Page 2 - JABAR_20250911
P. 2

INTERNASIONAL






                                                                         2  KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025

        Kompol Cosmas Banding Usai Dipecat Polri







         Kasus Rantis Brimob Polri Melindas dan Tewaskan Pengemudi Ojol



      JAKARTA, TRIBUN - Kompol Cosmas     “Terhadap keputusan sidang KKEP yang  atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ke-  bagi Kompol Cosmas menyampaikan be-  Demi Tuhan tidak
      Kaju Gae mengajukan banding terhadap  telah digelar minggu lalu, Kompol Cosmas  tua majelis KKEP dalam sidang kode etik di  lasungkawa dan maaf kepada Affan, ke-  ada niat untuk mem-
      hukuman pemberhentian dengan tidak  telah mengajukan banding,” kata Kepala  Gedung Transnational Crime Coordinating  luarganya, serta institusi Polri tempatnya   buat orang celaka,
      hormat (PTDH), yang diputuskan dalam  Biro Penerangan Masyarakat (Karopen-  Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9).  bernaung.
      sidang Komisi Kode Etik Polri. Kompol  mas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyu-  Dalam peristiwa yang terjadi pada Ka-  "Demi Tuhan tidak ada niat untuk  tetapi sebaliknya, namun peristi-
      Cosmas diberhentikan tidak hormat dari  do Wisnu Andiko, Rabu (10/9).  mis (28/8) malam, Kompol Cosmas duduk  membuat orang celaka, tetapi sebalik-  wa itu sudah terjadi.
      kepolisian akibat kasus kendaraan taktis   Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri  di kursi penumpang depan, tepat di sebe-  nya, namun peristiwa itu sudah terjadi,"
      (rantis) Brimob Polri yang melindas dan  (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti  lah kiri Bripka Rohmat (R), sopir kenda-  ujar Kompol Cosmas dalam sidang KKEP.   KOMPOL COSMAS KAJU GAE
      menewaskan pengemudi ojek online (ojol)  melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi  raan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang  "Pada kesempatan ini saya juga menyam-
      bernama Affan Kurniawan, pada Kamis  Polri setelah rantis Brimob menewaskan Af-  menabrak Affan hingga meninggal dunia.  paikan duka cita yang mendalam kepada  besarnya," ujar Kompol Cosmas. (kom-
      (28/8) malam.                      fan. "Pemberhentian dengan tidak hormat   Sidang KKEP Polri pun menjadi tempat  korban Affan Kurniawan serta keluarga  pas.com/tribunnews)

      PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN                                   PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN
                                                                                                                                         Berdasarkan Pasal 6 UUHT No. 4 Th.1996, PT. Bank Central Asia, Tbk akan melakukan Lelang
      Menunjuk iklan pengumuman kedua lelang eksekusi hak tanggungan yang dimuat pada surat kabar harian   Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank
      Bandung Ekspres pada tanggal 9 Juli 2025 dan Berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak   Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akan melaksanakan Lelang Eksekusi   Eksekusi Objek Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang
      Tanggungan atas Tanah berikut benda-benda yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Danamon Indonesia,                                 melalui internet (H DXFWLRQ) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
      Tbk Small Medium Enterprise - Remedial Jakarta akan melaksanakan Lelang Ulang Eksekusi  Hak Tanggungan   Hak Tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang   Bandung melalui jasa Pra Lelang PT. Balai Lelang Star terhadap debitur Kuslan Sujatmiko berupa:
      dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet menggunakan metode   (KPKNL) Bandung terhadap jaminan debitur a.n. PT Virtual Network Teknologi Global,   2
      2SHQ ELGGLQJ dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,   dengan objek lelang  berupa :       ƒ Sebidang tanah seluas 120 m  sesuai dengan SHM No. 5408/Desa Cipagalo tercatat a/n KUSLAN
      terhadap obyek hak tanggungan debitor yang telah dikategorikan kredit bermasalah (Cidera Janji/Wanprestasi)                          SUJATMIKO berikut bangunan rumah tinggal dan segala sesuatu diatasnya yang terletak di Blok
      sebagai berikut:                            x  Satu bidang tanah dalam satu hamparan berikut bangunan dengan total luas tanah 422    A No. 41 (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Perumahan Pesona Ciganitri Blok A No. 41,
                                                     2,
      x DANU SUPRIYONO, berupa :                    m  SHM No. 3884 a.n. Dody Kurnia, yang terletak di Jalan Buah Batu No. 234 (Kav. 1)      Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
                                                                                                                                            +DUJD /LPLW 5S                 6HWRUDQ -DPLQDQ 5S
