Page 35 - Kebijakan Perpustakaan
P. 35
KEBIJAKAN PELAYANAN SIRKULASI
PERPUSTAKAAN
Pelayanan perpustakaan merupakan kegiatan perpustakaan yang
memberikan jasa informasi kepada masyarakat yang memerlukan, baik
pelayanan teknis maupun pelayanan pemustaka. Apabila dilihat dari dasar
pelayanan, maka perpustakaan merupakan pelayanan yang berbasis pada
benda yang berwujud/tangible goods. Apabila ditinjau dari tujuan/goal,
maka layanan perpustakaan tidak berorientasi untuk memaksimalkan
keuntungan.
Pelayanan perpustakaan yang baik adalah layanan yang sesuai standar,
sesuai yang dijanjikan, sesuai yang diharapkan, atau sesuai permintaan.
Sedangkan untuk mendapakan kualitas pelayanan perpustakan, maka
perlu adanya sikap dan pandangan sebagai berikut: 1) pemustaka merasa
puas setelah meninggalkan meja layanan; 2) memberikan pelayanan
dengan tepat, ramah, cepat, penuh kemitraan; 3) petugas harus bisa
memberikan solusi atas informasi yang diminta pemustaka; 4) berperilaku
professional
A. Tujuan Kebijakan Layanan Sirkulasi
Kebijakan pelayanan perpustakaan merupakan serangkaian keputusan
atau ketentuan teknis yang ditetapkan untuk pemberian pelayanan oleh
UPT Perpustakaan Institut Teknologi Nasional kepada pemustaka.
Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Pustakawan dan Petugas
Perpustakaan. Layanan sirkulasi merupakan bagian penting dalam suatu
perpustakaan karena berhubungan dengan peredaran koleksi. Pelayanan
sirkulasi memerlukan sistem yang efisien dan mudah dijalankan yang
bertujuan agar pemustaka dapat bertransaksi dengan cepat dan maksimal
dalam layanan. Tujuan dari pelayanan sirkulasi perpustakaan antara lain:
1. Agar para pemustaka mampu memanfaatkan koleksi perpustakaan
secara optimal
2. Agar mudah diketahui identitas peminjaman, buku yang dipinjam
dan waktu pengembalian
3. Untuk menjamin pengembalian pinjaman dalam waktu yang
ditentukan
4. Untuk memperoleh data kegiatan pemanfaatan koleksi suatu
perpustakaan
2