Page 2 - JABAR_20251126
P. 2

INTERNASIONAL




                                                                         2  RABU, 26 NOVEMBER 2025

      Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi







      �  Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi ASDP Juga Direhabilitasi


      JAKARTA,  TRIBUN  -  Pre-  hammad Yusuf Hadi dan Har-  sejak Juli 2024," ujar Wakil Ke-               Harry Muhammad Adhi Cakso-
      siden  RI  Prabowo  Subianto  ry Muhammad Adhi Caksono,  tua DPR Sufmi Dasco Ahmad di                 no juga divonis bersalah dalam
      memberikan rehabilitasi kepa-  juga diberikan rehabilitasi.  Istana, Jakarta, Selasa (25/11).         perkara yang sama. Keduanya
      da mantan Direktur Utama PT   "Setelah  DPR  RI  menerima  "Dari  hasil  komunikasi                   masing-masing dihukum 4 ta-
      Angkutan Sungai, Danau, dan   berbagai aspirasi dari masya-  dengan  pihak  pemerintah, Dari hasil komunikasi   hun penjara dengan denda Rp
      Penyeberangan (ASDP) Indone-  rakat,  kelompok  masyarakat,  alhamdulillah  pada  hari  ini  dengan pihak peme-  250 juta subsider 3 bulan pen-
      sia  Ferry  (Persero)  Ira  Puspa-  kami  kemudian  meminta  ke  Presiden RI Prabowo Subian-  rintah, alhamdulillah   jara. Perbuatan ketiga terdak-
      dewi. Selain Ira, dua terdakwa   komisi hukum untuk melaku-  to telah menandatangani su-              wa ini diyakini telah melanggar
      lain  dalam  kasus  korupsi  di  kan  kajian  terhadap  penyeli-  rat rehabilitasi terhadap tiga  pada hari ini Presiden   dakwaan alternatif kedua, yai-
      ASDP yang menjerat Ira, Mu-  dikan  yang  mulai  dilakukan  nama tersebut," kata Sufmi.  RI Prabowo Subianto   tu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-
                                                           Sebelumnya, mantan Direk-                        Undang Nomor 31 Tahun 1999
                                                         tur Utama PT Angkutan Su-   telah menandata-       tentang Pemberantasan Tindak
                                                         ngai, Danau, dan Penyeberang-  ngani surat rehabi-  Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
                                                         an (ASDP) Indonesia Ferry (Per-                    (1) ke-1.
                                                         sero)  Ira  Puspadewi,  dijatuhi  litasi terhadap tiga   Setelah divonis, Ira memin-
                                                         vonis 4,5 tahun penjara.     nama tersebut,        ta perlindungan dari Prabowo
                                                           Ira dinyatakan bersalah da-                      karena ia merasa telah berbuat
                                                         lam  perkara  korupsi  terkait  SUFMI DASCO AHMAD  baik untuk bangsa dan negara
                                                         kerja sama usaha (KSU) dan      WAKIL KETUA DPR    Indonesia. “Kami mohon perlin-
                                                         proses akuisisi PT Jembatan                        dungan hukum dari Presiden
                                                         Nusantara (PT JN) pada peri-  Korupsi yakni 8,5 tahun pen-  RI bagi profesional, khususnya
                                                         ode 2019-2022.            jara. Majelis hakim menilai Ira  BUMN yang melakukan propo-
                                                           “Mengadili, menjatuhkan pi-  terbukti memperkaya pemilik  sal besar untuk bangsa, bukan
                                                         dana kepada terdakwa Ira Pus-  PT  JN,  Adjie,  senilai  Rp  1,25  hanya untuk perusahaan tapi
                                                         padewi dengan pidana penjara   triliun melalui proses akuisisi  untuk bangsa Indonesia,” ujar
                                                         selama  4  tahun  dan  6  bulan  PT JN oleh PT ASDP. Meski ter-  Ira setelah sidang di Pengadilan
                                                         penjara,  dan  denda  Rp  500  bukti memperkaya orang lain  Tipikor pada Pengadilan Negeri
                                                         juta subsider 3 bulan penjara,”  atau korporasi, Ira dinilai tidak  Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
                               KOMPAS.COM/AISYAH SEKAR AYU MAHARANI
                                                         kata Hakim Ketua Sunoto saat  menerima keuntungan pribadi   Ira menegaskan, tidak ada
       HAK  GUNA  LAHAN   -  Kepala  Otorita  Ibu  Kota  Nusantara  membacakan amar putusan di  sehingga tidak dikenakan pida-  motif  korupsi  pada  proses
