Page 21 - Kebijakan Perpustakaan
P. 21

anggarannya  berasal  dari  APBN  maka  akan  diteruskan
                         pelaksanaanya kepada ULP.
                         Adapun  pengadaan  yang  sumber  anggaran  dari  unsure  luar
                         instansi (eksternal) maka pengadaan tergantung pada kesepakatan
                         yang mengikat. Bisa Swakelola bisa melalui rekanan tertentu.
                     (3)  Penerimaan
                         Semua  bahan  perpustakaan  yang  diterima  disesuaikan  dengan
                         daftar pengantar (faktur). Jika ada bahan perpustakaan yang tidak
                         sesuai  dengan  pesanan,  maka  bahan  perpustakaan  tersebut
                         dikembalikan.  Alternatif  yang  dapat  diambil  adalah  menukar
                         bahan  perpustakaan  dengan  judul  yang  persis  sama  atau
                         mengganti judul dengan yang masih satu lingkup subyek.
                     (4)  Inventarisasi
                         Bahan  perpustakaan  yang  sudah  diterima  diperiksa  kondisi
                         fisiknya, dicocokkan dengan surat pengantar dan daftar pesanan.
                         Jika ada yang tidak cocok atau rusak, maka bahan perpustakaan
                         tersebut  dikembalikan  atau  diganti.  Buku  yang  diterima  dalam
                         keadaan baik dan sesuai dengan pesanan dibuatkan tanda terima
                         dan  dikirimkan  sebagai  bukti  penerimaan.  Kemudian  buku
                         dibubuhi stempel inventarisasi dan stempel perpustakaan dengan
                         ketentuan:
                         a.  Stempel inventarisasi dibubuhkan 1 kali di halaman verso;
                         b.  Stempel identitas perpustakaan dibubuhkan sebanyak 3 kali
                             yaitu  di  halaman  verso,  halaman  acak  dan  halaman  paling
                             belakang.

                8)  Tata Cara Pengadaan Local Content
                    Pengadaan  local  content  memiliki  tatacara  yang  berbeda  dengan
                    pengadaan  buku.  Hal  ini  karena  local  content  merupakan  hasil  dari
                    serah  terima  karya  civitas  akademik  Institut  Teknologi  Nasional  baik
                    dosen, pegawai maupun mahasiswa, seperti karya ilmiah, skripsi, tesis,
                    disertasi,  hasil  penelitian,  modul  kuliah,  diktat  dan  sebagainya.  UPT
                    Perpustakaan  wajib  mengumpulkan  dan  memnyimpannya  dalam
                    repositpory baik online maupun dalam ruang khusus.
                    Tata cara penyerahannya diatur tersendiri yaitu:
                     (1)  Format hard copy dan soft copy. Hard copy (hanya untuk laporan
                         penelitian)  untuk diletakkan di bagian referensi sedangkan yang
                         soft copy akan di upload di OPAC perpustakaan
                     (2)  Hard copy sudah divalidasi oleh bagian otorisasi karya:
                         a.  laporan penelitian sudah ada otorisasi dari LP3M;


                                                    19
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26