Page 2 - JABAR_20251126
P. 2
INTERNASIONAL
2 RABU, 26 NOVEMBER 2025
Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi
� Dua Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi ASDP Juga Direhabilitasi
JAKARTA, TRIBUN - Pre- hammad Yusuf Hadi dan Har- sejak Juli 2024," ujar Wakil Ke- Harry Muhammad Adhi Cakso-
siden RI Prabowo Subianto ry Muhammad Adhi Caksono, tua DPR Sufmi Dasco Ahmad di no juga divonis bersalah dalam
memberikan rehabilitasi kepa- juga diberikan rehabilitasi. Istana, Jakarta, Selasa (25/11). perkara yang sama. Keduanya
da mantan Direktur Utama PT "Setelah DPR RI menerima "Dari hasil komunikasi masing-masing dihukum 4 ta-
Angkutan Sungai, Danau, dan berbagai aspirasi dari masya- dengan pihak pemerintah, Dari hasil komunikasi hun penjara dengan denda Rp
Penyeberangan (ASDP) Indone- rakat, kelompok masyarakat, alhamdulillah pada hari ini dengan pihak peme- 250 juta subsider 3 bulan pen-
sia Ferry (Persero) Ira Puspa- kami kemudian meminta ke Presiden RI Prabowo Subian- rintah, alhamdulillah jara. Perbuatan ketiga terdak-
dewi. Selain Ira, dua terdakwa komisi hukum untuk melaku- to telah menandatangani su- wa ini diyakini telah melanggar
lain dalam kasus korupsi di kan kajian terhadap penyeli- rat rehabilitasi terhadap tiga pada hari ini Presiden dakwaan alternatif kedua, yai-
ASDP yang menjerat Ira, Mu- dikan yang mulai dilakukan nama tersebut," kata Sufmi. RI Prabowo Subianto tu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-
Sebelumnya, mantan Direk- Undang Nomor 31 Tahun 1999
tur Utama PT Angkutan Su- telah menandata- tentang Pemberantasan Tindak
ngai, Danau, dan Penyeberang- ngani surat rehabi- Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
an (ASDP) Indonesia Ferry (Per- (1) ke-1.
sero) Ira Puspadewi, dijatuhi litasi terhadap tiga Setelah divonis, Ira memin-
vonis 4,5 tahun penjara. nama tersebut, ta perlindungan dari Prabowo
Ira dinyatakan bersalah da- karena ia merasa telah berbuat
lam perkara korupsi terkait SUFMI DASCO AHMAD baik untuk bangsa dan negara
kerja sama usaha (KSU) dan WAKIL KETUA DPR Indonesia. “Kami mohon perlin-
proses akuisisi PT Jembatan dungan hukum dari Presiden
Nusantara (PT JN) pada peri- Korupsi yakni 8,5 tahun pen- RI bagi profesional, khususnya
ode 2019-2022. jara. Majelis hakim menilai Ira BUMN yang melakukan propo-
“Mengadili, menjatuhkan pi- terbukti memperkaya pemilik sal besar untuk bangsa, bukan
dana kepada terdakwa Ira Pus- PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 hanya untuk perusahaan tapi
padewi dengan pidana penjara triliun melalui proses akuisisi untuk bangsa Indonesia,” ujar
selama 4 tahun dan 6 bulan PT JN oleh PT ASDP. Meski ter- Ira setelah sidang di Pengadilan
penjara, dan denda Rp 500 bukti memperkaya orang lain Tipikor pada Pengadilan Negeri
juta subsider 3 bulan penjara,” atau korporasi, Ira dinilai tidak Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
KOMPAS.COM/AISYAH SEKAR AYU MAHARANI
kata Hakim Ketua Sunoto saat menerima keuntungan pribadi Ira menegaskan, tidak ada
HAK GUNA LAHAN - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membacakan amar putusan di sehingga tidak dikenakan pida- motif korupsi pada proses
(OIKN) Basuki Hadimuljono berbicara kepada media, di Pengadilan Tipikor pada Peng- na berupa uang pengganti. akuisisi PT JN oleh PT ASDP,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11). adilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Komersial dan Pela- melainkan murni untuk me-
Basuki memastikan tidak ada investor yang menyatakan keberat- Kamis (20/11). yanan PT ASDP Ferry, Muham- nguatkan operasional ASDP
an atas pemangkasan masa berlaku hak guna lahan di Ibu Kota Vonis ini lebih ringan dari mad Yusuf Hadi dan mantan di wilayah-wilayah terdepan,
Nusantara (IKN) akibat putusan Mahkamah Konstitusi. tuntutan jaksa penuntut Direktur Perencanaan dan Pe- terluar, dan tertinggal (3T).