         Sebidang tanah seluas 1.070  m 2  berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai dengan SHM No.   Kel. Cijagra Kec. Lengkong, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat
        01976 tercatat atas nama DANU SUPRIYONO, terletak di Blok Lembang Kaliage (Setempat dikenal dengan   Nilai Limit : Rp 10.700.000.000,- Jaminan Penawaran Lelang : Rp 3.210.000.000,-  Pelaksanaan Lelang :
        Jl. Walini No. 12) Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.                                     1.  Cara Penawaran   :  Open Bidding (dengan mengakses url http://lelang.go.id/)
         Harga Limit : Rp. 2.433.000.000,-        Keterangan:                                                                            2.  Hari/Tanggal   :  Kamis, 25 September 2025
        Uang Jaminan: Rp. 500.000.000,-           x  Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan   3.  Waktu Penawaran   :  Sejak  tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
      Lelang akan dilaksanakan pada:                nominal jaminan yang disyaratkan.                                                    4.  Batas Akhir Waktu Penawaran   :  25 September 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)
      Hari danTanggal   :   Kamis, 18 September 2025                                                                                     5.  Tempat Lelang   :  KPKNL Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara,
      Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran  x  Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja        Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung
      Batas Akhir Penawaran   :   18 September 2025 Pukul 11.45 (Sesuai Waktu Sever Aplikasi Lelang Internet)   sebelum pelaksanaan lelang.
       Alamat Domain   :   lelang.go.id           x  Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta   6.  Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran
      Tempat Lelang   :   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung       lelang                                         Keterangan:
                   Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung.
      Penetapan Lelang   :   Setelah batas akhir penawaran.  Aanwijzing : Calon Peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang sejak   1.   Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
      Syarat- syarat dan ketentuan lelang :       Pengumuman ini diterbitkan.                                                              mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada KWWSV   OHODQJ JR LG  dengan merekam serta
                                                                                                                                           mengunggah softcopy KTP, NPWP (ekstensi ¿ le .*jpg., *png.) dan nomor rekening atas nama
      ϭ͘  Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet   Persyaratan Lelang:  sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
        dengan menggunakan Aplikasi Lelang E-Auction dengan menggunakan metode open bidding yang di akses
        pada alamat lelang.go.id.                 1.  Memiliki akun yang telah terveri¿ kasi pada website www.lelang.go.id                    Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah :
         Tata cara mengikuti dimaksud dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan”                            surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan
        pada domain tersebut.                     2.  Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website   dalam 1 ¿ le.
      Ϯ͘  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus   diatas.            2.   Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal
        sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan   3.  Informasi dapat menghubungi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan   jaminan yang disyaratkan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1
        lelang. Uang jaminan lelang disetorkan melalui Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.   Banten, Tbk Divisi    Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Telp 087822202565.  (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
        Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing- masing peserta lelang
        setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  Pelaksanaan Lelang:                                 3.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
      ϯ͘  Nama penyetor uang jaminan harus sama dengan nama peserta lelang.                                                                Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas
      ϰ͘  Bea Lelang 2%, PPN 1,1%, BPHTB 5 %        Jenis Penawaran Lelang  :  Melalui Internet (Open Bidding)                             Negara sebagai penerimaan lain-lain.