       (OIKN)  Basuki  Hadimuljono  berbicara  kepada  media,  di  Pengadilan Tipikor pada Peng-  na berupa uang pengganti.  akuisisi PT JN oleh PT ASDP,
       Kompleks  Parlemen,  Senayan,  Jakarta  Pusat,  Selasa  (25/11).  adilan  Negeri  Jakarta  Pusat,  Direktur Komersial dan Pela-  melainkan murni untuk me-
       Basuki memastikan tidak ada investor yang menyatakan keberat-  Kamis (20/11).  yanan PT ASDP Ferry, Muham-  nguatkan  operasional  ASDP
       an atas pemangkasan masa berlaku hak guna lahan di Ibu Kota   Vonis  ini  lebih  ringan  dari  mad  Yusuf  Hadi  dan  mantan  di wilayah-wilayah terdepan,
       Nusantara (IKN) akibat putusan Mahkamah Konstitusi.  tuntutan  jaksa  penuntut  Direktur Perencanaan dan Pe-  terluar,  dan  tertinggal  (3T).
                                                         umum Komisi Pemberantasan  ngembangan  PT  ASDP  Ferry,  (kompas.com)


            PENGUMUMAN KEDUA LELANG                PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
             EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN               Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda
       KPKNL BANDUNG                               yang berkaitan dengan Tanah, Pimpinan Retail Collection & Recovery PT Bank Negara Indonesia   yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery   yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery
       Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melakukan Lelang   (Persero) Tbk. Regional Office 04 akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan   Regional Office 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara   Regional Office 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara
       Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)   penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan   tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan   tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan
       Bandung, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor terhadap obyek hak tanggungan   Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah
       secara terbuka (open bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id/ atas barang   Debitur an. Aziz Hilman, MG S.IP sebagai berikut :  ini :
       jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama :                                       •     Cece Sopian, berupa :
                                                                                                Sebidang  tanah  berikut  bangunan  dan  segala  turutan  yang  berada  diatasnya  sesuai  bukti
       1.  DIDI JUHDI SISWADI, berupa :            1.  Sebidang tanah seluas 196 m2 berikut bangunan di atasnya sesuai SHM No. 55/Titisan tgl 15-10-  kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00532 tgl. 28-08-2017 an. Wiwin Winarni, Luas Tanah   •     Mohammad Adriansyah, berupa :
                                                                                                                                            Sebidang  tanah  berikut  bangunan  dan  segala  turutan  yang  berada  diatasnya  sesuai  bukti
                                                     1991 an. Aziz Hilman MG, S.IP terletak di Jl. Raya Sukalarang Kp. Kedung RT/RW 26/06, Desa
         -  1 (satu) bidang tanah LT. 2.880 m² berikut bangunan diatasnya terletak di Jalan Raya Cijapati, Kp.   577 m2, yang berlokasi Kp Said (dalam sertipikat tertulis Blok Pasir Badak) RT 001 RW 005 Desa   kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor  No. 10909/Kel.. Cisaranten Kulon Tgl 18/10/2017
         Pangadungan RT 016 RW 012 (disertipikat tertulis Blok Pangadungan), Desa Srirahayu, Kec.      Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.  Patrolsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.  an. Mohammad Adriansyah dengan LT 96 m2.. Yang terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon dikenal
                                                     Nilai Limit Rp. 748.722.000,-  Uang Jaminan Rp. 150.000.000-
         Cikancung, Kab. Bandung, Prop. Jawa Barat, sesuai SHM No. 435 an. DIDI JUHDI SISWADI
                (Nilai Limit Rp763.000.000,- ; Jaminan Rp77.000.000,-).  Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang :     Harga Limit  Rp. 403.000.000,- (Empat Ratus Tiga Juta Rupiah)  sebagai  Town  House  Kinanti  Jl.  Permata  Inten  (intan)  No.01  Kelurahan  Cisaranten  Kulon,
                                                                                                                                            Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung  Provinsi Jawa Barat
       2.  UJANG SYAFEI (UJANG SAPEI), berupa:        Hari, Tanggal     : Rabu, 10  Desember 2025     Uang Jaminan Rp. 80.600.000,- (Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)     Harga Limit Rp. 711.117.000,-  Uang Jaminan Rp. 145.000.000,-