umum Komisi Pemberantasan ngembangan PT ASDP Ferry, (kompas.com)
PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda
KPKNL BANDUNG yang berkaitan dengan Tanah, Pimpinan Retail Collection & Recovery PT Bank Negara Indonesia yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery
Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melakukan Lelang (Persero) Tbk. Regional Office 04 akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Regional Office 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara Regional Office 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara
Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan
Bandung, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor terhadap obyek hak tanggungan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini : Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah
secara terbuka (open bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id/ atas barang Debitur an. Aziz Hilman, MG S.IP sebagai berikut : ini :
jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama : • Cece Sopian, berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti
1. DIDI JUHDI SISWADI, berupa : 1. Sebidang tanah seluas 196 m2 berikut bangunan di atasnya sesuai SHM No. 55/Titisan tgl 15-10- kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00532 tgl. 28-08-2017 an. Wiwin Winarni, Luas Tanah • Mohammad Adriansyah, berupa :
Sebidang tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai bukti
1991 an. Aziz Hilman MG, S.IP terletak di Jl. Raya Sukalarang Kp. Kedung RT/RW 26/06, Desa
- 1 (satu) bidang tanah LT. 2.880 m² berikut bangunan diatasnya terletak di Jalan Raya Cijapati, Kp. 577 m2, yang berlokasi Kp Said (dalam sertipikat tertulis Blok Pasir Badak) RT 001 RW 005 Desa kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor No. 10909/Kel.. Cisaranten Kulon Tgl 18/10/2017
Pangadungan RT 016 RW 012 (disertipikat tertulis Blok Pangadungan), Desa Srirahayu, Kec. Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Patrolsari Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. an. Mohammad Adriansyah dengan LT 96 m2.. Yang terletak di Kelurahan Cisaranten Kulon dikenal
Nilai Limit Rp. 748.722.000,- Uang Jaminan Rp. 150.000.000-
Cikancung, Kab. Bandung, Prop. Jawa Barat, sesuai SHM No. 435 an. DIDI JUHDI SISWADI
(Nilai Limit Rp763.000.000,- ; Jaminan Rp77.000.000,-). Waktu dan Tempat Pelaksanaan Lelang : Harga Limit Rp. 403.000.000,- (Empat Ratus Tiga Juta Rupiah) sebagai Town House Kinanti Jl. Permata Inten (intan) No.01 Kelurahan Cisaranten Kulon,
Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
2. UJANG SYAFEI (UJANG SAPEI), berupa: Hari, Tanggal : Rabu, 10 Desember 2025 Uang Jaminan Rp. 80.600.000,- (Delapan Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Harga Limit Rp. 711.117.000,- Uang Jaminan Rp. 145.000.000,-
- 1 (satu) bidang tanah LT. 320 m² berikut bangunan diatasnya terletak di Jalan Parakanmuncang Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir
No. 1 RT. 01 RW. 03 (disertipikat tertulis Blok Parakanmuncang), Desa Sindangpakuon, Kec. penawaran Waktu dan Pelaksanaan Lelang : Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
Cimanggung, Kab. Sumedang, Prop. Jawa Barat sesuai dengan SHM No. 359 terdaftar a.n. Batas Akhir Waktu Penawaran : 10 Desember 2025, 14.40 WIB (sesuai waktu server) Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding) Jenis Penawaran : Lelang melalui internet (open bidding)
: Rabu, 10 Desember 2025
Hari dan tanggal
UJANG SAPEI.