      ϱ͘  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat   Hari dan Tanggal   :  Kamis, 25 September 2025  4.  Barang dijual dalam kondisi apa adanya (DV LV). Peserta lelang dianggap dengan sungguh-
        dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan                                   sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggungjawab atas segala
        sebelum pelaksanaan lelang.                 Waktu Penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas                       resiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek ¿ sik maupun juridis/legal, termasuk
      ϲ͘  Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak   akhir penawaran       bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya yang harus dibayar sesuai ketentuan
        dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai                                yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
        penerimaan lain- lain.                      Batas Akhir Penawaran  :  13.15 (sesuai waktu server aplikasi lelang internet) WIB
      ϳ͘  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat   Alamat Domain   :  www.lelang.go.id  5.  Pemenang lelang akan dikenakan bea lelang 2% dari harga lelang.
        melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Small Medium                               6.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/
        Enterprise – Remedial Jakarta maupun PT. Balai Lelang Bandung.  Tempat Lelang   :  Bjb Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit      penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak pihak yang berkepentingan/peminat
      ϴ͘  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Balai Lelang Bandung, Jl. Gunung Batu No. 201 Ruko        Jl. A. Yani No. 414 Kebonwaru Kec. Batununggal       lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. Bank Central
        Maple Kav. G Bandung, Telp : 022-86065475/081212424471 dan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk   Kota Bandung                          Asia, Tbk, Pejabat Lelang, PT. Balai Lelang Star, dan/atau KPKNL Bandung.
        Small Medium Enterprise - Remedial Jl. Matraman Raya No. 52 Lt. 2, Jakarta Telp: (021) 2800544,                                  7.  Untuk informasi dapat menghubungi PT. Balai Lelang Star 021- 8313728, 085295383333,
        2800536 pada hari dan jam kerja.                              Bandung, 11 September 2025                                           081213850521.
              Bandung, 11 September 2025           Pelaksana Lelang  Bank Pembangunan Daerah                                                                 Bandung, 11 September 2025
                    ttd                                                                                                                                     Pemohon Lelang Eksekusi /Penjual
        KPKNL   PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.  PT. Balai Lelang  Jawa Barat dan Banten Tbk.                                                                    Ttd
       BANDUNG Small Medium Enterprise – Remedial Jakarta  Bandung  KPKNL Bandung  Divisi Penyelamatan & Penyelesaian Kredit                                  PT. Bank Central Asia Tbk  KPKNL Bandung
            PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG
             EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung  KPKNL Bandung                        KPKNL Bandung
       Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas   PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
       Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)   Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda   Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda
       Tbk Kantor Cabang Bandung Dewi Sartika akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan   Tbk Kantor Cabang Bandung Dewi Sartika akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan   yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery   yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery
       dengan penawaran secara tertulis, Open Bidding, dan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan   dengan penawaran secara tertulis, Open Bidding, dan tanpa kehadiran peserta (e-auction)   Regional Of¿ ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara   Regional Of¿ ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara
       perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap   dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,   tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan   tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan
                                                                                              Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
                                                                                                                                          Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :
       objek hak tanggungan atas nama sebagai berikut:  terhadap objek hak tanggungan atas nama Tatang Supriadi sebagai berikut:
       Hasbi Salman Elli                          -  Sebidang Tanah dan Bangunan serta segala sesuatu diatasnya sesuai dengan dengan SHM   Aminudin, berupa :  Eyot Ruhiat, berupa :
                                                                                              -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai
                                                                                                                                          -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai
       -  Sebidang Tanah dan Bangunan serta segala sesuatu diatasnya sesuai dengan SHM No.   No. 3172 Kelurahan Pasirlayung seluas 190 m  atas nama Nyonya Khotimah yang terletak   bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 03458 tgl 29-01-2020 atas nama Aminudin,   bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00393 tgl 28-07-2010 atas nama Entin Sumiati,
                                                                       2
        316/Cipadung Kulon , atas nama Muhammad Elli, S.Si, seluas 299, SHM No. 476/Cipadung   di Jl. Padasuka No.82. (tertulis dalam SHM sebagai Jl Padasuka (Jl Blok Babakan Cihapit)   Luas Tanah 93 m2, yang berlokasi di Gg. Kebon Jukut No. 36A RT 04 RW 05 Kelurahan Ciroyom   Luas Tanah 155 m2, yang berlokasi di Kp. Nyalindung RT 001 RW 007 Desa Nagrok Kecamatan
        Kulon , atas nama Muhammad Elli, Sarjana Sains, seluas 112 dan SHM No. 897/Cipadung   Kelurahan Pasirlayung Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung.  Kecamatan Andir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.  Cicalengka Kabupaten Bandung  Provinsi Jawa Barat.