         -  1 (satu) bidang tanah LT.  320 m² berikut bangunan diatasnya terletak di Jalan Parakanmuncang      Waktu Penawaran     : Sejak  tayang  pada  aplikasi  lelang  s.d.  batas  akhir
         No. 1 RT. 01 RW. 03 (disertipikat tertulis Blok Parakanmuncang), Desa Sindangpakuon, Kec.   penawaran  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
         Cimanggung, Kab. Sumedang, Prop. Jawa Barat sesuai dengan SHM No. 359 terdaftar a.n.      Batas Akhir Waktu Penawaran : 10 Desember 2025, 14.40 WIB (sesuai waktu server)       Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)     Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)
                                                                                                             :  Rabu, 10 Desember 2025
                                                                                                Hari dan tanggal
         UJANG SAPEI.
               (Nilai Limit Rp469.000.000,- ; Jaminan Rp47.000.000,-).       Alamat Domain     : lelang.go.id     Waktu Penawaran   :  Sejak  tayang  pada  aplikasi  lelang  s.d.  batas  akhir        Hari dan tanggal   :  Rabu, 10 Desember 2025
                                                                                                                                                         :  Sejak  tayang  pada  aplikasi  lelang  s.d.  batas  akhir
                                                                                                                                            Waktu Penawaran
                                                     Tempat
                                                                  : KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45 Kota Bogor

                                                                                                              penawaran
                                                                                                                                                          penawaran
       Pelaksanaan Lelang :                           Penetapan Pemenang     : Setelah batas akhir penawaran     Batas Akhir  Waktu Penawaran  :  Rabu, 10 Desember 2025 Pukul 11.00 WIB waktu server      Batas Akhir  Waktu Penawaran  :  10 Desember 2025 Pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)
         Hari          :  Rabu                                                                                (sesuai WIB)                   Alamat Domain   :  lelang.go.id
         Tanggal          :  10 Desember 2025      Syarat-syarat lelang :                        Alamat Domain   :  https://www.lelang.go.id     Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
         Waktu Penawaran      :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui      Tempat Pelaksanaan    :  KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara,              Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
         Batas Akhir Penawaran    :  10 Desember 2025 pukul 09:30 WIB (sesuai waktu server)  internet (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding Aplikasi Lelang yang   Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
         Alamat Domain       :  lelang.go.id         diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ dan/atau https://www.portal.lelang.go.id/     Penetapan Lelang   :  Setelah batas akhir penawaran     Penetapan Lelang   :  Setelah batas akhir penawaran
         Tempat Lelang       :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandung  2.  Calon  peserta  lelang  dapat  berupa  perorangan  atau  badan  hukum.  Calon  peserta  lelang      Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang     Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang
                      Gedung Keuanga Negara, Gedung N, Jalan Asia Afrika Nomor 114   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta   Syarat-syarat lelang :
                    Bandung
         Penetapan Pemenang    :  setelah batas akhir penawaran  mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensifile .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama   Syarat-syarat lelang :  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
                                                     sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
                                                                                              1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
       Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada   internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada
                                                                                                                                            alamat domain https://www.lelang.go.id.
