Page 12 - Kebijakan Perpustakaan
P. 12
E. Kebijakan Teknis Subjek Koleksi
Bahan perpustakaan yang harus diadakan untuk dapat dikoleksi di UPT
Perpustakaan Institut Teknologi Nasional adalah yang terkait dengan
subyek- subyek yang relevan dengan fakultas dan program studi yang
dimiliki Institut Teknologi Nasional.
F. Kebijakan Teknis Pengadaan diluar Pengadaan Rutin
Bahan perpustakaan yang diperoleh diluar pengadaan rutin, dapat
dilakukan melalui hibah/ wakaf, hadiah, tukar menukar. Sumber
pengadaan lain tersebut tetap diadakan karena turut memberikan
kontribusi dalam program pengembangan koleksi.
Prosedur pengadaan melalui sumber ini harus melalui proses seleksi yang
dilakukan oleh tim seleksi. Adapun kategori dan pertimbangan seleksi yang
harus dipahami oleh tim seleksi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Relevan dan sesuai dengan kebijakan pengembangan koleksi yang
telah ditetapkan oleh UPT Perpustakaan Institut Teknologi Nasional;
b. Dilakukan oleh tim seleksi UPT Perpustakaan Institut Teknologi
Nasional;
c. Tidak ada syarat mengikat kepada Pihak Penerima yaitu Institut
Teknologi Nasional maupun UPT Perpustakaan Institut Teknologi
Nasional;
d. Disepakati tentang tata cara penerimaan dan biaya yang diakibatkan;
e. Disepakati tentang tata cara pengolahan dan biaya yang
diakibatkannya;
f. Tukar menukar dari UPT Perpustakaan Institut Teknologi Nasional
kepada pihak lain hanya untuk koleksi telah dimiliki dan atau koleksi
lain yang Karena pertimbangan tertentu sudah tidak dibutuhkan, dan
koleksi adalah bukan termasuk dalam daftar Barang Milik Negara.
G. Kebijakan Penyiangan (Weeding)
Penyiangan adalah kegiatan mengeluarkan atau menarik bahan
perpustakaan dari koleksi perpustakaan. Bahan perpustakaan yang akan
dikeluarkan atau ditarik harus melalui proses seleksi dan evaluasi
keterpakaian koleksi yang dilakukan oleh tim weeding yang beranggotakan
pemustaka, pustakawan, Kepala Perpustakaan dan Rektor. Dasar utama
pelaksanaan penyiangan bahan perpustakaan di UPT Perpustakaan Institut
Teknologi Nasional adalah sebagai berikut:
1. sudah rusak berat atau hilang;
2. sudah lama tidak bersirkulasi.
10