        Kulon , atas nama Muhammad Elli, Sarjana Sains, seluas 108 satu hamparan  ( tertulis dalam     ( Nilai Limit Rp. 1.199.000.000,- Uang Jaminan Rp. 239.800.000,-)      Harga Limit  Rp. 1.070.00.000,- (satu miliar tujuh puluh juta rupiah)     Harga Limit  Rp. 581.900.000,- (lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
        di SHM No. 316  di Rt. 03 . Rw .05, SHM No. 476  di Rt. 03 . Rw .05 dan  SHM No. 897        Uang Jaminan Rp. 214.000.000,- (dua ratus empat belas juta rupiah)     Uang Jaminan Rp. 116.380.000,- (Seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh ribu
        di Jl. Pasanggrahan Rya 49) Jalan Pasanggrahan Raya No 44, Kelurahan Cipadung Kulon   Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada :  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :  rupiah)
        Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.       Hari           :  Kamis                     Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)  Waktu dan Pelaksanaan Lelang :
         ( Nilai Limit Rp. 1.900.000.000,- Uang Jaminan Rp. 380.000.000,-)   Tanggal   :    25 September 2025  Hari dan tanggal   :  Kamis, 25 September 2025  Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)
                                                                                                                                          Hari dan tanggal
                                                                                                          Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran

                                                                                                                                                    :  Kamis, 25 September 2025
       Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada :  Waktu Penawaran   :    Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir        Batas Akhir  Penawaran  :  Kamis, 25 September 2025 Pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)          Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
       Hari          :  Kamis                                      penawaran                  Alamat Domain   :  KWWSV   ZZZ OHODQJ JR LG  Batas Akhir  Penawaran  :  Kamis, 25 September 2025 Pukul 11.30 WIB (sesuai waktu server)
       Tanggal       :   25 September 2025        Batas Akhir Waktu Penawaran   :    25 September 2025 10:30 WIB           Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,     Alamat Domain   :  KWWSV   ZZZ OHODQJ JR LG
       Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir             (sesuai waktu server)        Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara          Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,
                       penawaran                  Alamat Domain   :    lelang.go.id                       Jl.Asia Afrika No.114, Bandung              Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara
                                                                                                                                                     Jl.Asia Afrika No.114, Bandung
       Batas Akhir Waktu Penawaran   :   25 September 2025 10:30 WIB            Tempat   :    KPKNL Bandung, Gedung N             Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran  Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran
                        (sesuai waktu server)                       Gedung Keuangan Negara    Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang  Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang
       Alamat Domain   :   lelang.go.id                               Jalan Asia Afrika No. 114, Bandung  Syarat-syarat lelang :
       Tempat        :   KPKNL Bandung, Gedung N              Penetapan Pemenang   :    Setelah batas akhir penawaran  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui   Syarat-syarat lelang :
                        Gedung Keuangan Negara    Keterangan                                    internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui
                                                                                                domain KWWS   ZZZ OHODQJ JR LG
                         Jalan Asia Afrika No. 114, Bandung  1.  Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat
                                                                                                                                           domain KWWS   ZZZ OHODQJ JR LG
       Penetapan Pemenang   :   Setelah batas akhir penawaran  nominal jaminan yang disyaratkan.  mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada KWWS   ZZZ OHODQJ JR LG , dengan merekam   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang
       Keterangan                                 2.  Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum   softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi ¿ le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada KWWS   ZZZ OHODQJ JR LG , dengan merekam
       1.  Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan nominal   pelaksanaan lelang.  Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,   softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi ¿ le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.
                                                                                                                                           Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,
                                                                                                akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu ¿ le.
        jaminan yang disyaratkan.                 3.  Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu ¿ le.
       2.  Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum   lelang.  dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja   3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan
        pelaksanaan lelang.                       4.  Pelunasan pembayaran lelang ditambah dengan bea lelang negara sebesar 2% dari   sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-  dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
       3.  Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.  nilai penawaran pemenang lelang dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah   masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada   pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing
       4.  Pelunasan pembayaran lelang ditambah dengan bea lelang negara sebesar 2% dari nilai   pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wansprestasi, serta uang   masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan   peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-
        penawaran pemenang lelang dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan   jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  valid.  masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
        lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wansprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke   5.  Obyek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan
        Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.    melihat kondisi ¿ sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini   lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.   lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.