                                                                                                alamat domain https://www.lelang.go.id.
       domain di atas.                               dan harus sudah efektif diterima oleh  KPKNL  Bogor selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
                                                     sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan kerekening KPKNL Bogor di BNI
       Syarat-syarat Lelang :                        dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA   mendaftarkan  diri  dan  mengaktifkan  akun  pada  https://www.lelang.go.id,  dengan  merekam   mendaftarkan  diri  dan  mengaktifkan  akun  pada  https://www.lelang.go.id,  dengan  merekam
                                                                                                                                            softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
       1.  Calon peserta  lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.  akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang    softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta   Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,
       2.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat   setelah berhasil  melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta   akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
         domain : https://lelang.go.id/            4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang   pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
       3.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain butir 2 diatas,   jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam / blacklist.  3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan
         kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan Nomor Rekening Bank atas   5.  Obyek Lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat   dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja   dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
                                                                                                                                            sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA)
         nama Sendiri.
       4.  Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah Surat Kuasa   kondisi fisik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang   sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-  masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di
                                                                                                masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada
                                                     dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
                                                                                                                                            atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data
         Notarial, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
                                                     lelang yang dibeli.
       5.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan Pengumuman Lelang dan harus   6.  Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, dikenakan biaya lelang pembeli 2%   masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
                                                                                                                                            identitas dinyatakan valid.
                                                                                                valid.
         sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
                                                     dan PPN 1.1% dari harga lelang.
       6.  Uang  jaminan  lelang  disetorkan  ke  Nomor  Virtual Account  (VA)  Peserta  Lelang,  yang  akan   7.  Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat  5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
                                                                                                lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
         dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada Akun Peserta Lelang.
       7.  Penawaran lelang dimulai dari Nilai Limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke   5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat   5.  Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat
                                                                                                                                            dan  kekurangannya,  kami  menganjurkan  peminat  untuk  melihat  dan  memeriksa  obyek  yang
                                                                                                dan  kekurangannya,  kami  menganjurkan  peminat  untuk  melihat  dan  memeriksa  obyek  yang
                                                     Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
         sebagaimana waktu di atas.
                                                                                                                                            bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
       8.  Peserta  lelang  ditunjuk  sebagai  Pemenang  wajib  melunasi  pembayaran  harga  pokok  lelang   8.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
         ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak   9.  Bilamana  ada  tunggakan  PAM,  PBB,  PLN  dan Telepon  sehubungan  dengan  Properti  yang   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas
         maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan   dimenangkan, seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   Negara sebagai penerimaan lain-lain.
                                                                                                Negara sebagai penerimaan lain-lain.
         seluruhnya ke Kas Negara.
       9.  Pemenang lelang, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023,   10.  Apabila karena satu dan lain hal  terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
                                                     dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bogor maupun kepada PT. Bank Negara
         dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1.1% dari nilai laku lelang yang wajib disetorkan   8.  Bilamana  ada  tunggakan  PAM,  PBB,  PLN  dan  telepon  sehubungan  dengan  property  yang   8.  Bilamana  ada  tunggakan  PAM,  PBB,  PLN  dan  telepon  sehubungan  dengan  property  yang
                                                                                                                                            dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
         ke rekening penampungan Bank Mandiri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan      Indonesia (Persero) Tbk.  dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
                                                     -  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pimpinan Retail Collection & Recovery PT Bank
         lelang.
       10.  Kondisi objek Lelang adalah sebagaimana adanya (as is).  Negara Indonesia (Persero) Tbk. Regional Office 04 Telp (0263) 261658, 261561 atau KPKNL   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara
                                                                                                dapat  melakukan  tuntutan  apapun,  baik  kepada  KPKNL  Bandung  maupun  PT.  Bank  Negara
       11.  Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli   Bogor (0251) 8315453.  Indonesia (Persero) Tbk.  Indonesia (Persero) Tbk.
         olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat,   NB : Hati-hati  terhadap  modus  penipuan  yang  mengatas  namakan  Pegawai  KPKNL  Bogor  atau   10.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   10.  Informasi  lebih  lanjut  dapat  menghubungi  PT.  Bank  Negara  Indonesia  (Persero)  Tbk.  Retail
         maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian   Karyawan  PT  Bank  Negara  Indonesia  (Persero)  Tbk.  Regional  Office  04,  segala  urusan   & Recovery Regional Office 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   Collection & Recovery Regional Office 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.
         disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
       12.  Informasi lebih lanjut tentang Objek Lelang, dapat menghubungi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk   keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bogor/Pemohon (sesuai alamat tersebut di      Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :     3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
                                                                                                -  Sdr. Krisna Effendy (083824226177)
                                                                                                                                            -  Sdr. Taufick Ashari (087822853888)
         Regional SAM VI / Jawa 1 Telp. : 08118489211 (Cahya Adrian Putra), 085224203376 (Rusdi   atas).                                     -  Sdr Syarif Hidayat (081804652816)
         Saleh).     Bandung,  26 November 2025                 Bandung, 26 November 2025                     26 November 2025
                    PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.     PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.        26 November 2025
                     Regional SAM VI / Jawa 1                     Regional Office 04                     Retail Collection & Recovery Regional Office 04   PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
                          Ttd                      KPKNL BOGOR                                KPKNL BANDUNG                               KPKNL BANDUNG  Retail Collection & Recovery Regional Office 04
       PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG               PENGUMUMAN KEDUA LELANG
       Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta   PT.Bank  Perekonomian  Rakyat  Sarikusuma  Surya  yang  beralamat  di  Jalan  Cikalang  No.590   EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
       benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT Permodalan Nasional Madani   Cabang Bandung akan   Cileunyi-Bandung selaku pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No.4   KPKNL BANDUNG  KPKNL BANDUNG
       melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran Lelang melalui aplikasi lelang (Open   Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan akan melaksanakan Lelang Hak Tanggungan dengan perantara   Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melakukan Lelang   Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melakukan Lelang
       Bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung   Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)   Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
       terhadap obyek hak tanggungan nasabah-nasabah dibawah ini :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset debitur atas nama AI RENI   Bandung, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang   Bandung, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang
       1.  ASEP ABDURAHMAN, berupa:                sebagai berikut :                          secara terbuka (open bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id/ atas barang   secara terbuka (open bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id/ atas barang
          •  Tanah berikut bangunan dan segala sesuatu diatas nya sesuai SHM No. 00289/Sirnajaya, luas tanah   Nilai Limit dan   jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama YOSY BASUKI NUGROHO, berupa :  jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama PT Samitra Pilar Usaha berupa :
          638  M ,  tercatat  atas  nama  ASEP ABDURAHMAN,  terletak  di  Blok  Jajaway,  Desa  Sirnajaya,   Objek Lelang  Uang Jaminan  Pelaksanaan Lelang
            2
          Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, setempat dikenal dengan KP Cidadap Rt 003   •  1 (satu) bidang tanah seluas 146 m  berikut bangunan diatasnya terletak di Komplek Bumi Harapan   -  1 (satu) bidang tanah LT. 148 m² berikut bangunan diatasnya terletak di Cipaganti Rahayu Regency,
                                                                                                             2
          Rw 010.   Harga limit Rp. 435.600.000, uang jaminan Rp. 130.680.000.  Sebidang tanah seluas 369 m2   Nilai Limit sebesar :  Hari dan Tanggal :   BB 7 No. 21, Desa Cibiru Hilir, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Prop. Jawa Barat dengan SHM No. 3916   Blok E No. 35, Kel. Mekarjaya, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Prop. Jawa Barat, sesuai SHGB No.
                                                                                                                                           172 terdaftar a.n. NANDA  AGUSTIARA
       Lelang akan dilaksanakan pada :             berikut  bangunan  di  atasnya   Rp. 380.000.000,-  Rabu, 10 Desember 2025  terdaftar an. BAMBANG MULYONO.          (Nilai Limit Rp708.000.000,- ; Jaminan Rp71.000.000,-).
          Hari      :  Rabu                        sesuai  SHM  No.798  tercatat   Waktu Penawaran :      (Nilai Limit Rp372.000.000,- ; Jaminan Rp38.000.000,-).