(Nilai Limit Rp469.000.000,- ; Jaminan Rp47.000.000,-). Alamat Domain : lelang.go.id Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir Hari dan tanggal : Rabu, 10 Desember 2025
: Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir
Waktu Penawaran
Tempat
: KPKNL Bogor, Jl. Veteran No. 45 Kota Bogor
penawaran
penawaran
Pelaksanaan Lelang : Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran Batas Akhir Waktu Penawaran : Rabu, 10 Desember 2025 Pukul 11.00 WIB waktu server Batas Akhir Waktu Penawaran : 10 Desember 2025 Pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)
Hari : Rabu (sesuai WIB) Alamat Domain : lelang.go.id
Tanggal : 10 Desember 2025 Syarat-syarat lelang : Alamat Domain : https://www.lelang.go.id Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Tempat Pelaksanaan : KPKNL Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
Batas Akhir Penawaran : 10 Desember 2025 pukul 09:30 WIB (sesuai waktu server) internet (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding Aplikasi Lelang yang Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung
Alamat Domain : lelang.go.id diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ dan/atau https://www.portal.lelang.go.id/ Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran Penetapan Lelang : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandung 2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Gedung Keuanga Negara, Gedung N, Jalan Asia Afrika Nomor 114 mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta Syarat-syarat lelang :
Bandung
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensifile .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama Syarat-syarat lelang : 1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada internet dengan menggunakan metode open bidding melalui Aplikasi Lelang yang diakses pada
alamat domain https://www.lelang.go.id.
alamat domain https://www.lelang.go.id.
domain di atas. dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bogor selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang 2. Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan kerekening KPKNL Bogor di BNI
Syarat-syarat Lelang : dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam
softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan. akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,
2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa, akta akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
domain : https://lelang.go.id/ 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain butir 2 diatas, jaminan lelang dan tidak ada dalam daftar hitam / blacklist. 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan
kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan Nomor Rekening Bank atas 5. Obyek Lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA)
nama Sendiri.
4. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah Surat Kuasa kondisi fisik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini, peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing- masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di
masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada
dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data
Notarial, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
lelang yang dibeli.
5. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan Pengumuman Lelang dan harus 6. Bagi peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, dikenakan biaya lelang pembeli 2% masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
identitas dinyatakan valid.
valid.
sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
dan PPN 1.1% dari harga lelang.
6. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) Peserta Lelang, yang akan 7. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. 4. Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada Akun Peserta Lelang.
7. Penawaran lelang dimulai dari Nilai Limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat 5. Kondisi tanah dan bangunan dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat
dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang
dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang
Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
sebagaimana waktu di atas.
bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
8. Peserta lelang ditunjuk sebagai Pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang 8. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak 9. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan Telepon sehubungan dengan Properti yang 6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas
maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan dimenangkan, seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Negara sebagai penerimaan lain-lain.
seluruhnya ke Kas Negara.
9. Pemenang lelang, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023, 10. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bogor maupun kepada PT. Bank Negara
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1.1% dari nilai laku lelang yang wajib disetorkan 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang 8. Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang
dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
ke rekening penampungan Bank Mandiri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Indonesia (Persero) Tbk. dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pimpinan Retail Collection & Recovery PT Bank
lelang.
10. Kondisi objek Lelang adalah sebagaimana adanya (as is). Negara Indonesia (Persero) Tbk. Regional Office 04 Telp (0263) 261658, 261561 atau KPKNL 9. Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara
dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT. Bank Negara
11. Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli Bogor (0251) 8315453. Indonesia (Persero) Tbk. Indonesia (Persero) Tbk.
olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatas namakan Pegawai KPKNL Bogor atau 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection 10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail
maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian Karyawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Regional Office 04, segala urusan & Recovery Regional Office 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung, Collection & Recovery Regional Office 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.
disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
12. Informasi lebih lanjut tentang Objek Lelang, dapat menghubungi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk keterkaitan dengan lelang ini agar mendatangi KPKNL Bogor/Pemohon (sesuai alamat tersebut di Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada : 3 Bandung, Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
- Sdr. Krisna Effendy (083824226177)
- Sdr. Taufick Ashari (087822853888)
Regional SAM VI / Jawa 1 Telp. : 08118489211 (Cahya Adrian Putra), 085224203376 (Rusdi atas). - Sdr Syarif Hidayat (081804652816)
Saleh). Bandung, 26 November 2025 Bandung, 26 November 2025 26 November 2025
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 26 November 2025
Regional SAM VI / Jawa 1 Regional Office 04 Retail Collection & Recovery Regional Office 04 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Ttd KPKNL BOGOR KPKNL BANDUNG KPKNL BANDUNG Retail Collection & Recovery Regional Office 04
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PENGUMUMAN KEDUA LELANG PENGUMUMAN KEDUA LELANG
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta PT.Bank Perekonomian Rakyat Sarikusuma Surya yang beralamat di Jalan Cikalang No.590 EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT Permodalan Nasional Madani Cabang Bandung akan Cileunyi-Bandung selaku pemegang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No.4 KPKNL BANDUNG KPKNL BANDUNG
melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran Lelang melalui aplikasi lelang (Open Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan akan melaksanakan Lelang Hak Tanggungan dengan perantara Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melakukan Lelang Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melakukan Lelang
Bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
terhadap obyek hak tanggungan nasabah-nasabah dibawah ini : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap aset debitur atas nama AI RENI Bandung, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang Bandung, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang
1. ASEP ABDURAHMAN, berupa: sebagai berikut : secara terbuka (open bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id/ atas barang secara terbuka (open bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id/ atas barang
• Tanah berikut bangunan dan segala sesuatu diatas nya sesuai SHM No. 00289/Sirnajaya, luas tanah Nilai Limit dan jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama YOSY BASUKI NUGROHO, berupa : jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama PT Samitra Pilar Usaha berupa :
638 M , tercatat atas nama ASEP ABDURAHMAN, terletak di Blok Jajaway, Desa Sirnajaya, Objek Lelang Uang Jaminan Pelaksanaan Lelang
2
Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, setempat dikenal dengan KP Cidadap Rt 003 • 1 (satu) bidang tanah seluas 146 m berikut bangunan diatasnya terletak di Komplek Bumi Harapan - 1 (satu) bidang tanah LT. 148 m² berikut bangunan diatasnya terletak di Cipaganti Rahayu Regency,
2
Rw 010. Harga limit Rp. 435.600.000, uang jaminan Rp. 130.680.000. Sebidang tanah seluas 369 m2 Nilai Limit sebesar : Hari dan Tanggal : BB 7 No. 21, Desa Cibiru Hilir, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung, Prop. Jawa Barat dengan SHM No. 3916 Blok E No. 35, Kel. Mekarjaya, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Prop. Jawa Barat, sesuai SHGB No.
172 terdaftar a.n. NANDA AGUSTIARA
Lelang akan dilaksanakan pada : berikut bangunan di atasnya Rp. 380.000.000,- Rabu, 10 Desember 2025 terdaftar an. BAMBANG MULYONO. (Nilai Limit Rp708.000.000,- ; Jaminan Rp71.000.000,-).
Hari : Rabu sesuai SHM No.798 tercatat Waktu Penawaran : (Nilai Limit Rp372.000.000,- ; Jaminan Rp38.000.000,-).
Tanggal : 10 Desember 2025 atas nama AI RENI, terletak di Uang Jaminan sebesar : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d Pelaksanaan Lelang :
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d Batas akhir penawaran Desa BabakanPeuteuy Rp.95.000.000,- batas akhir penawaran Pelaksanaan Lelang : Hari : Rabu
Batas Akhir Penawaran : 10 Desember 2025 pukul 11:45 WIB (sesuai Waktu Server) Kec.Cicalengka Kab. Bandung Batas Akhir Penawaran : Hari : Rabu Tanggal : 10 Desember 2025
Alamat Domain : Lelang.go.id Propinsi Jawa Barat 10 Desember 2025 Tanggal : 10 Desember 2025 Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Tempat Lelang : KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 10 Desember 2025 pukul 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung server) Batas Akhir Penawaran : 10 Desember 2025 pukul 15:00 WIB (sesuai waktu server) Alamat Domain : lelang.go.id
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran Alamat Domain : Alamat Domain : lelang.go.id Tempat Lelang : Kpknl Bandung, Gedung N Gedung Keuangan Negara
Dengan ketentuan sebagai berikut : https://www.lelang.go.id/ Tempat Lelang : Kpknl Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung
Tempat Lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet KPKNL Bandung Gedung N, Gedung Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
(e-auction) dengan menggunakan metode open bidding pada Aplikasi Lelang yang diakses pada Keuangan Negara Jl. Asia Afrika Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
alamat domain Lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang internet (e-auction) dapat dilihat pada menu No.114 Bandung Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat
“Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan pengguna waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan Penetapan Pemenang : domain di atas.
diri dan mengaktifkan akun pada Lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, Setelah batas akhir penawaran Syarat-syarat Lelang :
NPWP (ekstensi file .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan Syarat-syarat Lelang : 1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan.
dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Syarat dan Ketentuan Lelang : 1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan. 2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat
Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat 2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain: https://lelang.go.id/
kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file. 1. Cara penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang (open bidding) domain : https://lelang.go.id/. 3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain butir 2 diatas,
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://lelang.go.id/. 3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang internet alamat domain butir 2 diatas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan Nomor Rekening Bank atas
harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum 2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di https://lelang.go.id/ dengan kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan Nomor Rekening Bank atas nama Sendiri.
pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing merekam dan mengunggah softcopy KTP,NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri. nama Sendiri. 4. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah Surat Kuasa
peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- 3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama 4. Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Notarial, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. 5. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan Pengumuman Lelang dan harus
Notarial, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
4. Penawaran harga lelang dilakukan masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus 5. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan Pengumuman Lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
lelang dan tidak dalam daftar hitam/blacklist. (tidak boleh dicicil) dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang paling lambat 1 6. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) Peserta Lelang, yang akan
5. Biaya Lelang pembeli sebesar 2% (persen) dari harga yang terbentuk. (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada Akun Peserta Lelang.
6. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua 4. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli 2% dari pokok lelang dan biaya resmi 6. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) Peserta Lelang, yang akan 7. Penawaran lelang dimulai dari Nilai Limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu
cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang lainnya. dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang. sebagaimana waktu di atas.
bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang. 7. Penawaran lelang dimulai dari Nilai Limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu 8. Peserta lelang ditunjuk sebagai Pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang
7. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta. 5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagaimana waktu di atas. ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak
8. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi) maka uang jaminan seluruhnya 8. Peserta lelang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan
tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya. ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak seluruhnya ke Kas Negara.
sebagai penerimaan lain-lain. 6. Objek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) peserta yang mengajukan penawaran dianggap maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan 9. Pemenang lelang, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023,
9. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan seluruhnya ke Kas Negara. dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1.1% dari nilai laku lelang yang wajib disetorkan
pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang telah mengetahui kondisi atas objek yang ditawar. 9. Kondisi objek lelang adalah sebagaimana adanya (as is). ke rekening penampungan Bank Mandiri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan
berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun 7. Apabila terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang maka peserta tidak diperkenankan 10. Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli lelang.
kepada PT Permodalan Nasional Madani Cabang Bandung, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL melakukan tuntutan apapun ke KPKNL Bandung, PT.Bank Perekonomian Rakyat Sarikusuma olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, 10. Kondisi objek Lelang adalah sebagaimana adanya (as is).
Bandung.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Bandung – Bagian Surya. maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian 11. Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli
olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat,
disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
Credit Recovery, Jalan Ibrahim Adjie No. 416, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, Kota 8. Penjelasan terkait Tata Cara Mengikuti Lelang dapat menghubungi KPKNL Bandung yang 11. Informasi lebih lanjut tentang Objek Lelang, dapat menghubungi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. maka pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian
Bandung. Telp. 022-87355164/022-87355148. beralamat di Jalan Asia Afrika No.114 Bandung Telepon : (022) 4216161, untuk informasi mengenai Retail Asset Management VI/ Jawa 1. Telp. 0895605161334 (Anresangsya), 082216953240 disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau objek lelang dapat menghubungi PT.Bank Perekonomian Rakyat Sarikusuma Surya yang (Uus), 087825501701 (Jenjen). 12. Informasi lebih lanjut tentang Objek Lelang, dapat menghubungi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
beralamat Jalan Cikalang No.590 Cileunyi Bandung Telepon : (022) 7803335
Regional SAM VI / Jawa 1 Telp. : 08118489211 (Cahya Adrian Putra), 085224203376 (Rusdi
Karyawan PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Bandung, segala urusan keterkaitan dengan
lelang ini agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut di atas). Bandung, 26 November 2025 Saleh). Bandung, 26 November 2025
Bandung, 26 November 2025 Bandung, 26 November 2025 PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
PT. Permodalan Nasional Madani PT.Bank Perekonomian Rakyat Retail Asset Management VI/ Jawa 1 Regional SAM VI / Jawa 1
Sarikusuma Surya
KPKNL BANDUNG Cabang Bandung KPKNL BANDUNG Ttd Ttd
• Editor: Dedy Herdiana, Deni Ahmad Fajar, Ferri Amiril Mukminin, Ichsan, Sugiri UA, Taufik Ismail ALAMAT KANTOR:
• Staf Redaksi: Kemal Setia Permana, M Syarif Abdussalam, Tiah SM, Siti Fatimah, Nazmi Abdurahman, Muhamad Nandri Prilatama, Aldi Perdana, Ahmad Imam Baehaqi, Hilman Kamaludin, Luthfi Ahmad Mauludin, Nappisah, Eki Yulianto
(Cirebon), Adi Ramadan Pratama (Kabupaten Bandung), Handika Rahman (Indramayu), Ai Sani Nuraini (Ciamis), M Deanza Falevi (Purwakarta) Grha Tribun Jabar Jl Sekelimus Utara 2-4 Soekarno-Hatta
Bandung. Tlp: 022 7530666 (Hunting), fax: 022 7530655
• Kontributor : Rahmat Kurniawan (KBB+Cimahi), Sidqi Al Ghifari (Garut), Cikwan Suwandi (Karawang), Ahya Nurdin (Subang), Padna (Pangandaran), M Rizal Jalaudin (Kab. Sukabumi), Fauzi Noviandi (Cianjur), (Umum), 022 7530656 (Redaksi), 022 7530657 (Iklan)
Dian Herdiansyah (Kota Sukabumi dan Sukabumi Utara), Ahmad Rifai (Kuningan), Jaenal Abidin (Tasikmalaya), Kiki Andriana (Sumedang), Jusmawarni, Muhammad Afdal (Washington DC). Email: redaksi@tribunjabar.id
• Fotografer: Gani Kurniawan
“TRIBUN NETWORK - MATA LOKAL • Sekretaris Redaksi: Sri Aryanti ALAMAT KANTOR JAKARTA:
MENJANGKAU INDONESIA” • T ata Letak : Donni Valentino (Koordinator), Richard Andreas Mendelson, Edwin Teguh Kurnia Gedung Tribun Network - Kompas Gramedia, Jalan
Palmerah Selatan No 3, Jakarta Pusat, 10270, Telepon:
Penerbit: PT Bandung Media Gra ka • Editor Video : Mega Nugraha (Koordinator), Dicky Fadiar Djuhud, Rudy Laudza, Ery Chandra, Deni Denaswara, Oki Priana, Studio: Daniel Andrean Damanik (Koordinator), Aditya Rahman 021-5359525, Fax: 021-5359523
Diterbitkan berdasarkan • IT : Darussalam Nugraha, Aris Wahyu Nugroho
Undang-undang No 40 Tahun 1999 MEDIA SOCIAL & WEB Official
• Business General Manager : Rahmi Khasya Sarini; Vice GM : Purnomo, Advertising Manager : Dicky Hadian; Circulation Manager : Purnomo, Pj Manajer Keuangan: Widia Herliana
Pemimpin Umum : Dahlan • Website : https://jabar.tribunnews.com/
Pemimpin Redaksi/ JAKARTA • Instagram : https://www.instagram.com/tribunjabar
Penanggung Jawab : Adi Sasono News Director: Febby Mahendra Putra; News Vice Director/GM Jakarta Content: Domuara D. Ambarita; GM Content Digital: Yuli Sulistyawan; News Manager: Rahmat Hidayat; Koordinator Kompartemen Polhukam: Dodi Esvandi; • Twitter : https://twitter.com/tribunjabar
News/Production Manager : Oktora Veriawan Koordinator Kompartemen Megapolitan: Soewidia Henaldi, dan Yogi Gustaman; Koordinator Kompartemen Ekonomi dan Bisnis: Frederikus Mahatma Teguh Is; Koordinator Kompartemen Seleb & Lifestyle: Willy Widianto; • Facebook : https://www.facebook.com/baladtribun
Video Production Manager : Arief Permadi Koordinator Kompartemen Olahraga: Eko Priyono; Koordinator Kompartemen Audio-visual: Yunus . • Fan Page FB : https://www.facebook.com/tribunjabar
Manajer tribunjabar.id : Kisdiantoro
Manajer tribuncirebon.com/
tr ibunpriangan.com : Machmud Mubarok WARTAWAN TRIBUN JABAR SELALU DIBEKALI TANDA PENGENAL, DAN TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA/MEMINTA IMBALAN DARI SUMBER BERITA