       5.  Obyek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat   peserta lelang di anggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung   5.  Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat   5.  Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat
        kondisi ¿ sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta   jawab atas obyek lelang yang dibeli.  kondisi ¿ sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang   kondisi ¿ sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang
                                                                                                                                           dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
                                                                                                dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek
        lelang di anggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab   6.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan   lelang yang dibeli.  lelang yang dibeli.
        atas obyek lelang yang dibeli.                                                        6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila
       6.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/  pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak pihak yang   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas
        penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak pihak yang berkepentingan/peminat   berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk   Negara sebagai penerimaan lain-lain.  Negara sebagai penerimaan lain-lain.
        lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. Bank   apapun kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL   7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.
        Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bandung.  Bandung.     8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang
       7.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor   7.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor   dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
        Cabang Bandung Dewi Sartika No Telepon ; 022-4203666 atau kepada Sdr Tau¿ k Nugraha   Cabang Bandung Dewi Sartika No Telepon ; 022-4203666 atau kepada Sdr K. Ferry   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak
        Hp. 081322264369 , Sdr. Eko Hp 081220885423 dan sdr Asep Kurniadi HP 082241831744   08112229909, Sdr Tau¿ k N. Hp.081322264369 , Sdr. Eko Hp 081220885423, Sdr Asep K.   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara   dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara
                                                                                                Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                           Indonesia (Persero) Tbk.
        pada hari dan jam kerja.                    HP 082241831744 pada hari dan jam kerja.
                                                                                              10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection
         NB: Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan  NB: Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan  & Recovery Regional Of¿ ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   & Recovery Regional Of¿ ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,
        PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Dewi Sartika, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Dewi Sartika, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini   Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :  Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :
             agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).   agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).   -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)  -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)
                  Bandung, 11 September 2025                  Bandung, 11 September 2025                    Bandung, 11 September 2025                 Bandung, 11 September 2025
              PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.    PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.       PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk     PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
              KANTOR CABANG BANDUNG DEWI SARTIKA          KANTOR CABANG BANDUNG DEWI SARTIKA             Retail Collection & Recovery Regional 04    Retail Collection & Recovery Regional 04
                                                        PENGUMUMAN KEDUA LELANG                    PENGUMUMAN KEDUA LELANG                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG
       KPKNL Bandung                                    EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN       KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN     KPKNL Bandung  EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN      KPKNL Bandung
       PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN  Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),   Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas
       Berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda   Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan  melalui   Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan     Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
       yang berkaitan dengan Tanah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection & Recovery   Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan   melalui Aplikasi Lelang secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan   Tbk Kantor Cabang Bandung Dewi Sartika akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
       Regional Of¿ ce 04, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara   Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas nama Herry   Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap objek hak tanggungan debitur atas   dengan penawaran secara tertulis, Open Bidding, dan tanpa kehadiran peserta (e-auction)
       tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan   TaÀ andi, berupa :  nama AGUS  CAHYADI, berupa :
       Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, terhadap obyek hak tanggungan debitur di bawah ini :  ƒ  2 (dua) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan berikut bangunan yang berdiri diatasnya, dijual   dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,
       Sopian Atori, berupa :                     ƒ  Sebidang tanah seluas 72 m2 sesuai dengan SHGB No.02141/Ciluncat tercatat atas nama   dalam satu paket terdiri dari SHM No.446/Bojongsari, luas tanah 13 m2 tercatat an AGUS CAHYADI   terhadap objek hak tanggungan atas nama sebagai berikut:
                                                     HERRY TAFIANDI, berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan diatasnya, terletak di
       -  Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal dan segala turutan yang berada diatasnya sesuai   Blok E-26 no.11 (sesuai sertipikat) setempat dikenal dengan Komplek Parken E26 no.11 RT.04   terletak di Blok Lembang Cikoneng Kav B.7 (sesui sertipikat) dan SHM No.402/Bojongsari, luas   Iyus Setiawan
        bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00455 tgl 05-09-2013 atas nama Ismail, Luas   RW.013 Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.   tanah 47 m2 tercatat an AGUS CAHYADI, terletak di Blok B no.7 (sesuai sertipikat), (saat ini   -  Sebidang Tanah dan Bangunan serta segala sesuatu diatasnya sesuai dengan SHM No.