          Tanggal   :  10 Desember 2025            atas nama AI RENI,  terletak di  Uang Jaminan sebesar : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d   Pelaksanaan Lelang :
          Waktu Penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d Batas akhir penawaran  Desa  BabakanPeuteuy   Rp.95.000.000,-  batas akhir penawaran  Pelaksanaan Lelang :    Hari          :  Rabu
          Batas Akhir Penawaran      :  10 Desember 2025 pukul 11:45 WIB (sesuai Waktu Server)  Kec.Cicalengka Kab. Bandung   Batas Akhir Penawaran :    Hari          :  Rabu    Tanggal          :  10 Desember 2025
          Alamat Domain   :  Lelang.go.id          Propinsi Jawa Barat     10 Desember 2025     Tanggal          :  10 Desember 2025        Waktu Penawaran      :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
          Tempat Lelang   :  KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara  Pukul  11.00  WIB  (sesuai  waktu     Waktu Penawaran      :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran    Batas Akhir Penawaran    :  10 Desember 2025 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)
                      Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung                    server)              Batas Akhir Penawaran    :  10 Desember 2025 pukul 15:00 WIB (sesuai waktu server)    Alamat Domain       :  lelang.go.id
          Penetapan Pemenang   :  setelah batas akhir penawaran            Alamat Domain :      Alamat Domain       :  lelang.go.id         Tempat Lelang       :  Kpknl Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
       Dengan ketentuan sebagai berikut :                                  https://www.lelang.go.id/     Tempat Lelang       :  Kpknl Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara                 Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung
                                                                           Tempat Lelang :
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet   KPKNL Bandung Gedung N, Gedung                  Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung    Penetapan Pemenang    :  setelah batas akhir penawaran
         (e-auction) dengan menggunakan metode open bidding pada Aplikasi Lelang yang diakses pada   Keuangan  Negara  Jl. Asia Afrika     Penetapan Pemenang    :  setelah batas akhir penawaran
         alamat domain Lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang internet (e-auction) dapat dilihat pada menu   No.114 Bandung             Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat
         “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.              Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat   domain di atas.
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan   Penetapan Pemenang :   domain di atas.
         diri dan mengaktifkan akun pada Lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP,   Setelah batas akhir penawaran       Syarat-syarat Lelang :
         NPWP  (ekstensi  file  .*jpg.,  *png.)  dan  nomor  rekening  atas  nama  sendiri  (uang  jaminan  akan   Syarat-syarat Lelang :  1.  Calon peserta  lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.
         dikembalikan langsung ke nomor tersebut).  Syarat dan Ketentuan Lelang :             1.  Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.  2.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat
          Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat   2.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat   domain: https://lelang.go.id/
         kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.  1.  Cara penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang (open bidding)   domain : https://lelang.go.id/.  3.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain butir 2 diatas,
       3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan   melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/.   3.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain butir 2 diatas,   kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan Nomor Rekening Bank atas
         harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum   2.  Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://lelang.go.id/ dengan   kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan Nomor Rekening Bank atas   nama Sendiri.
         pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing   merekam dan mengunggah softcopy KTP,NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.  nama Sendiri.  4.  Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah Surat Kuasa
         peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama   4.  Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah Surat Kuasa   Notarial, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
         masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.                                5.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan Pengumuman Lelang dan harus
                                                                                                Notarial, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
       4.  Penawaran harga lelang dilakukan masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan   dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus   5.  Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan Pengumuman Lelang dan harus   sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
         lelang dan tidak dalam daftar hitam/blacklist.  (tidak boleh dicicil) dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang paling lambat 1   6.  Uang  jaminan  lelang  disetorkan  ke  Nomor  Virtual Account  (VA)  Peserta  Lelang,  yang  akan
       5.  Biaya Lelang pembeli sebesar 2% (persen) dari harga yang terbentuk.  (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.   sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.  dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada Akun Peserta Lelang.
       6.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua   4.  Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi   6.  Uang  jaminan  lelang  disetorkan  ke  Nomor  Virtual Account  (VA)  Peserta  Lelang,  yang  akan   7.  Penawaran lelang dimulai dari Nilai Limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu
         cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang   lainnya.  dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.  sebagaimana waktu di atas.
         bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.                                             7.  Penawaran lelang dimulai dari Nilai Limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu   8.  Peserta  lelang  ditunjuk  sebagai  Pemenang  wajib  melunasi  pembayaran  harga  pokok  lelang
       7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  5.  Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan   sebagaimana waktu di atas.  ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak
       8.  Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya   8.  Peserta  lelang  ditunjuk  sebagai  pemenang  wajib  melunasi  pembayaran  harga  pokok  lelang   maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan
         tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara   akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.  ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak   seluruhnya ke Kas Negara.
