahan perpustakaan yang diterima disesuaikan dengan
daftar pengantar (faktur). Jika ada bahan perpustakaan yang tidak
sesuai dengan pesanan, maka bahan perpustakaan tersebut
dikembalikan. Alternatif yang dapat diambil adalah menukar
bahan perpustakaan dengan judul yang persis sama atau
mengganti judul dengan yang masih satu lingkup subyek.
(4) Inventarisasi
Bahan perpustakaan yang sudah diterima diperiksa kondisi
fisiknya, dicocokkan dengan surat pengantar dan daftar pesanan.
Jika ada yang tidak cocok atau rusak, maka bahan perpustakaan
tersebut dikembalikan atau diganti. Buku yang diterima dalam
keadaan baik dan sesuai dengan pesanan dibuatkan tanda terima
dan dikirimkan sebagai bukti penerimaan. Kemudian buku
dibubuhi stempel inventarisasi dan stempel perpustakaan dengan
ketentuan:
a. Stempel inventarisasi dibubuhkan 1 kali di halaman verso;
b. Stempel identitas perpustakaan dibubuhkan sebanyak 3 kali
yaitu di halaman verso, halaman acak dan halaman paling
belakang.
8) Tata Cara Pengadaan Local Content
Pengadaan local content memiliki tatacara yang berbeda dengan
pengadaan buku. Hal ini karena local content merupakan hasil dari
serah terima karya civitas akademik Institut Teknologi Nasional baik
dosen, pegawai maupun mahasiswa, seperti karya ilmiah, skripsi, tesis,
disertasi, hasil penelitian, modul kuliah, diktat dan sebagainya. UPT
Perpustakaan wajib mengumpulkan dan memnyimpannya dalam
repositpory baik online maupun dalam ruang khusus.
Tata cara penyerahannya diatur tersendiri yaitu:
(1) Format hard copy dan soft copy. Hard copy (hanya untuk laporan
penelitian) untuk diletakkan di bagian referensi sedangkan yang
soft copy akan di upload di OPAC perpustakaan
(2) Hard copy sudah divalidasi oleh bagian otorisasi karya:
a. laporan penelitian sudah ada otorisasi dari LP3M;
19