        Tanah 371 m2, yang berlokasi di Kampung kelurahan RT 01 RW 10 Desa Panenjoan Kecamatan   (Harga limit Rp170.000.000,- dengan nilai jaminan sebesar Rp34.000.000,- )  keduanya terletak dan dikenal umum dengan Komplek Graha Bojongsari I  B.7 RT.08 RW.06),   1154/Cimekar, seluas  156 m2  ( tertulis dalam SHM di Blok B 5 No. 18) atas nama Iyus
        Cicalengka Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.                                      Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat.  Setiawan yang terletak di Komplek Pasir kawung Indah Blok B 5 No 18 Desa Cimekar
          Harga Limit  Rp. 719.000.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta rupiah)  Lelang akan dilaksanakan pada :     (Harga limit Rp178.000.000,- ; Setoran jaminan Rp35.600.000,-)  Kecamatan Cileunyi  Kabupaten  Bandung.
          Uang Jaminan Rp. 143.800.000,- (seratus empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)  Hari    :  Kamis  Lelang akan dilaksanakan pada :    ( Nilai Limit Rp. 512.000.000,- Uang Jaminan Rp. 102.400.000,-)
       Waktu dan Pelaksanaan Lelang :             Tanggal       25 September 2025             Hari         :  Kamis
       Jenis Penawaran          :  Lelang melalui internet (open bidding)  Waktu Penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Tanggal  25 September 2025  Pelaksanaan Lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) pada :
                                                  Batas Akhir Waktu Penawaran  :  25 September 2025  11:00 WIB (sesuai waktu server)
       Hari dan tanggal   :  Kamis, 25 September 2025                                         Waktu Penawaran   :  Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran  Hari  :  Kamis
                   Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran  Alamat Domain   :  lelang.go.id  Batas Akhir Waktu Penawaran  :  25 September 2025  11:00 WIB (sesuai waktu server)  Tanggal   :   25 September 2025
       Batas Akhir  Penawaran  :  Kamis, 25 September 2025 Pukul 11.30 WIB waktu server (sesuai WIB)  Tempat Lelang   :  KPKNL Bandung, Gedung N , Gedung Keuangan Negara,  Alamat Domain   :  lelang.go.id  Waktu Penawaran   :   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir
        Alamat Domain   :  ZZZ OHODQJ JR LG                      Jl. Asia Afrika No.114 Bandung  Tempat Lelang   :  KPKNL Bandung, Gedung N , Gedung Keuangan Negara,  penawaran
       Tempat Pelaksanaan    :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung,     Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran          Jl. Asia Afrika No.114 Bandung  Batas Akhir Waktu Penawaran   :   25 September 2025 11:00 WIB
                   Gedung ”N” Gedung Keuangan Negara          Dengan ketentuan sebagai berikut:  Penetapan Pemenang   :  Setelah batas akhir penawaran        (sesuai waktu server)
                   Jl.Asia Afrika No.114, Bandung
       Penetapan Lelang    :  Setelah batas akhir penawaran  1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang   Dengan ketentuan sebagai berikut:  Alamat Domain   :   lelang.go.id
       Bea Lelang Pembeli   :  2% dari harga lelang  (e-auction) dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat   1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (e-auction)   Tempat   :   KPKNL Bandung, Gedung N
                                                                                                                                                          Gedung Keuangan Negara
       Syarat-syarat lelang :                        domain https://lelang.go.id/.             dengan menggunakan metode penawaran open bidding yang diakses pada alamat domain https://               Jalan Asia Afrika No. 114, Bandung
                                                    Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
       1.  Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui   Penggunaan pada domain tersebut.     lelang.go.id/.      Penetapan Pemenang   :   Setelah batas akhir penawaran
                                                                                               Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan
        internet dengan menggunakan metode open bidding Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang
        domain KWWS   ZZZ OHODQJ JR LG              mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta   Penggunaan pada domain tersebut.  Keterangan
       2.  Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang   mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal ¿ le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas nama   2.  Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang   1.  Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening virtual account (VA) harus sama dengan
        mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada KWWS   ZZZ OHODQJ JR LG , dengan merekam   sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta lelang   mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta   nominal jaminan yang disyaratkan.
        softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi ¿ le *.jpg,*.png) dan nomor rekening atas nama sendiri.   yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari   mengunggah softcopy KTP, NPWP (eksternal ¿ le ”jpg, ”png), dan nomor rekening atas nama
        Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan menggunakan surat kuasa,   direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 ¿ le.  sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon Peserta lelang yang   2.  Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum
        akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu ¿ le.           bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta   pelaksanaan lelang.