         sebagai penerimaan lain-lain.             6.  Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) peserta yang mengajukan penawaran dianggap   maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan   9.  Pemenang lelang, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023,
       9.  Karena  satu  dan  lain  hal,  pihak  Penjual  dan/atau  Pejabat  Lelang  dapat  melakukan   seluruhnya ke Kas Negara.           dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1.1% dari nilai laku lelang yang wajib disetorkan
         pembatalan/penundaan  lelang  terhadap  objek  lelang  diatas,  dan  pihak-pihak  yang   telah mengetahui kondisi atas objek yang ditawar.  9.  Kondisi objek lelang adalah sebagaimana adanya (as is).  ke rekening penampungan Bank Mandiri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan
         berkepentingan/peminat  lelang  tidak  dapat  melakukan  tuntutan/keberatan  dalam  bentuk  apapun   7.  Apabila terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang maka peserta tidak diperkenankan   10.  Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli   lelang.
         kepada  PT  Permodalan  Nasional  Madani  Cabang  Bandung,  Pejabat  Lelang  dan/atau  KPKNL   melakukan tuntutan apapun ke KPKNL Bandung, PT.Bank Perekonomian Rakyat Sarikusuma   olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat,   10.  Kondisi objek Lelang adalah sebagaimana adanya (as is).
         Bandung.
       10.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Bandung – Bagian   Surya.  maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian   11.  Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli
                                                                                                                                            olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat,
                                                                                                disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
         Credit Recovery, Jalan Ibrahim Adjie No. 416, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota   8.  Penjelasan  terkait  Tata  Cara  Mengikuti  Lelang  dapat  menghubungi  KPKNL  Bandung  yang   11.  Informasi lebih lanjut tentang Objek Lelang, dapat menghubungi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.   maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian
         Bandung. Telp. 022-87355164/022-87355148.   beralamat di Jalan Asia Afrika No.114 Bandung Telepon : (022) 4216161, untuk informasi mengenai   Retail Asset Management VI/ Jawa 1. Telp. 0895605161334 (Anresangsya), 082216953240   disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
       NB : Hati-hati  terhadap  modus  penipuan  yang  mengatasnamakan  Pegawai  KPKNL  Bandung  atau   objek  lelang  dapat  menghubungi  PT.Bank  Perekonomian  Rakyat  Sarikusuma  Surya  yang   (Uus), 087825501701 (Jenjen).  12.  Informasi lebih lanjut tentang Objek Lelang, dapat menghubungi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                     beralamat Jalan Cikalang No.590 Cileunyi Bandung Telepon : (022) 7803335
                                                                                                                                            Regional SAM VI / Jawa 1 Telp. : 08118489211 (Cahya Adrian Putra), 085224203376 (Rusdi
         Karyawan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Bandung, segala urusan keterkaitan dengan
         lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas).                 Bandung, 26 November 2025       Saleh).    Bandung,  26 November  2025
                     Bandung, 26 November 2025                  Bandung, 26 November 2025                  PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.            PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
                    PT. Permodalan Nasional Madani              PT.Bank Perekonomian Rakyat               Retail Asset Management VI/ Jawa 1            Regional SAM VI / Jawa 1
                                                                  Sarikusuma Surya
       KPKNL BANDUNG   Cabang Bandung                                              KPKNL BANDUNG                 Ttd                                         Ttd
