Page 41 - Kebijakan Perpustakaan
P. 41
F. Bidang Layanan Teknis
Sub Bidang Layanan Teknis adalah sub bidang yang mengelola kegiatan
yang sebagian besar tidak berkaitan langsung dengan pemustaka.
Sub bidang layanan teknis memiliki tugas;
1. Pengembangan Koleksi Cetak/Analog
2. Pengembangan Koleksi Digital/Multimedia
3. Prservasi dan Konservasi Koleksi
G. Pelaksanaan Layanan Perpustakaan
Sasaran dari kegiatan pelayanan di perpustakaan adalah memenuhi
kebutuhan pemustaka, dengan kata lain kepuasan pemustaka dalam
mendapatkan sumber informasi yang ia butuhkan menjadi faktor penting
dari kegiatan pelayanan. Para pustakawan dan petugas teknis perlu
memiliki jiwa melayani (passion), pengetahuan teknis dan ketrampilan yang
berkaitan dengan layanan yang diberikan. Kepuasan pemustaka tidak
hanya dipengaruhi oleh tersedianya koleksi perpustakan yang lengkap dan
mutakhir serta kemudahan akses penelusuran, tetapi juga bagaimana para
pustakawan dan petugas teknis memberi layanan. Dalam konteks ini
tersedianya standar perilaku dalam melayani dan Standard Operating
Procedure (SOP) akan membantu para pustakawan dan petugas teknis
menjalankan tugas mereka.
1. Fasilitas, Sarana, Lokasi, dan Jadwal Layanan
Semua pustakawan dan petugas teknis harus mengetahui tentang:
a. Koleksi: mengetahui jumlah dan cakupan bidang yang tersedia di
Perpustakaan.
b. Sarana yang tersedia: mengetahui dengan jelas setiap akses
database yang dimiliki dan dikembangkan perpustakaan.
Perpustakaan berkewajiban tidak hanya mensosialisasikan akses
tersebut ke semua pustakawan dan petugas teknis yang terlibat
dalam melayani, tetapi juga memberi workshop singkat tentang
sistem akses tersebut.
c. Lokasi penyimpanan koleksi tiap-tiap layanan
d. Waktu Operasional Layanan Perpustakaan:
Senin-Jumat : 08.00-16.15
Sabtu dan Hari Libur Nasional Tutup
8