Page 40 - Kebijakan Perpustakaan
P. 40
Bagian Layanan Pemanduan, Pemustaka, dan Hubungan masyarakat
bertugas untuk mengelola kegiatan:
a. Layanan penelusuran dan permintaan informasi
b. Layanan bantuan / izin fotokopi
c. Layanan promosi koleksi dan program kegiatan ilmiah /
sosialisasi / pameran
d. Layanan bimbingan pengguna / literasi informasi
e. Layanan penerimaan rombongan tamu kunjungan resmi
f. Layanan penerimaan saran dan keluhan
g. Layanan Keanggotaan dan pengunjung
h. Pemeliharaan informasi berita dan agenda pada media offline dan
online
i. Layanan penitipan tas
3. Layanan Jurnal
Bagian Layanan Jurnal bertugas untuk mengelola kegiatan:
a. Layanan penelusuran jurnal dan artikel jurnal
b. Layanan pengarsipan artikel e-journal dan e-books
c. Layanan baca jurnal cetak
d. Layanan Kliping cetak dan elektronik
4. Layanan Digitak dan Multimedia
Bagian Layanan Digital dan Multimedia bertugas untuk mengelola
kegiatan:
a. Layanan penelusuran informasi digital dan multimedia
b. Layanan akses informasi koleksi digital dan mekanisme akses sistem
c. Layanan baca/pemanfaatan koleksi multimedia
5. Layanan Koleksi Umum
Bagian Layanan Koleksi Umum bertugas untuk:
a. Layanan peminjaman koleksi umum.
b. Layanan pengembalian koleksi umum.
c. Layanan perpanjangan pinjaman koleksi umum.
d. Layanan pesan pinjam koleksi umum
7