                                   •  Editor:  Dedy Herdiana, Deni Ahmad Fajar, Ferri Amiril Mukminin, Ichsan, Sugiri UA, Taufik Ismail                ALAMAT KANTOR:
                                   •  Staf Redaksi: Kemal Setia Permana, M Syarif Abdussalam, Tiah SM, Siti Fatimah, Nazmi Abdurahman, Muhamad Nandri Prilatama, Aldi Perdana, Ahmad Imam Baehaqi, Hilman Kamaludin, Luthfi Ahmad Mauludin, Nappisah, Eki Yulianto
                                     (Cirebon), Adi Ramadan Pratama (Kabupaten Bandung), Handika Rahman (Indramayu), Ai Sani Nuraini (Ciamis), M Deanza Falevi (Purwakarta)  Grha Tribun Jabar Jl Sekelimus Utara 2-4 Soekarno-Hatta
                                                                                                                                                       Bandung. Tlp: 022 7530666 (Hunting), fax: 022 7530655
                                   •  Kontributor : Rahmat Kurniawan (KBB+Cimahi), Sidqi Al Ghifari (Garut), Cikwan Suwandi (Karawang), Ahya Nurdin (Subang), Padna (Pangandaran), M Rizal Jalaudin (Kab. Sukabumi), Fauzi Noviandi (Cianjur),   (Umum), 022 7530656 (Redaksi), 022 7530657 (Iklan)
                                     Dian Herdiansyah (Kota Sukabumi dan Sukabumi Utara), Ahmad Rifai (Kuningan), Jaenal Abidin (Tasikmalaya), Kiki Andriana (Sumedang), Jusmawarni, Muhammad Afdal (Washington DC).  Email: redaksi@tribunjabar.id
                                   •  Fotografer: Gani Kurniawan
        “TRIBUN NETWORK -  MATA LOKAL   •  Sekretaris Redaksi: Sri Aryanti                                                                             ALAMAT KANTOR JAKARTA:
          MENJANGKAU INDONESIA”    •  T  ata Letak : Donni Valentino (Koordinator),  Richard Andreas Mendelson, Edwin Teguh Kurnia                     Gedung Tribun Network - Kompas Gramedia, Jalan
                                                                                                                                                       Palmerah Selatan No 3, Jakarta Pusat, 10270, Telepon:
           Penerbit: PT Bandung Media Gra ka  •  Editor Video : Mega Nugraha (Koordinator), Dicky Fadiar Djuhud, Rudy Laudza, Ery Chandra, Deni Denaswara, Oki Priana, Studio: Daniel Andrean Damanik (Koordinator), Aditya Rahman   021-5359525, Fax: 021-5359523
               Diterbitkan berdasarkan  •  IT : Darussalam Nugraha, Aris Wahyu Nugroho
            Undang-undang No 40 Tahun 1999                                                                                                             MEDIA SOCIAL & WEB Official
                                   •  Business General Manager : Rahmi Khasya Sarini; Vice GM : Purnomo, Advertising Manager : Dicky Hadian; Circulation Manager : Purnomo, Pj Manajer Keuangan: Widia Herliana
        Pemimpin Umum  :  Dahlan                                                                                                                       •  Website  : https://jabar.tribunnews.com/
        Pemimpin Redaksi/          JAKARTA                                                                                                             •  Instagram : https://www.instagram.com/tribunjabar
        Penanggung Jawab   :     Adi Sasono   News Director: Febby Mahendra Putra; News Vice Director/GM Jakarta Content: Domuara D. Ambarita; GM Content Digital: Yuli Sulistyawan; News Manager: Rahmat Hidayat; Koordinator Kompartemen Polhukam: Dodi Esvandi;    •  Twitter  : https://twitter.com/tribunjabar
        News/Production Manager  :   Oktora Veriawan  Koordinator Kompartemen Megapolitan: Soewidia Henaldi, dan Yogi Gustaman; Koordinator Kompartemen Ekonomi dan Bisnis: Frederikus Mahatma Teguh Is; Koordinator Kompartemen Seleb & Lifestyle: Willy Widianto;    •  Facebook : https://www.facebook.com/baladtribun
        Video Production Manager  :    Arief Permadi   Koordinator Kompartemen Olahraga: Eko Priyono; Koordinator Kompartemen Audio-visual: Yunus .    •  Fan Page FB : https://www.facebook.com/tribunjabar
        Manajer tribunjabar.id   :    Kisdiantoro
        Manajer tribuncirebon.com/
        tr ibunpriangan.com                 :   Machmud Mubarok  WARTAWAN TRIBUN JABAR  SELALU DIBEKALI TANDA  PENGENAL, DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA/MEMINTA IMBALAN DARI SUMBER BERITA
   1   2   3   4   5   6   7