       3.  Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   pendirian perusahaan dan perubahannya dan NPWP perusahaan dalam 1 ¿ le.  3.  Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta
        dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)   3.  Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah   lelang.
        pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing   hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL   ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu)   4.  Pelunasan pembayaran lelang ditambah dengan bea lelang negara sebesar 2% dari
        peserta lelang. Nomor VA akan dikirmkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta   hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Rekening KPKNL   nilai penawaran pemenang lelang dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
        masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-  Bandung di BNI dengan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
       4.  Penawaran harga lelang melalui akun masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan   masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan   Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing   pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan wansprestasi, serta uang
        lelang dinyatakan sah dan Peserta Lelang tidak termasuk dalam daftar hitam/blacklist.   valid.  peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.  jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
       5.  Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya ( as is ), calon peserta lelang diwajibkan melihat   4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  4.  Penawaran dilakukan melalui masing-masing akun peserta.  5.  Obyek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan
        kondisi ¿ sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini peserta lelang   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   5.  Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan   melihat kondisi ¿ sik obyek yang dilelang. Dengan mengajukan penawaran pada lelang ini
        dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa   peserta lelang di anggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung
        lelang yang dibeli.                         obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.  jawab atas obyek lelang yang dibeli.
       6.  Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila   6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.   6.  Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/
        tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke Kas   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan   Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta Uang Jaminan disetorkan ke   penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak pihak yang berkepentingan/peminat
        Negara sebagai penerimaan lain-lain.        ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.  Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
       7.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.  7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  7.  Pemenang lelang dibebankan biaya lelang sebesar 2% dari hasil lelang.  lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada PT. Bank
       8.  Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon sehubungan dengan property yang   8.  Pemenang lelang dibebankan PPN sebesar 1,1% dari hasil lelang  8.  Pemenang lelang dibebankan PPN sebesar 1,1% dari hasil lelang  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Bandung.
        dimenangkan seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.  9.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   9.  Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta.   7.  Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor
       9.  Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang maka peserta lelang tidak   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Cabang   10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Cabang   Cabang Bandung Dewi Sartika No Telepon ; 022-4203666 atau kepada Sdr Tau¿ k Nugraha
        dapat melakukan tuntutan apapun, baik kepada KPKNL Bandung maupun PT.Bank Negara   Bandung Naripan, Jl.Naripan no.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Cipta   Bandung Naripan, Jl.Naripan no.93 Bandung. Telepon (022)4231564, atau kepada Sdr. Cipta   Hp. 081322264369 , Sdr. Eko Hp 081220885423 dan sdr Asep Kurniadi HP 082241831744
        Indonesia (Persero) Tbk.                                                               (0858-8960-7476) atau Sdr. Helmy (0821-2876-2209) pada hari & jam kerja.  pada hari dan jam kerja.
       10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Retail Collection   (0858-8960-7476) atau Sdr. Helmy (0821-2876-2209) pada hari & jam kerja.
        & Recovery Regional Of¿ ce 04, Gedung Bank BNI Lantai 8 JL. Perintis Kemerdekaan No.3 Bandung,   NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan  NB : Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau  Karyawan  NB: Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Karyawan
        Telp (022) 4234633 ext 9712 atau kepada :  PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar   PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk. Cabang Bandung Naripan, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini agar   PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Dewi Sartika, segala urusan keterkaitan dengan lelang ini
        -  Sdr Meyka Supriyatna (081313215484)             mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).  agar mendatangi KPKNL Bandung/Pemohon (sesuai alamat tersebut diatas).
                     Bandung, 11 September 2025                 Bandung, 11 September 2025                 Bandung, 11 September 2025                Bandung, 11 September 2025
                  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.    PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
                  Retail Collection & Recovery Regional 04     Kantor Cabang Bandung Naripan              Kantor Cabang Bandung Naripan          KANTOR CABANG BANDUNG DEWI SARTIKA
   1   2   3   4   5   6   7